Lintas Kampus

Pemkot Bandung Kembali Memberi Ancaman Penggusuran Tamansari

Eva Eryani Effendy beserta pendamping hukum membacakan surat peringatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di belakang masjid Al-Islam, Jalan Kebon Bibit, Tamansari, Kota Bandung, Senin (21/8/2023). (Foto: Nur Ainun).

SUAKAONLINE.COM – Forum Tamansari mengadakan konferensi pers terkait ancaman penggusuran reruntuhan Tamansari, Kota Bandung, Senin (21/8/2023). Konferensi pers ini digelar untuk membahas  adanya surat peringatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang ditempel di depan pintu warga untuk kesekian kalinya.

Sebelumnya, warga Taman Sari telah melaporkan kasus penggusuran ini ke Ombudsman Jawa Barat. Namun, pada 13 Desember 2022, Ombudsman menyatakan bahwa penggusuran yang terjadi di RW 11 Tamansari pada 12 Desember 2019 terbukti maladministrasi karena Pemkot Bandung tidak memiliki sertifikat sebagaimana klaim yang disebutkan di hari penggusuran.

“Ketika mereka menggusur kami tahun 2019, sertifikat belum ada. Pihak kepolisian dan Satpol PP nanyain engga ke pihak Pemkot Badung ataupun DPKP3,” ucap Eva yang sudah enam tahun berjuang mempertahankan ruang hidupnya, sejak peristiwa penggusuran pada 2019,” ujar Eva, Senin ( 21/8/2023).

Pada 2019 penggusuran besar-besaran, warga yang mempertahankan tanahnya kini tinggal seorang, yaitu Eva Eryani. Pemkot Bandung masih masih bersikeras ingin menghabiskan bangunan satu-satunya yang tersisa di Tamansari, yaitu rumah yang ditempati Eva. Ia menolak jika RW 11 dilakukan penggusuran juga.

Berikut adalah rangkaian peristiwa yang dapat disampaikan :

  1. Harusnya sebelum memberi kami ancaman surat penggusuran bernomor B/H.K. 09.02./B51-Satpol.PP/VII/2023 tertanggal 14 agustus 2023, Pemerintah Kota Bandung memberikan terlebih dahulu kepada kami Sertifikat Hak Pakai yang katanya sudah terbit.
  2. Tindakan Korupsi Walikota Bandung merupakan dosa besar sama hal nya dengan tindakan penggusuran 12 Desember 2019 yang terjadi pada kami.
  3. Polrestabes Bandung untuk segera menindak lanjuti dan tetapkan tersangka atas laporan kekerasan yang terjadi terhadap pembela HAM PBHI Jawa Barat (Deti Sopandi) nomor LP/145/II/2012/Polrestabes tertanggal 13 februari 2021, warga Tamansari (Eva Eryani Effendy) nomor LP/266/II/2021/JBR/Polrestabes tertanggal 17 Februari 2021, dan laporan surat pengancaman penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung nomor  LP/B/1788/XII/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 1 Desember 2022.
  4. Apabila Pemerintah Kota Bandung merasa kami bukanlah warganya, yang seharusnya diberi cinta dan kasih sayang maka jangan tanggung tanggung untuk mencabut status kewarganegaraan kami sebagai WNI. Kami siap kok!
  5. Atas serangkaian tindakan kesewenang wenangan yang memuncak pada penggusuran Tamansari Bandung tertanggal 12 Desember 2019. Itu merupakan tanggung jawab Ridwan Kamil, Oded M Danial, Yana Mulyana, saat ini Erna Suamarna. Camkan masih satu satu melawan!
  6. Copot dan pecat Ketua Pelaksana Harian Walikota Bandung, Gubernur Jawa Barat, atas serangkaian tindakan kesewenang wenangan Penggusuran Tamansari Kota Bandung!

Saat ini pemkot Bandung sudah memberikan warga surat perintah untuk segera mengosongkan rumah itu. Jika dalam waktu 24 perjam warga tidak meninggalkan rumah tersebut, secara terpaksa Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai Undang Undang berlaku.

Berdasarkan informasi petugas parkir di masjid Al Islam Tamansari Bandung pada hari senin tanggal 14 Agustus 2023 pukul 20:00 WIB ada sejumlah aparat kurang lebih tujuh orang yang terdiri dari Satpol PP, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan kepolisian memasuki pekarangan rumah.

Hal ini juga dibenarkan oleh Eva sebelum dirinya beraktivitas di luar.“ Bahkan ketika tanggal 14 agustus kemarin, hari senin, saya sebenarnya sedang ada di luar. Biasanya kan kerja dari pagi sampe sore, inikan tanggal 14 hari senin itu sorenya saya datang, belum ada tempelan SP (Surat Peringatan -red) itu,“ jelasnya.

Reporter: Pitri Diana Lestari/Magang dan Nur Ainun/Suaka

Redaktur: Mohamad Akmal Albari/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas