Kampusiana

Larangan Berjualan di Masjid Iqomah Belum Legal

Beberapa barang dagangan yang dijual diselasar masjid, Kamis (13/4/2017). Pedagang masih menyimpan dagangannya di selasar Masjid Iqomah setelah adanya himbauan larangan berdagang sejak, Sabtu (1/4/2017). (Anggi Nindya Sari/ Magang)

SUAKAONLINE.COM – Himbauan larangan berdagang dimasjid yang dinyatakan oleh pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) akan diberlakukan, Sabtu (1/4/2017) ternyata tidak diindahkan oleh para pedagang. Ketua DKM, Bachrun Rifa’I mengungkapkan bahwa tidak adanya pengawasan dari satpam menyebabkan para pedagang tersebut kucing-kucingan meletakkan barang dagangannya diselasar masjid.

“Tidak ada yang standby mengawasi dan menertibkan para pedagang tersebut. Sedangkan  barang dagangan mereka itu sudah ada sejak pukul enam pagi setiap harinya. Kami dari pihak DKM sendiri tidak ada bekerjasama dengan pihak keamanan UIN SGD Bandung,” ujar Bachrun, Kamis (13/4/2017).

Bachrun menambahkan bahwa, sejauh ini sudah banyak mahasiswa yang mengeluh karena terganggu dengan adanya pedagang di masjid, bukan hanya mahasiswa tapi juga jamaah dari luar UIN yang sholat di Masjid Iqomah pernah menyampaikan kritiknya, “kami juga bingung harus bagaimana lagi, padahal larangan berdagang di masjid itu ada hadisnya dan tidak akan barokah. Himbauan itu juga intruksi langsung dari Kabag Umum,” paparnya.

Terkait surat edaran, sejauh ini menurut Bachrun baru sekedar himbauan saja dan belum ada surat edaran yang legal. Ia berharap selanjutnya ada kontinuitas dari pihak bagian umum untuk menindaklanjutinya. Selain itu sebaiknya para pedagang yang ada dihitung dan direkap lalu diarahkan untuk berjualan di pujasera atau diberi tempat lain.

Senada dengan hal tersebut, Kabag Umum, Fathujaman mengungkapkan bahwa memang belum ada surat edaran yang legal perihal larangan berjualan di masjid. “Baru himbauan karena kebetulan kami di bagian umum yang menangani masalah keamanan dan kenyamanan kampus. Termasuk masjid yang merupakan tempat ibadah,” ungkapnya, Kamis (13/4/2017).

Perihal satpam yang belum menertibkan para pedagang, Fathujaman mengamininya.  Untuk menangani permasalahan ini diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, kemudian harus ada  kesinergian antara pihak DKM dengan bagian umum aljamiah

Ia  melihat dari pihak DKM sendiri belum ada penyampaian keluhan dan laporan, hanya ia saja yang melihat secara langsung ketidaknyamanan dimasjid tersebut. “Jadi kami lebih menekankan masalah teknik itu di DKM juga. kalau kami lebih menyediakan perangkat,” pungkasnya

Kemudian pihak DKM juga harus menangani dan menertibkan para pedagang tersebut karena DKM itu salah satu tugasnya menangani keamanan masjid. Jika membutuhkan perangkat keamanana bagian umum aljamiah akan menyediakan.  Ia juga secepatnya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan mengeluarkan surat edaran khusus perihal larangan berdagang di masjid tersebut.

 

Reporter : Elsa Yulandri/ Magang

Redaktur : Hasna Salma

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas