Opini

Skizofrenia, Akses dan Fasilitas Kesehatan Jiwa yang Timpang

Oleh : Anisa Dewi Anggriaeni*

Awal Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan dua orang positif COVID-19 di Indonesia. Setelah melalui polemik yang panjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi dilakukan. Instruksi bekerja, beribadah dan belajar dari rumah diterapkan. Tentu saja, banyak yang tak siap dan merasa gagap. Tapi semua orang dituntut untuk adaptif. Aspek sosial, ekonomi, psikologi terguncang memunculkan perasaan cemas, depresi dan terancam. Belum lagi mobilititas menjadi terbatas, hingga bermuara pada Pemusatan Hubungan Kerja (PHK) masal.

Sekitar Juni-Juli 2020, saat melintasi jalan pantura Tegal – Pemalang beberapa kali penulis melihat orang di pinggir jalan. Ia berbicara sendiri, rambut kusut tanda tak pernah disisir, kumal dan kusam. Bahkan, penulis juga pernah melihat orang telanjang berjalan di tepi jalan. Mereka terlampau sering dihakimi sebagai orang gila, alih-alih menyebutnya dengan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kemudian, pada Rabu (30/9/2020) sekitar pukul dua siang, saat penulis pergi ke mini market di jalan Pantura Tegal- Pemalang, di sana terlihat perempuan paruh baya, dengan rambut tak pernah disisir, kaos garis-garis biru abu, dengan bagian belakang yang bolong-bolong dan celana sepanjang lutut. Kulitnya khas terbakar matahari, tak beralas kaki dan tubuh yang lama tak tersentuh air.

Perempuan itu berdiri di penutup sebuah toko sembari menyandarkan tubuhnya dengan tangan ke atas. Terlihat seperti model yang berpose. Ia memperhatikan kasir sambil mengunyah sesuatu dan sesekali melirik saya dengan senyuman, atau justru keheranan.

10 menit kemudian, ia berjalan mengambil air lalu duduk. Perempuan itu meminumnya. Dengan tetap diam dan mulut yang tetap sama; seperti mengunyah. Tak lama ada seorang bapak yang memberinya uang dua ribuan sebanyak lima lembar. Ia menghitungnya, lalu diletakkan, dihitung ulang dan diletakkan lagi.

Lain lagi dengan kisah Fitri. Anak berusia 13 tahun itu, diduga memiliki gangguan jiwa. Menurut penuturan neneknya, Sairoh menjelaskan Fitri di usia yang semestinya bersekolah kelas tiga Sekolah Mengah Pertama (SMP), namun ia tak bisa meneruskan sekolahnya dan memutuskan berhenti sekolah saat menginjak kelas dua SMP.


Saat masih duduk di kelas satu, ia kerap bermain, berlari, dan bersepeda dengan teman-temannya. Interaksi sosial berjalan lancar. Namun, kondisi berubah ketika mengetahui orang tuanya bercerai. Bapaknya pergi dan menikah dengan perempuan lain. Mau tak mau, ibunya banting tulang untuk menghidupi Fitri, sebab bapaknya tak lagi memberi nafkah untuk mereka. Perkawinan ibu dan bapak Fitri hanya secara agama atau nikah sirri. Pernikahan yang justru rentan bagi nasib perempuan.


Selama pandemi, Fitri semakin kerap kambuh. Gadis itu sering menangis sangat kencang, berkata kasar, menjambak rambut ibunya, mondar-mandir membawa beberapa baju dan bermain pintu. Ia tak lagi menatap lawan bicaranya ketika diajak bercakap-cakap. Sejak delapan tahun lalu, ia tak lagi mau bicara kecuali berteriak sambil menangis “Nyong mari angger daup (aku sembuh kalau orang tuaku rujuk- red)”


Keluarga bukan tak pernah mencoba mengobati Fitri. Lantaran terkendala hal administrasi, seperti tak adanya BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), bahkan hingga ibunya tak mempunyai Kartu Tanda Pengenal (KTP), Fitri tak dapat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa atau panti rehab. Dengan begitu, keluarga hanya membawanya ke ‘orang pintar’ dan Fitri diruqiah. Hingga hasil dari cara spiritual tersebut, Fitri dikatakan terlalu lama dalam keadaan tertekan.

Nihil Screening ODGJ

Para ODGJ yang menggelandang mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebagaimana dalam UU Kesehatan Jiwa Pasal 80 bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan tata laksana terhadap ODGJ yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/ atau orang lain, dan/ atau mengganggu ketertiban umum.

ODGJ ada beragam jenis salah satunya skizofrenia. Gangguan ini menyebabkan penderita mengalami halusinasi, delusi, waham, kekacauan berpikir dan perubahan perilaku. Perubahan perilaku itu yang mengakibatkan gangguan psikosial. Para pengidap skizofrenia seperti punya alam kehidupan sendiri.

Mereka memang rentan, tapi untuk skizofrenia tak terdiferensiasi, sudah tak merasakan lagi takut, cemas dan khawatir. Lain hal dengan penderita skizofrenia remisi, mereka masih bisa merasakan emosi takut dan cemas. Hal itu akan berimbas pada kerentanan kesehatan mereka di masa pandemi.

Cerita yang lain, ditulis Tirto pada 18 Mei 2020, seorang laki-laki di Kulonprogo, Yogyakarta meninggal dunia dengan status Pasien dalam Pengawasan (PDP) COVID-19. Sebelum dibawa ke RSJ Grahasia Yogyakarta, ia hidup menggelandang. Menurut penuturan Berty Murtiningsih, juru bicara penanganan COVID-19 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) pasien tersebut belum sempat swab test sehingga tidak diketahui positif COVID-19.


Ia menambahkan penanganan COVID-19 pada ODGJ dilakukan dengan standar yang sama. Bagi ODGJ yang masuk kategori PDP dirawat sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan baik rapid test maupun tes swab untuk memastikan diagnosis COVID-19.


Melansir dari BBC, perwakilan Inti Mata Jiwa yang bergerak di bidang kesehatan jiwa dan upaya mencegah bunuh diri di Yogyakarta, Sigit Wage mengatakan gangguan jiwa belum tertangani dengan baik. Sigit menilai belum semua Puskesmas memiliki layanan konseling dan psikologi terutama di Gunung Kidul, Yogjakarta. Jika merujuk pada prevalensi WHO, 1% populasi memiliki gangguan jiwa artinya dengan jumlah penduduk 700 ribu jiwa, ada sekitar 7.000 orang dengan gangguan jiwa di Gunung Kidul.

Menghindari membludaknya pasien di rumah sakit di masa pandemi, Kementerian Kesehatan pada April 2020 mengeluarkan surat edaran untuk melakukan konsultasi dan evaluasi via video call atau telemedicine. Sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan dan pasien terhindar dari penularan COVID-19. Dengan menindaklanjuti anjuran tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI) memberikan himbauan kepada para psikiater untuk memberi pelayanan melalui telepsikiatri.


Menurut Dokter Spesalis Kejiwaan, Prasilla Darwin dalam wawancaranya dengan CNN Indonesia pada 26 Juni 2020, telepsikiatri bagian dari telemedicine yang melibatkan berbagai pelayanan medis terkait psikiatri seperti evaluasi psikiatri, baik terapi individu, kelompok maupun keluarga. Pasien lebih mudah memperoleh pelayanan tanpa rasa cemas dan takut tertular, serta pasien akan mendapat pelayanan tanpa mengunjungi fasilitas kesehatan.


Melalui telemedicine pula dilakukan anamnesis atau wawancara terkait keluhan dan permasalahan, pemeriksaan fisik secara audio visual, pemberian anjuran, penegakan diagnosis, pemberian obat, dan pemberian surat rujukan bila diperlukan.

Skizofrenia Meningkat, Faskes Mampat

Menilik hasil Riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018, kasus gangguan jiwa meningkat. Kenaikan tersebut dilihat dari pravelensi anggota rumah tangga yang memiliki ODGJ di Indonesia. Ada peningkatan jumlah menjadi tujuh per mil. Artinya, terdapat tujuh dari 1.000 rumah tangga di Indonesia, memiliki anggota keluarga yang mengalami skizofrenia atau psikosis. Meningkatnya kasus gangguan jiwa tak sebanding dengan meningkatnya fasilitas, infrastuktur dan sumber daya manusia.

Dari segi sumber daya manusia, jumlah dokter spesialis jiwa saat ini hanya 987 orang. Artinya, setiap dokter jiwa menangani lebih dari 250 ribu penduduk, dengan asumsi masyarakat Indonesia 250 juta jiwa. Dengan prosantase 68,49% di pulau Jawa, dari angka itu, 28% terpusat di Jakarta dan di luar pulau Jawa hanya 31,51%.

Sementara untuk psikolog klinis menurut IPK Indonesia (Ikatan Psikolog Klinis) ada 2.741 psikolog klinis yang sudah diverifikasi mereka dan tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Namun yang bekerja di RSJ milik pemerintah hanya 92 psikolog, di RSJ swasta ada 319, di lembaga pemasyarakatan ada 211, di lembaga swadaya masyarkat ada 46, di Puskesmas sebanyak 126, di RS TNI/ Polri ada 18 dan praktik mandiri sebanyak 262 psikolog.

Data dari Kemenkes ada 34 RSJ milik pemerintah, 9 RSJ milik swasta atau organisasi Islam, organisasi sosial atau lainnya dan satu Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) hanya di 28 provinsi. Angka 34 di atas tak merepresentasikan penyebaran RSJ sesuai jumlah provinsi. Masih ada provinsi yang tak memiliki RSJ di antaranya Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Keenam provinsi itu juga memiliki angka pravelensi skizofrenia yang cukup rendah. Ada kemungkinan karena nihilnya fasilitas di sana, orang dengan gangguan jiwa masih banyak yang belum terdeteksi. Padahal berdasarkan UU Kesehatan Jiwa No. 56 tahun 2015, Pasal 52 Ayat 2 bahwa pemerintah daerah provinsi wajib mendirikan paling sedikit satu rumah sakit jiwa sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat agar lebih sehat secara fisik dan psikis.

Berdasarkan tempat tinggal, rumah tangga, yang anggotanya menderita skizofrenia atau psikosis di perkotaan mencapai 6,4%. Sedangkan, di pedesaan angkanya lebih tinggi, prevalensi mencapai 7%. Kemudian di tingkat provinsi, prevalensi pengidap skizofrenia atau psikosis tertinggi pertama provinsi Jawa Barat 5% atau 55.133 orang, kedua di Jawa Timur 6,4% atau 43.890 orang, dan ketiga Jawa Tengah 8,7% atau 37.516 orang.

Meski kampanye kesehatan mental hari ini cukup masif, tak bisa dipungkiri masih banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya kesehatan mental. Edukasi yang tidak menjangkau daerah-daerah terpencil dan stigma sakit mental, utamanya skizofrenia yang dianggap aib, seringkali membuat penderita disembunyikan, dikucilkan bahkan dipasung.

Meski pasung sudah ada pelarangan secara tertulis dari negara, berdasarkan data Riskesdas 2018 penderita skizofrenia atau psikosis yang dipasung seumur hidup atau pernah dipasung mencapai 10,7% atau sebanyak 1.021 orang. Di pedesaan, mereka yang pernah dipasung seumur hidup atau pernah dipasung sebanyak 921 orang atau 17,7%. Tentu angka ini, bukan hanya hiasan di riset, diperlukan tindakan yang lebih serius dan antisipatif untuk mengurangi gangguan jiwa, terutama di masa sulit pandemi COVID-19 ini.

*Penulis merupakan peserta terpilih dari “Program Jurnalisme Pelayanan Publik di Masa COVID-19” oleh GIZ Jerman dan KemenPAN RB.

**Penulis adalah Kepala Litbang LPM Suaka tahun 2018.

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas