Infografik

Upaya Atasi Kerugian Waktu, LP2M tetap Adakan KKN-DR

3 April 2020 lalu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, mengeluarkan Surat Nomor: B-713/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/04/2020 3 April 2020,  perihal: Tindak Lanjut Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 di Bidang Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat).  Salah satu poin yang termaktub dalam surat tersebut, yaitu kebijakan merubah pola Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi pola  Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah (KKN-DR).

Menangapi hal tersebut, Ketua Pelayanan Kepada Masyarakat (PKM) UIN SGD Bandung, Aep Kusnawan mengatakan dengan adanya kondisi pandemi ini, program yang telah dirancang berubah total. Berbagai kebijakan yang sudah hampir matang, tidak bisa ditindaklanjuti, sehingga harus membuat regulasi dengan format yang baru. Padahal sejak Januari lalu, PKM telah merancang dan menyiapkan KKN dengan berbagai model pilihan.

”Sebelum covid, tahapan persiapan sedang proses pematangan. Untuk KKN Reguler, kami sudah menghubungi para pihak terkait, Kesbangpol Provinsi, Kesbangpol KBB, Bupati KBB, dan lain sebagainya. Untuk KKN Tematik, Disbudpar sudah siap menjadi mitra, panduan juga dalam proses rancangan. Itu gambaran singkatnya.” Jelasnya saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (9/5/2020).

Lebih lanjut, Aep menyampaikan di saat pandemi datang, maka semuanya berubah drastis, dan membuat semuanya tidak bisa dijalankan. KKN-DR pun menjadi alternatif untuk meyelamatkan mahasiswa dari kerugian waktu dan menjaga diri dari pandemi.  Sehingga pada Senin, (18/5/2020) Rektor mengeluarkan surat edaran dengan nomor Nomor:532/Un.05/II.4/HM.01/05/2020 tentang Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah (KKN DR) serta menyampaikan petunjuk teknis pelaksanaan KKN DR.

Adapun tahapan KKN DR terdiri atas: Pertama, Refleksi Sosial (Social Reflection), suatu proses interaksi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat untuk membaca tentang konsep dan identitas diri kelompok masyarakat tersebut dengan ekspektasi teridentifikasinya kebutuhan, masalah, potensi, dan atau asset kelompok masyarakat itu. Kedua, Perencanaan Program (Paticipation Planning).

Terakhir, Pelaksanaan dan Evaluasi Program (Action+Evaluation Program). Setiap tahapan siklus tersebut, peserta KKN-DR berkordinasi dan mengikuti arahan dan bimbingan DPL. Sekalipun jadwal tahapan KKN-DR Sisdamas telah ditentukan waktunya, tetapi dalam pelaksanaannya sangat fleksibel dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan masyarakat di lokasi KKN-DR.

Peneliti : Anisa Nurfauziah dan Diyanah Nisa/Magang

Reporter : Anisa Nurfauziah/Suaka

Sumber : Kepala PKM UIN SGD Bandung, Surat Edaran tentang Tindak Lanjut Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 di Bidang Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas)

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Ke Atas