SUAKAONLINE.COM — Sebuah aturan seharusnya mengandung tiga unsur yaitu mengatur, mengikat dan memberi sanksi. Namun banyak orang yang menganggap aturan tersebut adalah hal sepele karena tidak ada sanksi yang akan diberikan dan minimnya kesadaran. Hal ini disampaikan oleh Wakil Dekan III Fakultas Adab dan Humaniora, Dadan Rusmana, saat mendengar keluhan dari mahasiswa tentang banyaknya perokok di gedung kuliah, Selasa (15/3/2016).
Sebelumnya, seorang mahasiswi jurusan Sastra Inggris semester IV, mengeluhkan banyaknya mahasiswa yang merokok di dalam dan selasar kelas gedung kuliah Fakultas Adab dan Humaniora. “Kalo baru nyampe bawah aja udah kecium. Sekarang mah udah gak kuat jadi perokok pasif, udah engap,” kata mahasiswi yang enggan disebutkan namanya tersebut, Sabtu (12/03/2016).
Hal serupa juga dikeluhkan mahasiswi jurusan Sejarah Peradaban Islam (SPI), Cintia Meliani Dewi. Mahasiswi semester IV merasa terganggu dengan asap rokok di gedung kuliah. Meskipun hal tersebut adalah hak perokok, Namun ia berharap agar perokok lebih menghargai mahasiswa yang tidak merokok. Lebih lagi jika sedang di dekat kaum hawa.
Pemberitahuan tentang larangan merokok pernah di tempel di setiap ruang kuliah, namun larangan tertulis tersebut dicopot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Kan aku cewek nih istilahnya anti tuh sama rokok, otomatis kalo banyak yang ngerokok gitu kita yang gak ngerokok jadi perokok pasif dan lebih bahaya perokok pasif kan dari pada yang aktif,” kata Cintia.
Menanggapi keluhan tersebut, Dadan mengatakan bahwa pihaknya sudah memasang pemberitahuan tentang larangan merokok di dalam kelas dan selasar gedung kuliah. “Nih, dosen dan mahasiswa dilarang merokok di dalam kelas,” ujar Dadan sambil menunjukan surat tata tertib.
Dadan mengaku pernah menemukan banyak puntung rokok yang dibuang sembarangan dalam kelas dan laci meja dosen. Padahal, menurut Dadan ruangan khusus dosen merokok sudah disediakan di ruang dosen. “Saya sering ngecek ruang kelas dan saat saya tanya ke mahasiswa, katanya itu (puntung rokok) bekas dosen,” kata Dadan.
Bukan hanya diam, Dadan mengaku sangat prihatin terhadap perokok pasif di gedung tersebut. Namun, menurutnya hal ini adalah tanggung jawab bersama bukan hanya berdasar dari aturan. Pihaknya sering memberikan himbauan kepada dosen dan mahasiswa mengenai hal tersebut. “Ini masalah kualitatif individu, artinya jika satu merasa terganggu yang lain juga harus care, dari perokoknya harus sadar,” lanjut Dadan.
Menurutnya pihak kampus juga berencana untuk terus mensosialisasikan tentang larangan merokok di tempat-tempat tertentu termasuk gedung kuliah, sebagai bentuk terwujudnya kampus asri yang bebas asap rokok.
Reporter : Akbar Gunawan / Magang
Redaktur : Edi Prasetyo