SUAKAONLINE.COM, Bandung — Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Gerakan Organisai Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Jawa Barat, Asep Salim Tamim menilai disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Oktober 2015 lalu memperjelas keberpihakan Jokowi-JK pada kelompok pengusaha dan investor asing.
“Efeknya upah minimum di Indonesia saat ini hanya di kisaran 3 juta – 3,2 juta, masih tertinggal jauh dari upah negara sekitar yang mencapai 4 juta. Apalagi di wilayah Bandung Raya upahnya rata-rata masih kisaran Rp 1,3 juta saja,” terang Asep pada hari peringatan buruh atau May Day, Minggu (1/5/2016).
PP itu, lanjut Asep bertentangan dengan ketentuan pasal 88 dan 89 UU nomor 13 tahun 2003, namun pemerintah tetap ngotot menerapkan PP tersebut. Ia mewakili para buruh Jawa Barat mendesak pemerintah menepati janji Pro Rakyat.
Sekitar tiga ribu buruh Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Gerakan Organisai Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI), Federasi Serikat Pergerakan Metal Indonesia (FSPMI) dan Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengikuti aksi ini.
Enam catatan akhir tahun 2015 Gerakan Buruh Indonesia (GBI) masih dijadikan tuntutan utama pada aksi buruh ini. Mulai dari soal pengupahan, jaminan pension, jaminan kesehatan, masalah outsourcing, guru honorer, PRT dan buruh migran, refreshifnya aparat keamanan, serta keberpihakan pada Investor, baik Free Trade Agreement (FTA), Trans Pasific Partnership (TPP) dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Asep juga mengatakan aksi buruh saat ini fokus melawan kebijakan pemerintah yang masih belum berpihak kepada buruh. Masih rendahnya daya beli buruh dan minimnya kesejahteraan buruh, serta semakin tingginya kesenjangan pendapatan yang ditunjukkan dengan angka ratio di kisaran 0,42.
Mereka juga ingin pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditentukan oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan menuntut penaikan UMP pada 2017 sebesar Rp 650 ribu.
“Cabut PP nomor 78 tahun 2015, tolak upah murah, naikkan upah minimum 2017 Rp. 650 ribu,” ujarnya pada Suaka.
Reporter: Puji Fauziyah/ Magang
Redaktur: Ridwan Alawi