Majalah LPM Suaka Edisi 2021
Kosongnya Regulasi, Langgengkan Predator Beraksi
Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika untuk menimba ilmu, beraktifitas, berdiskusi, maupun kegiatan lain sebagai bekal pengembangan diri dan masa depan mahasiswa. Kampus pun seharusnya memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada seluruh civitas akademika, termasuk terhadap kasus kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual bukanlah barang baru di UIN SGD Bandung, sudah menjadi rahasia umum dan kasus-kasusnya pun bagai fenomena bongkahan es batu. Kasus-kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi tidak jelas bagaimana penyelesaiannya atau jika pun ada kasus yang terjadi, entah bagaimana penanganan, proses advokasi, perlindungan korban, hukuman pelaku, layanan pengaduan, maupun pencegahannya sejak awal.
Ketiadaan regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di UIN SGD Bandung menjadi ruang kosong yang seharusnya dipenuhi oleh kampus. Melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, seharusnya UIN SGD Bandung menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk internal kampus hijau.
Namun, genap dua tahun setelah Keputusan Dirjen Pendis dikeluarkan, belum terlihat SOP maupun SK Rektor dirilis oleh kampus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahkan telah merilis Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Padahal, regulasi ini penting untuk menjadikan kampus menjadi ruang yang benar-benar aman dari kekesan seksual. Selain itu, regulasi ini menjadi bentuk komitmen dari kampus untuk mewujudkan kampus yang inklusif dan aturan untuk melakukan penindakan terhadap pelaku, pencegahan, serta jaminan keamanan bagi penyintas. [Redaksi]
Sila klik cover Majalah Suaka Edisi 2021 di bawah ini untuk membaca secara langsung. Jika ingin mengunduh, klik di sini.