Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Copy-Paste

Tiga terdakwa aksi May Day, yakni AR, TZH, dan BAM, menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. LL R.E Martadinata, pada Rabu (30/7/2025). (Foto: Farhah Sonia Qudsi/Magang)

SUAKAONLINE.COM – Sidang pembacaan eksepsi atas empat terdakwa peserta aksi May Day, yakni FE, AR, TZH, dan BAM digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bandung, Jl. LL R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/7/2025). Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena disusun dengan metode salin tempel (copy-paste) tanpa penyesuaian terhadap konteks serta fakta hukum masing-masing terdakwa.

Tiga kali ketukan palu oleh majelis hakim menggema dalam ruang sidang sekitar pukul 12.10 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sidang kali ini menghadirkan pembacaan eksepsi yang dilakukan secara terpisah antara terdakwa FE, dan tiga terdakwa lainnya, AR, TZH, dan BAM. Tim Kuasa hukum dari terdakwa FE menjadi pihak pertama yang membacakan eksepsinya di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, kuasa hukum terdakwa FE, Heri Pramono, menyoroti bahwa dakwaan jaksa penuntut umum menggunakan pasal-pasal yang berbeda secara esensial, tetapi disusun dengan uraian perbuatan yang identik tanpa penyesuaian terhadap unsur masing-masing pasal. “Ketiga pasal tersebut mempunyai unsur yang berbeda, baik secara formil maupun materiil; penghasutan, kekerasan bersama, dan perusakan barang. Namun, jaksa penuntut umum justru melakukan penyalinan peristiwa yang sama pada masing-masing dakwaan tanpa membedakan unsur-unsurnya,” jelasnya di hadapan majelis hakim, Rabu (30/7/2025).

Heri juga mempertanyakan keputusan jaksa yang memisahkan perkara FE dari tiga terdakwa lainnya, padahal waktu dan tempat kejadiannya sama. “Dalam hukum pidana, locus dan tempus-nya harus sesuai. Kalau tempat dan waktunya sama, kenapa nggak disatukan? Ini malah di-splitsing.” tegasnya saat diwawancarai usai sidang. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa eksepsi diajukan karena adanya kekeliruan formil, termasuk perbedaan status hukum FE yang dijadikan terdakwa, padahal dalam perkara lain dengan kejadian yang sama ia berperan sebagai saksi.

Usai pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa FE, sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari tiga terdakwa lainnya, yakni AR, TZH, dan BAM. Tim kuasa hukum menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan menekankan adanya cacat formil yang dinilai cukup mendasar.

Kuasa hukum terdakwa AR, TZH, dan BAM, Hendri Tangkubolon menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Mereka menilai bahwa uraian dalam dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Dakwaan dinilai sekadar hasil salin tempel (copy-paste) tanpa penyesuaian terhadap karakteristik unsur pidana yang digunakan dalam tiap pasal. “Padahal, meskipun surat dakwaan disusun secara alternatif, jaksa tetap berkewajiban untuk mengurai fakta dan unsur tindak pidana secara terpisah dan rinci,” ujar Hendri. Ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi penting karena dakwaan merupakan dasar utama pemeriksaan di pengadilan.

Hendri juga menyoroti tidak dicantumkannya motif terdakwa dan ketidakjelasan pelaku awal pembakaran dalam dakwaan. Disebutkan bahwa terdakwa hanya menyiram bensin ke mobil yang sudah terbakar, namun tidak dijelaskan siapa yang pertama kali menyalakan api. Hal ini dinilai membingungkan dalam hal pertanggungjawaban hukum dan berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pihak kuasa hukum pun meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi secara keseluruhan dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Dalam petitumnya, mereka juga memohon agar pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan dan para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta dipulihkan hak-hak hukumnya.

Hendri menutup pernyataannya dengan harapan agar majelis hakim mempertimbangkan eksepsi ini sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan yang berpihak pada hukum dan kemanusiaan. “Kami tidak membenarkan atau membantah perbuatan materiil dalam perkara ini, melainkan mengkritisi aspek formil dalam penyusunan dakwaan. Kami hanya ingin memastikan bahwa hak-hak hukum para terdakwa dijaga,” tutupnya saat memberikan keterangan pasca sidang.

Dalam sidang pembacaan eksepsi ini, jaksa penuntut umum diberikan waktu satu minggu oleh majelis hakim untuk menyusun tanggapan. Sidang akan kembali digelar pada Rabu (6/8/2025), dengan agenda penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Reporter: Zara Zakkiyah/Magang

Redaktur: Guntur Saputra/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas