Hukum dan Kriminal

Influencer Judi Online Asal Bandung Kembali Dipolisikan Mahasiswa UIN

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penangkapan EG di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung (18/8/2023). (Foto: Mohamad Akmal Albari).

SUAKAONLINE.COM – Influencer sekaligus Youtuber berinisial II atau dikenal Emak Gila (EG) ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) di kediamannya Sukasari, Kota Bandung, Jumat (18/8/2023). EG dilaporkan oleh seorang Mahasiswa UIN Bandung, MA pada 31 Juli lalu buntut kegiatan endorsement 6 situs judi online di platform media sosial.

Menurut keterangan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan tersangka diduga telah melakukan promosi judi online sejak bulan Januari hingga Juli 2023. Lebih lanjut, EG dengan akun YouTube @Emak002 telah meraup keuntungan sebesar Rp 15 juta sampai Rp 50 Juta, dengan total Rp 395 juta.

Lebih lanjut, pihak Polda Jabar telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit handphone, 2 unit laptop dan 1 unit sepeda motor Yamaha R1. “Untuk barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ada beberapa laptop, handphone, dan hasil kegiatannya ada sepeda motor yang sudah dibeli oleh bersangkutan,“ jelasnya saat konferensi pers di Polda Jabar, Jumat (18/8/2023).

Dari kegiatan yang dilakukan EG, Anggoro menyampaikan jika tersangka dikenali pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia berpesan agar masyarakat tidak melakukan promosi judi online. “Himbauan kepada masyarakat agar jangan ada lagi nge-endorse judi online, termasuk selebgram biasanya,“ ucapnya.

Di samping itu, pelapor, MA menjelaskan kepada Suaka bahwa masih banyak influencer yang sudah ia laporkan dan menunggu tindak lanjut dari Polda Jabar. Ia tergabung dalam Satuan Petugas (Satgas) Mahasiswa Pemberantas Judi Online (MPJO) mengatakan alasan pelaporan sejalan tujuan Satgasnya, yakni menekan kegiatan judi online sebagai hal normal.

“Selaras dengan Visi satgas MPJO yang singkatnya mengupayakan penekenanan normalisasi judi online, karena dikhawatirkannya judi online dengan dampak yang luar biasa dianggap normal seperti judi konvensional,“ katanya ketika dihubungi melalui whatsapp.

MA mengakui bahwa pelaporannya sudah ditindak lanjut oleh kepolisian menjadi harapan dan memiliki efek jera bagi para pelaku juga langkah pencegahan bagi influncer lain. Ia juga berpesan agar masyarakat berhenti bermain judi online agar tidak terjerat dalam Pinjaman Online (Pinjol). “Sudahlah jangan terus-terusan judi, karunya ka kolot ditagihan wae ku pinjol (Kasihan ke orang tua ditagih terus oleh Pinjol -red),“ tutupnya.

Reporter: Mohamad Akmal Albari/Suaka

Redaktur: Muhammad Fajar Nurrohman/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas