Hukum dan Kriminal

Seruan Aksi Pembelaan Kebebasan Berekspresi

Kalangan pers mahasiswa membeberkan poster protes pada aksi tolak RKUHP di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung (20/8/2022). (Foto: Muhammad Fajar Nurohman/Magang)

SUAKAONLINE.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan sejumlah pers mahasiswa Bandung menggelar aksi penolakan RKUHP di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (20/8/2022).  Aksi ini mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah dalam draf RKUHP dan mendesak untuk lebih mendengar masukan dari publik.

Ketua AJI Bandung, Agustinus Tri Joko mengatakan dalam RKUHP ini terdapat pasal-pasal yang mengancam terhadap kebebasan berekspresi, terutama pada pers. Karena terdapat beberapa pasal yang dapat memidana karya atau produk jurnalistik.

Kemudian ia menambahkan dengan menempatkan pers dalam bilik pidana adalah ancaman yang besar. “Kerja pers yang dalam ini memikul tanggung jawab besar untuk mengawal demokrasi, untuk mengawasi juga kinerja pemerintah menjadi sangat rentan. Karena bisa dengan mudahnya produk-produk kita yang kita buat dengan disiplin, verifikasi, dan kode etik akan dijerumuskan ke pasal pidana,” ujarnya, Sabtu (20/8/2022).

Joko beranggapan jika 19 pasal bermasalah tersebut disahkan, para jurnalis akan lebih takut untuk meliput dan menghilangkan sikap kritis. “Padahal kritis itu salah satu bekal utama Jurnalis. Kita bisa membuat liputan yang tajam, kita bisa membuat reportasi yang kuat, itu karena itu (sikap kritis, red) sebetulnya,” lanjutnya.

Salah seorang yang tergabung dalam massa aksi, Raja Ilham merasa resah karena kebebasan ia sebagai warga Indonesia sekaligus bagian dari pers mahasiswa terancam oleh RKUHP ini. “Kita resah gitu loh kepada undang-undang negara yang mengancam kebebasan berekspresi kita. Sedangkan kita sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak untuk bebas berekspresi, berpendapat, dan mengeluarkan karya sastra untuk mengeskprsikan diri kita,” kata Raja.

Ia pun menjadi lebih khawatir, entah itu dari RKUHP, UU ITE, ataupun Perkominfo akan membelenggu kebebasan berekspresi. Bahkan menurutnya, hal tersebut juga dapat menjalar dampaknya hingga birokrat kampus. Sehingga ketika undang-undang tersebut disahkan, pihak kampus akan semakin melunjak.

Lalu koordinator lapangan aksi, Ahmad Fauzan menyebutkan untuk mendapatkan informasi adalah hak publik. Ketika jurnalis kesulitan atau takut untuk mendapatkan informasi, maka publik tidak akan mendapatkan informasi yang baik. “Jadi saya akan percaya bahwa kerja-kerja jurnalistik adalah kerja-kerja mengawal demokrasi. Ketika kerja-kerja jurnalistik terancam, maka demokrasi juga terancam,” terangnya.

Ia berharap aksi ini menjadi awal mula dari AJI Bandung, LBH Bandung, pers mahasiswa dan semua masyarakat yang turut dalam demokrasi dan anti pengekangan terhadap demokrasi. “Jadi saya harap bagi temen-temen semuanya ayo kita bersama-sama melakukan upaya perlawanan untuk membela kebebasan berekspresi,” pungkasnya.

Reporter         : Muhammad Fajar/Magang

Redaktur        : Fuad Mutashim

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas