Grafis

Mengurai Beban Kerja Seorang Guru Besar

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Pada tahun 2023, untuk ketiga kalinya UIN SGD Bandung kembali merasakan panen raya guru besar dan meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) No.11070/R.MURI/VII/2023 karena berhasil melantik guru besar dengan jumlah yang sangat banyak. Momentum ini tentu menjadi hal penting bagi kampus untuk meningkatkan nilai dan kualitas akademik.

Mengutip dari website resmi uinsgd.ac.id pada (18/7/2023) UIN SGD Bandung berhasil menambah 20 guru besar baru. Penambahan ini meningkatkan total jumlah guru besar yang ada di lingkungan kampus menjadi 70 orang. Ini merupakan sebuah peningkatan signifikan karna jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan panen raya pertama pada  (25/11/2020) yang melantik 13 guru besar dan panen raya kedua pada (8/12/2022) yang melantik 14 guru besar.

Mengacu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal I tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru besar/profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Adapun dosen ialah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dikukuhkannya guru besar menjadi beban moral bagi kampus agar dapat menjalankan tugas guru besar sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2021 Pasal 3 yang menerangkan bahwa setiap orang yang diangkat menjadi profesor  harus memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa, serta memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa tersebut dan dapat pengakuan nasional atau internasional.

Selanjutnya, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa seorang profesor juga memiliki kewajiban khusus untuk menulis buku dan karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapatkan pengakuan internasional, serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Juga seorang profesor juga memiliki kewajiban untuk membimbing calon doktor.

Tingginya beban kerja guru besar tersebut berbanding lurus dengan persyaratan ketat yang harus ditempuh. Menurut  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa jabatan akademik guru besar hanya bisa diisi oleh seorang dosen dengan yang memiliki kualifikasi akademik bergelar Doktor/Ph.D. Kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyebutkan bahwa menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul perguruan tinggi.

Oleh karena itu, persyaratan berlapis yang telah ditaklukan seorang guru besar bukanlah akhir dari perjalanannya. Ketika gelar tersebut telah didapatkan, maka terdapat jalan baru yang perlu ditempuh. Seorang guru besar  harus terus berkarya melalui penelitian mutakhir, memperluas cakrawala ilmu pengetahuan, juga menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Peneliti: Muhammad Shibghoh Kuncoro Putra/Magang

Redaktur: Ighna Karimah Nurnajah/Suaka

Sumber: uinsgd.ac.id

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas