Kampusiana

Denda Pengembalian Buku Perpustakaan UIN Bandung, Adakah Keringanan?

Sejumlah Pustakawan membaca buku koleksi Perpustakaan UIN SGD Bandung, Kamis (2/6/2022). (Foto : Anisa Hanifah/Magang).

SUAKAONLINE.COM – Pada 14 November 2021 lalu, perpustakaan UIN SGD Bandung membebaskan denda bagi mahasiswa yang telat mengembalikan buku di perpustakaan. Tenggat waktu yang dibebaskan terhitung dari, 15 Maret 2020 – 31 Desember 2021 dengan catatan buku yang dipinjam sebelum tanggal 15 Maret 2020.

Kendati demikian, masih banyak mahasiswa yang belum sempat mengembalikan buku ke perpustakaan dengan berbagai alasan. Ini pun menjadi sebuah dilema bagi mahasiswa saat akan mengembalikan buku ke perpustakaan, lantaran tenggat waktu yang diberikan sudah habis.

Mahasiswa semester enam, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Dina (nama samaran) mengeluhkan denda buku yang dipinjamnya sebesar 403.00 ribu atas keterlambatannya mengembalikan buku yang terhitung sejak 12 Maret 2020. Ia mengatakan bahwa buku yang dipinjamnya sebelum pandemi.

“Waktu itu ada tugas kelompok, (referensinya) harus dari buku atau jurnal. Jadi minjem ke perpus. Nah waktu itu belum cukup bacanya di perpus, jadi minjem. Tapi semenjak itu teh, itu hari terakhir di kampus soalnya ada pandemi. Sehari sebelum, Maret 2020,” ungkapnya saat diwawancari melalui WhatsApp, Rabu (1/6/2022).

Selain itu, ia mengaku bahwa buku yang dipinjamnya belum dikembalikan lantaran masih diluar kota, dan hawar-hawarnya ia harus melunasi denda sebesar 100 ribu. “Belum, karena baru sempet di Bandung dari minggu kemarin, belum ke perpus. Dan masih mikir-mikir 100 ribu (buat bayar dendanya),” lanjutnya.

Menurut Kepala Perpustakaan UIN SGD Bandung, Opik Taufik mengatakan selama masa pandemi  yang terhitung sejak 14 Maret 2020 denda tidak diaktifkan. “Ketika ada masa pembebasan denda, itu banyak yang kembali, banyak yang dimanfaatkan. Jadi mereka yang dulu lupa mengembalikan, kita bebaskan, bebas dendanya,” ujarnya saat diwawancarai di Perpusatakaan UIN Bandung, Kamis (2/6/2022).

Lebih dari itu, Opik menjelaskan bagi mahasiswa yang sudah mengembalikan buku, tetapi dari aplikasi opac-nya belum ter-update dan denda masih berjalan untuk datang ke perpustakaan guna mengkonfrimasi. “Coba aja mahasiswanya ke sini. Suruh menghadap saya, nanti verifikasi tanggal berapa mengembalikannya, di mana mengembalikannya,” tegasnya.

Selanjutnya, Staff Urusan Penegembangan dan Pengelolaan Koleksi (SUPPK) Perpustakaan UIN Bandung, Izal mengatakan bagi mahasiswa yang berada diluar Kota Bandung pengembalian buku bisa melalui ekspedisi. Selain itu, denda juga akan dibekukan.

“Soalnya kemarin juga banyak mahasiswa yang mengembalikan lewat kurir. Dan kalaupun misalnya ada keterlambatan, enggak akan didenda sama kita kecuali dimulai dari tahun 2022,” katanya, Kamis (2/6/2022).

Ia juga mengungkapkan ada sekitar 2000 buku yang belum dikembalikan ke perpustakaan. Selain itu, bagi mahasiswa yang telat mengembalikan buku ada keringanan.  “Meskipun kalau misalnya mahasiswa akses di otomasi data mahasiswa ada denda, tapi kalau misalnya nanti masuk konfirmasi ke sini itu ada keringanan,” tutupnya.

Reporter : Anisa Hanifah/Magang

Redaktur : Yopi Muharam/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas