
Dok. Net
Pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk prilaku yang berkonotasi seksual dan dilakukan secara sepihak tanpa dikehendaki oleh korbannya baik berupa ucapan, tulisan, symbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual. Pelecehan seksual sendiri dianggap sebagai kejahatan terhadap martabat kemanusiaan terkait tubuh dan seksualitas terkhusus untuk perempuan yang selalu menjadi perhatian penuh terutama bagi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan selama kurun waktu 15 tahun, Komnas Perempuan mencatat setidaknya terdapat 15 bentuk kekerasan seksual dari berbagai kasus yang tercatat dan dilaporkan, namun dari bentuk kekerasan seksual tersebut belum seluruhnya terakomodasi dalam ketentuan hukum.
Penanganan pelecehan seksual masih mengalami hambatan – hambatan yang cukup kompleks dan membutuhkan penanganan yang serius diantaranya belum terbangunnya pemahaman yang sama diantara para pemangku kepentingan, penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat bahwa persoalan pelecehan seksual merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap HAM.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Komnas Perempuan tercatat pada tahun 2012 sendiri angka kekerasan pada perempuan sudah mencapai 4.336 kasus dari total 211.822 kasus kekerasan yang dilaporkan pada perempuan dan hingga saat ini sedikitnya setiap hari ada sekitar 35 orang jadi korban kasus pelecehan seksual.
Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengenal istilah pelecehan seksual, namun regulasi tersebut lebih mengenalnya dengan istilah cabul dan dalam hukum tersebut perbuatan cabul diatur dalam pasal 289 dengan ancaman pidana sembilan tahun.
Berangkat dari hal tersebut, LPM Suaka pada Sabtu (24/3) mencoba mewawancarai aktivis gender dari komunitas Samahita, Ressa Ria Lestari, untuk mendapatkan titik terang mengenai kasus pelecehan seksual.
Bagaimana pendapat Anda mengenai kasus pelecehan seksual ?
Kunci dari pelecehan seksual itu adanya konsen. Bisa saja ketika seseorang menyentuh bagian dari orang lain tetapi hal tersebut tidak termasuk dalam pelecehan seksual, maka dari itu kunci dari pelecehan seksual itu adanya konsen yang dia sadari atau tidak, dan sifat dari pelecehan seksual itu untuk merendahkan secara seksual.
Apa titik perbedaan dari pelecehan dan kekerasan seksual ?
Sebetulnya pelecehan merupakan bagian dari kekerasan seksual. kekerasan seksual atau yang saat ini lebih dikenal dengan istilah kejahatan seksual tersebut setidaknya terdapat 15 bentuk dan salah satu bentuk dari kekerasan seksual berupa pelecehan seksual. Bentuk dari 15 kekerasan seksual tersebut diantaranya pemerkosaan, sunat wanita, kehamilan yang dipaksakan, aborsi yang dipaksakan, trafficking, perbudakan seks seperti kasus dalam prostitusi yang seseorang di eksploitasi secara seksual tetapi dia tidak mendapatkan hak nya dan hal itu dilakukan secara paksa layaknya budak.
Biasanya kasus tersebut banyak terjadi di perkawinan anak. Seperti contoh orang tua yang memiliki anak yang kemudian anak tersebut dijual dan hal tersebut sudah termasuk kedalam perbudakan seks. Sehingga korban tersebut sudah masuk ke dalam beberapa kasus kekerasan seksual seperti pelecehan seksual, perbudakan seks dan ekspoitasi seksual.
Bagaimana hukum jika laki – laki menatap perempuan dengan intonasi yang berbeda ?
Selama dipikiran laki – laki saja tidak apa – apa, namun yang dilarang ketika hal tersebut sudah berubah menjadi tindakan, dan tindakan nya bukan hanya dari kontak fisik saja tapi bisa dalam bentuk lain seperti omongan verbal.
Apa saja bentuk – bentuk kekerasan seksual ?
Kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan verbal, kekerasan psikis, dan ekonomi. Salah satu dari bentuk pelecehan tersebut berupa sapaan catcalling yang niatan nya untuk melecehkan bukan sekedar menyapa. Selain itu adapun kesengajaan menempelkan salah satu bagian tubuh ke orang lain dalam kondisi yang biasanya berhimpitan seperti pada angktutan umum dan tindakan tersebut biasanya terjadi melibatkan beberapa orang.
Dimana biasanya kasus pelecehan seksual terjadi ?
Dimana saja, bahkan di tempat ibadah pun terkadang menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya. Selain itu dirumah pribadi, angkutan umum serta tempat umum perempuan kerap sering dilecehkan. Bahkan ditempat tersebut bukan hanya wanita yang kerap mendapatkan perlakuan tidak mengenakan tersebut, banyak dari kaum laki – laki pun mengalaminya
Bukan hanya perempuan, pelecehan seksual kerap kali dialami pula oleh laki – laki. Seperti contoh seorang wanita yang sengaja menyentuh pria tapi pria tersebut menolaknya, tetapi respon orang disekeliling justru menganggap hal tersebut sebagai kesempatan emas.
Laki – laki biasanya dituntut untuk maskulin dengan diharuskan untuk tidak cengeng dan harus kuat. Banyak korban dari pelecehan seksual malah disalahkan dengan alasan yang beragam seperti terlalu ketat pakaian yang digunakan dan hal tersebut seaakan memancing hawa nafsu
Banyak dari laki – laki yang kini menjadi tersangka pelecehan seksual karena dulu sempat menjadi korban hal serupa dan dalam kasus ini dapat meningkatkan jumlah angka bunuh diri pada kaum pria melebihi pada perempuan, karena biasanya laki – laki enggan untuk bercerita ke orang terdekat.
Mengapa remaja lebih rentan jadi korban pelecehan seksual ?
Kebanyakan remaja tidak tahu bahkan tidak peduli bahwa dirinya sudah dilecehkan dan menganggap hal tersebut sebagai candaan biasa. Maka seks education itu penting untuk mengenalkan mengenai kasus pelecehan seksual terutama mengenalkan bagian mana yang merupakan area privasi dan harus dijaga.
Para pelaku kejahatan seksual biasanya memilih korban yang dianggap lebih lemah dari darinya. Selain itu, relasi kuasa bisa menjadi salah satu faktor pendorong kasus pelecehan terjadi seperti besar kemungkinan orang melakukan pelecehan terhadap usia dibawahnya ketimbang anak kecil melakukan pelecehan seksual bahkan perkosaan terhadap seseorang diatas nya.
Apa faktor pelaku melakukan kejahatan seksual ?
faktor social biasanya menjadi hal pendorong pelaku melakukan pelecehan seksual karena dari faktor tersebut akan berdampak ke faktor psikologisnya dan bahkan menyebar ke faktor lainnya. Karena system social biasanya memandang korban pelecehan seksual itu berbeda, seperti ketika seseorang yang menjadi korban pelecehan seksual malah dia disalahkan karena orang tersebut berpakaian seksi.
Banyak yang beranggapan perempuan yang berpakaian seksi jauh dari agama maka tidak aneh jika banyak yang melecehkannya. Sebagian besar orang menganggap seseorang yang berpakaian seksi seakan – akan memancing pria untuk menggodanya. Namun hal tersebut salah, banyak wanita yang memilih berpakaian seksi karena merasa nyaman dan canggung untuk bisa meggunakan pakaian yang semestinya. Pada dasarnya kasus pelecehan seksual tidak sepenuhnya dapat menyalahkan korban yang sering dianggap masyarakat sebagai pemancing aura seksual.
Apa faktor korban pelecehan seksual enggan untuk melapor ?
Kurangnya jaminan kerahasiaan korban yang melapor terhadap kasus yang sedang dihadapinya dan harus adanya rasa aman ketika dia melapor serta tidak akan disalahkan ketika dia melapor. Banyak korban ketika melapor lalu bercerita ke lembaga atau institusi terkait malah korban seakan – akan disalahkan dan merasa terpojokan atas perbuatannya, sedangkan pelaku dari pelecehan sendiri seakan – akan luput dari perbincangan.
Seharusnya jaminan rasa aman itu harus ada baik untuk korban wanita atau laki – laki agar para korban dapat dan mau bercerita. Banyak korban dari kasus pelecehan lebih memilih menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang terdekat terlebih dahulu ketimbang keluarganya.
Di Samahita sendiri perbandingan korban yang melapor mengenai kasus pelecehan seksual ialah 16 : 2 mulai dari bullying yang mengarah ke kasus pelecehan seksual, perkosaan, dan kekerasan dalam berpacaran.
Bagaimana penerapan regulasi mengenai pelecehan seksual dan perkawinan anak yang dianggap sebagai tindakan kejahatan seksual ?
Dalam Pasal 7 ayat 1 Undang – Undang 1 Tahun 1974 sendiri salah satu syarat legal nya kaum wanita untuk bisa menikah ialah berusia 16 tahun dan hal itu dirasa janggal karena aturan tersebut sudah lama dipakai dan tidak dikaji ulang dengan jaman sekarang.
Banyak yang berspekulasi aturan tersebut merupakan kebijakan yang dapat mendiskriminasi perempuan dan hal tersebut dirasa erat kaitannya dengan dunia perpolitikan yang dimana hal tersebut merupakan sebagai salah satu dari lumbung suara yang biasanya terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat seperti Garut, Cianjur dan Tasikmalaya. Selain dari aturan Undang – Undang sendiri, faktor penghamat penekanan pernikanan dini teletak pada budaya di daerah tersebut yang dapat mempengaruhinya.
Sudah berapa banyak kasus pelecehan seksual hingga saat ini ?
Kasus pelecehan seksual sendiri seperti kasus gunung es yang ada dalam pendataan hanya orang yang melapor dan dilaporkan. Sedangkan masih banyak kasus diluar sana yang tidak terhitung akibat tidak mau untuk melapor, di Bandung sendiri kasus pelecehan seksual sudah tinggi bahkan mencapai angka ribuan.
Angka kasus pelecehan seksual setiap tahunnya pasti berbeda namun dibalik itu ada dua kemungkinan, pertama jika angka kasus pelecehan seksual menurun ada kemungkinan banyaknya korban yang enggan melapor dan jika angka kasus pelecehan meningkat besar kemungkinan banyaknya korban yang berani melapor.
Bagaimana prosesi pendampingan bagi korban pelecehan seksual ?
Pertama harus ada kemauan dari korban untuk menceritakan semua kejadian yang dialaminya dan bukan Lembaga terkait yang menanyakan kronologisnya karena hal tersebut ditakutkan ada unsur paksaan kepada korban. Salah satu cara untuk menjaring korban agar mau menceritakan kasusnya ialah dengan diadakannya dialog dengan para korban. Karena kemungkinan besar hampir semua orang pernah menjadi korban pelecehan seksual baik peremuan maupun laki – laki dan hal ini dianggap sebagai cara yang tepat dalam langkah awal prosesi pendampingan.
Ketika seseorang mengalami pelecehan seksual dia harus melihat keadaan. Jika memungkinkan dia harus melawan terhadap pelaku, namun jika kondisi nya tidak memungkinan sebaiknya menghindar.
Berapa lama korban dapat melupakan trauma akibat pelecehan seksual ?
Pastinya tiap orang berbeda – beda karena mempunyai kasus yang berbeda pula. Ada yang sudah mencapai tahunan namun traumanya tersebut masih sering muncul bahkan adapun yang beberapa bulan saja dapat mulai menghilangkan rasa traumanya.
Selama tahap ini, nama identiras korban harus dirahasiakan dan jika ada orang yang ingin meminta data korban tersebut maka pihak Lembaga pendamping harus menanyakan terlebih dahulu terhadap korban.
Hampir di semua usia rentan menerima kasus pelecehan seksual, bahkan bayi yang baru beberapa bulan pun tak luput dari hal tersebut dan tidak menutup kemungkinan lansia pun dapat menerima nya karena kasus ini tidak melihat umur serta pelakunya yang sering kali melibatkan orang terdekat.
Prinsip masyarakat kita yang menganut paham patriarki dianggap sebagai melemahkan kaum wanita. Perempuan selalu dianggap lebih lemah dari kamu laki – laki dan hal tersebut menimbulkan relasi kuasa yang mengakibatkan pelecehan seksual makin marak akhir – akhir ini.
Reporter : Andis Andriawan
Redaktur : Muhamad Emiriza