
Sidang pokok perkara Muller bersaudara berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Kota Bandung, Selasa (30/7/2024). (Foto: Mujahidah Aqilah/Magang).
SUAKAONLINE.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Ikhwan Hendarto menggugurkan praperadilan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Sidang perdana yang menyeret dua Muller bersaudara dalam kasus sengketa tanah Dago Elos digelar di PN Bandung Kelas 1A Khusus, Kota Bandung, Selasa (30/7/2024). Terdapat dua persidangan yang dilakukan, yakni sidang pokok perkara dan dilanjutkan sidang praperadilan.
Duo Muller mengajukan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat oleh Polda Jawa Barat. Kemudian dalam persidangan, Ikhwan Hendarto menggugurkan praperadilan karena sudah tidak bisa dilakukan. “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN Bandung gugur,” katanya saat membacakan putusan praperadilan, Selasa (30/7/2024).
Hal itu menimbang pada pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP putusan MK No.102/PUU-XIII/2015 dan peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2016 ayat (5). Dua putusan tersebut menyatakan bahwa praperadilan gugur ketika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri. Dalam ini ditafsirkan gugur setelah dibacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
“Demi kepastian hukum dan keadilan, perkara peradilan dinyatakan gugur pada saat telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa pemohon praperadilan,” ucap Ikhwan.
Sebelumnya, di hari yang sama dilakukan pembacaan pokok perkara. Dua Muller bersaudara didakwa atas dugaan pemalsuan surat dalam kasus sengketa tanah Dago Elos. JPU, Sunarto dalam dakwaannya mengatakan bahwa keduanya disinyalir memalsukan akta kelahiran sehingga mengakui sebagai keturunan dari Goeorge Hendrik Muller orang dengan kewarganegaraan Belanda.
“Berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik, akta kelahiran terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak terdapat kata Muller dalam nama kedua terdakwa. Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan perubahan atau penambahan nama dalam akta kelahirannya dengan mengajukan permohonan ke pengadilan,” beber Sunarto.
Di sisi lain, sebanyak 30 warga Dago Elos turut hadir dalam persidangan, sedang ratusan warga lainnya menunggu di depan gedung Pengadilan. Ketua Forum Dago Melawan, Angga mengatakan dengan ikut sertanya warga sebagai upaya memberikan dukungan dan mengawal jalannya persidangan hingga selesai.
“Adapun yang kita dukung tentunya, yaitu Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kita. Kami tentunya tidak akan tinggal diam, membiarkan proses peradilan ini berjalan dengan tanpa pengawalan. Maka atas dasar itu sama-sama untuk kita kawal,” jelas Angga saat diwawancara.
Salah satu warga Dago Elos yang turut hadir dalam persidangan, Novi Mulyani mengungkapkan kegembiraan atas digugurkannya praperadailan. Dia juga cukup kecewa dengan persidangan yang harus ditunda terlebih dahulu karena eksepsi. “Saya kecewa karena persidangan harus ditunda selama seminggu, tapi yang tadi saya cukup bahagia karena praperadilan mereka digugurin sama hakim,” katanya.
Reporter: Mujahidah Aqilah/Magang
Redaktur: Nia Nur Fadillah/Suaka