Kampusiana

76 Tahun Kemerdekaan Indonesia : Perempuan Belum Benar-Benar Merdeka

Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Sosiologi UIN SGD Bandung gelar webinar dengan tema “Nasib Perempuan Selama 76 Tahun Kemerdekaan Indonesia” melalui Zoom Meeting pada Rabu, (18/8/2021).

SUAKAONLINE.COM – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN SGD Bandung menggelar webinar nasional kedua melalui Zoom Meeting pada Rabu, (18/8/2021). Acara ini mengangkat tema “Nasib Perempuan Selama 76 Tahun Kemerdekaan Indonesia”.

Ketua pelaksana, Mutiara Sissi menyampaikan pengambilan tema webinar kali ini sengaja dipilih karena pelaksanaannya bertepatan sehari setelah hari kemerdekaan Indonesia. Ia mengatakan nasib para wanita di Indonesia saat ini masih terbelenggu pada stereotip yang menghambat akses perempuan dalam memenuhi hak-hak dasar mereka. Maka dari itu, kajian mengenai gender ini dapat menjadi pemahaman dan kesadaran menyeluruh bagi wanita Indonesia atas realita dan isu ketidaksetaraan gender yang terjadi.

“Masih kita alami dan rasakan, bagaimana sistem patriarki begitu melekat dalam lingkungan kerja, privat, organisasi bahkan hingga lingkungan masyarakat. Mungkin berhubungan dengan 76 tahun kemerdekaan Indonesia, inilah saatnya perempuan Indonesia perlu berdaya dan mengambil ruang kosong serta ikut berkontribusi pada pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujarnya saat di wawancara via Whats App, Selasa (18/8/2021).

Acara ini dihadiri sekitar 178 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan mahasiswa UIN Bandung hingga mahasiswa luar kampus. Turut hadir Ketua Jurusan Sosiologi Kustana dan tiga narasumber ahli dibidangnya. Diantaranya Dosen Sosiologi UIN Bandung Rini Sulastri, Liya Yuliana selaku staf Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, dan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Ema Kusumah Cahyaningsih.

Ketiga narasumber membahas permasalahan yang berbeda namun saling berkaitan, yaitu mengenai perbedaan kesetaraan gender dan kemerdekaan perempuan Indonesia. Rini Sulastri menyampaikan tentang kodrat dan perbedaan perlakuan gender di Indonesia. “Jika anda merasa anda belum merdeka, berarti anda mengalami ketidak adilan gender. Bagaimana bentuk ketidakadilan gender? adanya perbedaan perlakuan atau pembatasan peran gender yang bisa melanggar HAM, karena didalam HAM  sendiri disebutkan kesetaraan gender.” Ujarnya pada Selasa (18/8/2021).

Kemudian, Liya Yuliana menjelaskan beberapa landasan hukum mengenai kesetaraan gender. Salah satunya UU No. 7/1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan di Indonesia (Konvensi CEDAW). Walaupun terdapat berbagai regulasi yang ada, perempuan belum benar-benar merdeka dilihat dari berbagai kasus di LBH APIK. Sistem Kapitalisme menjadi faktor penghambat yang memiskinkan dan memodifikasi perempuan.

“Sistem ini berorientasi pada keuntungan sehingga perusahaan atau lembaga-lembaga bisa meraup keuntungan yang besar. Namun, dibalik itu berdampak pada perempuan. Mereka memanfaatkan seksualitas wanita, mengekploitas perempuan agar produk mereka laku dan menjadikan wanita sebagai objek,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Liya menyampaikan media di Indonesia ini belum progresif. Dilihat dari judul berita, terkadang judul berita kurang nyambung dengan isi beritanya, apalagi informasi yang seharusnya disamarkan malah dipaparkan dengan jelas foto dan nama korban, hal itu bisa membahayakan keamanan korban.

Diakhir, Ema Kusumah menjelaskan isu permasalahan di Jawa Barat, salah satunya kasus kekerasan yang mencapai 2.738 kasus dan pernikahan anak yangg mencapai angka 9.821. Ia menyampaikan tantangan perempuan Indonesia saat ini dan program pemberdayaan yang diberikan pemerintah terhadap perempuan-perempuan di Jawa Barat. Salah satu programnya yaitu Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) PPA, berfungsi sebagai tempat pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjakauan korban, penampungan sementara, mediasi serta pendampingan korban.

“Program-program unggulan sangat penting dalam pemberdayaan perempuan dalam pembangunan berkelanjutan, serta mendukung perjuangan perempuan yang terus menghadapi tantangan dalam merealisasikan hak maupun potensinya. Karena perlindungan hak perempuan diberikan melalui perhatian nyata, konsisten dan sistematik yang ditujukan untuk mewujudkan kesetaraan gender dan diakui secara Internasional atas pencapaian mereka.” Tutupnya.

Reporter : Alisya Darmayanti/Suaka

Redaktur : Fauzan Nugraha/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas