SUAKAONLINE.COM, Infografis – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Efek dari kenaikan PPN ini terasa di seluruh sektor, terutama dalam peningkatan harga barang dan jasa. Kebijakan ini dinilai dapat menciptakan efek domino negatif pada perekonomian. Salah satu dampak yang langsung terlihat adalah kecenderungan masyarakat menunda pengeluaran. Padahal, konsumsi masyarakat sangat penting untuk menjaga perputaran uang dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Beberapa warga bahkan menyerukan penerapan gaya hidup hemat atau frugal living, dengan mengurangi belanja selain kebutuhan pokok. Meskipun tampak logis bagi konsumen, langkah ini bisa berdampak buruk bagi pendapatan negara dari pajak. Konsekuensi lainnya yang tidak terduga, seperti mendorong peredaran barang ilegal dan meningkatkan aktivitas ekonomi bawah tanah. Barang yang tidak dikenai pajak, termasuk produk impor ilegal, berpotensi membanjiri pasar.
Kenaikan ini juga berpotensi signifikan terhadap inflasi, karena pajak ini langsung mempengaruhi harga barang dan jasa di pasar. Ketika tarif PPN meningkat, produsen biasanya menaikkan harga produk mereka untuk menyesuaikan biaya tambahan akibat pajak. Ini menyebabkan konsumen harus membayar lebih untuk barang yang sama, sehingga kenaikan harga pun terdorong naik.
Selain itu, kenaikan inflasi akibat PPN dapat memiliki efek berantai. Menurut analisis Bank Mandiri, kenaikan inflasi sebesar 1 persen berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi sekitar 0,17 persen. Perlambatan ini terjadi karena masyarakat cenderung mengurangi belanja, sehingga menurunkan permintaan pasar. Dalam jangka panjang, pelaku usaha juga terdampak, terutama melalui penurunan omzet, pengurangan kapasitas produksi, hingga potensi PHK.
Pemerintah sebenarnya menetapkan kenaikan PPN untuk meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 23 persen pada 2029. Namun, kebijakan ini dinilai masih perlu disesuaikan agar tidak menambah beban ekonomi yang sudah berat.
Pemerintah diharapkan untuk mengevaluasi kembali kebijakan PPN 12 persen. Evaluasi ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Dengan mempertimbangkan dampak langsung dan tidak langsungnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen membutuhkan pendekatan yang lebih hati-hati. Tanpa langkah mitigasi yang tepat, kebijakan ini berpotensi memperburuk kondisi masyarakat dan memperlambat pemulihan ekonomi di tengah tantangan global yang masih berlangsung.
Peneliti: Sabrina Nurbalqis/Suaka
Redaktur: Ighna Karimah Nurnajah/Suaka
Sumber: CNBC Indonesia, tribun news, kompas