Rabu, 14/3/2018
Oleh Metha Vegiantri
SUAKAONLINE.COM — Sejak 2008, pemerintah telah menetapkan aturan menyoal keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tuntutan publik pasca reformasi untuk menjalakan good governance (pemerintahan yang baik) mendorong adanya peraturan tersebut. Adanya peraturan ini membuat publik memiliki hak dalam memperoleh segala informasi dan menjadi pengawas bagi badan publik.
Dijelaskan dalam UU KIP bahwa badan publik mempunyai tugas pokoknya yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
Maka menjadi kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi, bukan hanya pada lembaga pengawas atau pemeriksa seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), atau Inspektorat Jendral (Irjen), tapi publik juga berhak tahu.
Badan publik pun harus memenuhan kewajiban memberikan atau menyediakan informasi secara berkala (Pasal 9), serta merta (Pasal 10) dan setiap saat (Pasal 11). Adapun informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dikecualikan. Terakhir ada dalam Pasal 22 yang mengatur mengenai mekanisme dalam memperoleh suatu informasi badan publik.
Hanya Ada Dua dari 13 Informasi
Perguruan tinggi yang ada di Indonesia baik negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi maupun Kementerian Agama atau swasta juga merupakan sebuah badan publik. Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib mengumumkan informasi kepada publik. Kampus UIN SGD Bandung tentu bagian dari badan publik. Maka, kampus wajib mengumumkan segala informasi kepada publik dalam hal ini mahasiswa.
Pertanyaannya, di mana kampus menyampaikan informasi tersebut? Mading atau surat edaran, ataukah situs web. Setiap perguruan tinggi memiliki medianya masing-masing dalam menyebarkan informasi publik. Media yang lebih efektif saat ini adalah situs web.
Sayangnya, di situs web kampus hanya ada beberapa informasi yang disediakan. Hanya ada dua informasi yang tersaji dari 13 informasi yang wajib diumumkan. Seharusnya, 13 informasi itu ada di dalam situs web. 13 informasi tersebut merupakan hak mahasiswa sebagai publik agar mengetahuinya.
Laporan keuangan adalah salah satu informasi yang tidak disediakan di situs web kampus dari 13 informasi yang harus disediakan. Lalu mengenai perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
Lalu, mengenai informasi prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, mengenai rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaraan tahunan badan publik, kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.
Informasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain itu tidak ada. Lalu, informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, informasi seputar daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah pengawasannya. Dan terakhir adalah informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Dua informasi yang terpenuhi di situs web, yaitu informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik. Dalam hal tersebut, bagian Humas sebagai pengisi konten di situs web membuatnya menjadi berita acara.
Kedua, yaitu informasi yang berkaitan dengan badan publik. Walaupun memang ada informasi tersebut, akan tetapi di situs web belum diperbarui, seperti struktur birokrasi kampus.
Ada pula beberapa kanal yang kosong atau tidak memiliki konten di dalamnya. Ketiga kanal yang tidak memiliki konten, yaitu sumber daya manusia, fisik dan pembangunan, dan pusat studi wanita.
Alasan dari Kepala Sub Bagian Humas, Dokumentasi dan Publikasi, Rohman Setiaman mengenai kanal yang kosong beralasan karena situs web belum di-maintenance.
Redaktur : Muhammad Iqbal
Baca Fokus lainnya di bawah.
Fokus 1 : Sulitnya Mengakses Informasi di Kampus Sendiri
Fokus 2 : Menangkap Paham Birokrat
Fokus 3 : Website Kampus Cermin Ketertutupan
Riset Suaka : Mari bantu isi Riset Suaka tentang keterbukaan informasi di UIN SGD Bandung