Infografik

Pro dan Kontra Implementasi Regulasi Pemilihan Rektor

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Saat ini, UIN Bandung tengah disibukkan dalam pelaksanaan pemilihan rektor baru. Hal ini berarti sebentar lagi kursi kepemimpinan di kampus ini akan beralih, setelah dua periode kepemimpinan rektor Mahmud. Namun terdapat hal yang perlu diperhatikan, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemilihan dan pengangkatan rektor.

Prinsip memilih dan mengangkat rektor sendiri tertuang pada PMA Nomor 68 tahun 2015. Adapun untuk teknis lebih jauhnya dijelaskan pada Keputusan Direktorat Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor  3151 Tahun 2020. Keputusan Dirjen Pendis itu menjelaskan secara rinci tentang proses yang akan dilalui dalam pemilihan rektor di antara penjaringan, pemberian pertimbangan, dan penyeleksian.

Namun dalam penerapan PMA Nomor 68 tahun 2015 hingga kini masih menuai pro dan kontra. Dikutip dari uinsgd.ac.id, Rektor UIN Bandung, Mahmud menilai PMA nomor 68 tahun 2015 dapat berdampak positif karena dapat menyederhanakan dinamika politik serta mengurangi gesekan politik di kalangan petinggi Universitas. Hal ini karena Kementerian Agama sebagai salah satu penyeleksi yang disebut dengan Komite Seleksi, memiliki andil lebih dari sebelumnya dalam membangun kualitas tata kelola Perguruan Tinggi Agama.

Sedangkan di lain sisi, penerapan PMA nomor 68 tahun  2015 menuai kontra di kalangan mahasiswa. Alasannya di dalamnya tidak memuat keterlibatan mahasiswa dalam pemilihan rektor. Pandangan ini selaras dengan perkataan Ketua Dema UIN Bandung, Muhammad Arya Pradana kepada Suaka melalui Whatsapp, Kamis (11/5/2023). Arya merasa bahwa mahasiswa juga berhak andil dalam pemilihan pemimpin di kampusnya.

Dengan melibatkan mahasiswa dalam pemilihan rektor akan menjadi satu langkah pasti dalam mendapatkan rektor sesuai impian mahasiswa. Arya melanjutkan akan terjadi dampak negatif bagi keberlangsungan kampus ke depannya bila mahasiswa tidak diikutsertakan dalam pemilihan rektor.

Terlepas dari pro dan kontra penerapan PMA Nomor 68 tahun 2015 dalam pemilihan rektor. PMA tersebut sudah disahkan dan pemilihan rektor UIN Bandung yang sedang berjalan memakai peraturan ini. Sehingga, tugas dari mahasiswa adalah mengawal proses pemilihan rektor baru agar sesuai aturan yang berjalan. Sambil berharap rektor yang terpilih nantinya dapat menjawab semua persoalan di kampus yang belum terselesaikan pada masa jabatan rektor sebelumnya.

Sumber: uinsgd.ac.id dan wawancara

Peneliti: Faiz Al Haq/Magang

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas