SUAKAONLINE.COM, Infografis – Pada masa Pandemi Covid-19 Pemerintah Indonesia gencar mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, setidaknya 14 hari guna mengantisipasi penularan. Tapi maraknya kasus positif di tanah air, membuat pemerintah kembali mencari upaya lain untuk menekan laju penyebaran virus, salah satunya dengan menerapkan kebijakan pembatasan sosial.
Tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kali ini pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (PPKM Level 3). Dalam konferensi pers terbaru, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan level PPKM dari level 4 ke level 3. Kebijakan tersebut berlaku untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya mulai tanggal 24 Agustus hingga saat ini.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan PSBB pada awal pandemi, seperti PSBB total yang pernah diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Kebijakan ini mewajibkan masyarakat untuk bekerja di rumah bagi sektor non-esensial, sekolah daring, ibadah di rumah, penutupan tempat wisata, penutupan mall, restoran tidak melayani dine in, hingga pembatasan transportasi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan kala itu, Terawan Agus Putranto. Namun, kebijakan ini sempat menuai kritik dari masyarakat karena dianggap kurang efektif dalam menangani kasus Covid-19. Kemudian, berbagai kebijakan baru dikeluarkan oleh pemerintah, seperti PPKM hingga PPKM level 3 yang merupakan istilah dari kekarantinaan di Indonesia.
Melansir dari CNN Indonesia, karantina wilayah merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 49 ayat 1. Pasalnya, karantina wilayah adalah salah satu pilihan yang dapat diambil oleh pemerintah apabila hendak memberlakukan kebijakan karantina sebagai strategi dalam menyikapi suatu masalah kesehatan yang ada di masyarakat, selain karantina rumah sakit, karantina rumah, maupun pembatasan sosial berskala besar.
Beragam istilah penanganan Covid-19 di Indonesia sebetulnya merujuk pada pengurangan mobilitas masyarakat. Selain dari pemerintah, pelaksanaan pembatasan sosial juga membutuhkan peran dari kalangan masyarakat. Dengan berbagai aturan yang sudah diberlakukan, diharapkan dapat mengendalikan penyebaran virus corona.
Peneliti : Fatimah Nur’aini / Suaka
Sumber : covid.go.id, kumparan.com, katadata.co.id, nasional.tempo.co, cnnindonesia
Desain : Silmi Nur Azizah