Infografik

Pelik UKT di UIN Bandung

Alur Penetapan UKT UIN BANDUNG

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal ( UKT) khusus mahasiswa baru angkatan 2016  di UIN SGD Bandung menuai banyak penolakan dari mahasiswa. Alasannya, mahasiswa mengeluh dengan hasil keputusan rektor mengenai kategori yang diterimanya karena tidak sesuai dengan tingkat ekonomi dan tanggungan orang tua serta sosialisasi dari pihak kampus yang dirasa kurang.

Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 289 Tahun 2016, pemberlakuan UKT di setiap perguruan tinggi keagamaan di Kementerian Agama dibagi dalam lima kategori. Kategori ini ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai.

UKT kelompok I (satu) hanya diperuntukkan paling sedikit (minimal) lima persen dari jumlah mahasiswa yang diterima. Dan penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT ditetapkan oleh Rektor atau Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri. Juga, perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.

Pemberlakuan UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama sudah berlaku sejak ditetapkannya KMA RI Nomor 289 tahun 2016 pada 9 Juni 2016 lalu. Maka, pemberlakuan UKT seharusnya sudah berlaku sejak penerimaan mahasiswa baru bulan Agustus lalu.

Namun ada dua tanggapan yang berbeda dari pihak rektorat dan dekanat. Salah satunya tanggapan dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Asep Muhyiddin, dia menegaskan bahwa seharusnya pemberlakuan UKT diterapkan pada semester satu. “Karena kami berpihak pada mahasiswa maka kami terapkan di semester dua,” kata Muhyiddin.

Satunya lagi dari pihak dekanat Ushuludin, Wakil Dekan II Bidang Keuangan Wawan Hermawan, dia mengakui kurang baiknya sosialisasi mengenai UKT, itu dikarenakan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B-657/IJ/Ij.II/HK.005/10/2016 perihal pemberlakuan Keputusan Menteri Agama 289 tahun 2016, baru ditetapkan pada 04 Oktober 2016.

Bila mengiakan tanggapan yang kedua, maka bisa dilihat secara runtut dari mulainya Keputusan Menteri Agama sampai Keputusan Rektor UIN SGD Bandung. Bisa dilihat dalam infografis.

Persentase Mahasiswa Mengenai Pengkategorian UKT

 

Tidak sesuai dengan kondisi ekonomi

Beberapa mahasiswa mulai gelisah, setelah mengetahui hasil pengkategorian UKT mereka di prodi masing-masing yang ditentukan langsung oleh rektor.  Ada yang seharusnya masuk dalam kategori I malah masuk kategori V, ada juga yang santai padahal seharusnya masuk kategori V malah masuk kategori I.

Ini merupakan hasil Keputusan Rektor Nomor 218/Un.05/II.3/KU.01.1/12/2016 yang bertanggal 19 Desember 2016. Banyak mahasiswa yang tidak terima dengan hasil keputusan rektor karena beberapa merasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan juga tidak mengetahui kenapa bisa dikategorikan kelompok V.

Sebelumnya, pada awal November 2016, Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor B-196/Un.05/II.3/KU.03/11/2016 Tentang Penetapan Kategori Penghasilan Orang Tua Bagi Mahasiswa Baru UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun Akademik 2016-2017 sudah ditetapkan. Pihak Al-Jamiah langsung bergerak dengan menyebarkan Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua. Melalui wadek II (dua) bagian keuangan tiap fakultas masing-masing surat itu diserahkan langsung melalui kosma setiap kelas.

Kosma membagikan surat keterangan kepada mahasiswa lain, dan di bawah surat keterangan itu ada sebuah catatan “Surat keterangan penghasilan ini, harus sudah diterima prodi sebelum tanggal 30 November 2016”. Namun, hal itu dikeluhkan oleh mahasiswa, salah satunya mahasiswa Jurusan Ilmu Hadits, Randi Ahmad Rifandi yang mengatakan bahwa sosialisasi hanya sebatas pemberian format kosong surat keterangan penghasilan orang tua dan mahasiswa diminta untuk mengisi tanpa adanya kejelasan ihwal formulir itu.

“Ketika dibagikan angket (surat keterangan penghasilan orang tua) gak ada yang tahu itu buat apa, hanya dibagikan saja untuk diisi kemudian ditanda tangan orang tua dan dibagikan dua minggu sebelum UAS (ke Prodi),” kata Rifandi. Pernyataan itu pun selaras dengan hasil riset kami melalui kuisioner yang disebar melalui media sosial, sekitar 73,71 % dari 445 mahasiswa atau 328 mahasiswa angkatan 2016 mengaku tidak tahu bahwa surat keterangan penghasilan itu akan dipergunakan untuk penentuan kelompok/ kategori UKT. Sekitar 84, 04 persen mahasiswa atau 374 mahasiswa mengaku tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.

 

*Catatan: Kuisioner ini disebarkan melalui media sosial mulai tanggal 30 Desember 2016 sampai 2 Januari 2017. Kuisioner ini dikhususkan untuk mahasiswa 2016. Sampai ditutupnya pengisiaan kuisioner ini, responden berjumlah 445 mahasiswa dari 5098 mahasiswa angkatan 2016.

 

1 Comment

1 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas