Hukum dan Kriminal

Warga Indramayu Tolak Pembangunan PLTU

Sekolompok masyarakat Indramayu yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (Jatayu) tengah melakukan aksi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Selasa (3/4/2018). Bersama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesai (Walhi) Jawa Barat aksi ini bertujuan untuk menolak pembangunan PLTU Batu Bara 2 yang akan dibangun di Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Indramayu. (Dhea Amellia/magang)

SUAKAONLINE.COM – Jalan Naripan No. 25 Bandung terlihat tak seperti biasanya. Pagi itu, sekumpulan warga membawa bendera merah putih serta mengenakan topi rotan  memenuhi halaman depan gedung milik pemerintah. Teriakan – teriakan berbunyi “Tolak pembangunan PLTU 2!”, “Hentikan pembangunan!” dan “Asap batu bara berbahaya” terdengar lantang menggema.

Adalah warga Indramayu yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (Jatayu) yang tengah melakukan aksi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Selasa (3/4/2018). Bersama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesai (Walhi) Jawa Barat,  mereka melakukan aksi perlawanan penolakan  pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)  2 yang membawa dampak negatif dan meresahkan di Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Indramayu.

Ditengah kerumunan, salah satu massa aksi, Ratiah, menitikan air mata. Wanita paruh baya itu adalah salah satu warga Mekarsari yang terdampak pembangunan PLTU. Meski berangkat sejak pukul tiga pagi dan bermodalkan ongkos sendiri, Ratiah tak kehilangan asanya untuk menuntut keadilan.

Berkaca dari pembangunan PLTU 1 yang mulai beroperasi tahun 2011 dan menyebabkan banyak dampak negatif terhadap warga sekitar, praktis, pembangunan PLTU 2 ini akan lebih mengancam warga. “Lahan yang terpakai 279 hektar dari 379 hektar wilayah Mekarsari masyarakat kehilangan mata pencaharian,” imbuhnya.

Keresahan yang sama pun diuangkap oleh Tarsilah. Menurutnya, sudah banyak dampak buruk menimpa warga tak terdampak PLTU 1 seperti tejangkit pilek dan terganggunya saluran pernapasan, tercemarnya hasil perkebenunan seperti kelapa dan cabe karena terkena asap ketika turun hujan, serta tercemarnya saluran air.

Pembangunan Tak Berizin

Disamping itu, warga pun kecewa akan pihak proyek PLTU 2 yang mulai membangun pagar padahal tidak mengantongi izin lingkungan serta Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan dinas terkait. Sehingga, pembangunan yang sudah dimulai itu adalah ilegal.

“Waktu di PTUN sudah dimenangkan oleh warga sidang itu, cuman pihak PLN mengajukan banding. Belum inkrah kan proses hukum ini ko proyek sudah berjalan? Disitu masyarakat tidak menerima, ” papar Tarsilah.

Mengutip mongabay.co.id, putusan Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terbit 6 Desember 2017 menyatakan izin pembangunan PLTU 2 eligal, karena belum mendapatkan izin dari pemerintah Jawa Barat sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah. Pun mengacu pada UU No. 32 Tahun 2008, ketika izin lingkungan itu dibatalkan maka segala bentuk kegiatan harus diberhentikan.

Namun, pembangunan tetap saja dilakukan, alih-alih mentaati putusan pengadilan. Bahkan, warga yang melakukan pengawalan dengan memasang spanduk aspirasi dilahan tersebut, dengan tendeng aling-aling dikriminalisasi lewat alasan yang tak masuk akal.

Tulinya Pemerintah

Beragam aksi perlawan penolakan pembangunan PLTU 2 telah dilakukan beberapa kali,  namun hasilnya selalu nihil dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. “Pertama aksi di Bupati, ke Istana Presiden pernah, terus ke Bandung sudah berapa kali,  namun responnya belum ada kabar apa-apa, cuman janji-janji saja, ” kesah pria berumur setengah abad ini.

Suasana aksi perlawanan yang semula cukup panas seketika pecah ketika sepuluh delegasi masyarakat Mekarsari didamping Walhi Jawa Barat keluar dari ruang kantor DLH Jawa Barat setelah melakukan audiensi.

Salah satu delagasi dari warga,  Domo menyampaikan keresahannya terhadap aparat. Selama 2 tahun 8 bulan, Jatayu selalu melakukan aksi perlawanan secara terorganisir dan terpimpin tidak melakukan kriminalitas dan kerusuhan. Akan tetapi, seusai putusan PTUN Bandung banyak kriminalisasi dan intimidasi dilakukan kepada masyarakat Jatayu kita  merupakan korban dijadikan sebagai tersangka dari kriminalitas tersebut.

Sementara itu Staf Advokasi Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang yang ikut serta mendampingi masyarakat dalam audiensi menuturkan ada empat hasil dari audiensi yang dilakukan oleh masyarakat Mekarsari dengan pihak DLH Prov. Jawa Barat.

Pertama,  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum merespon atas permintaan PLN terkait izin baru. Kedua, Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) yang tempatnya di Mekarsari, tidak sesuai dengan  yang ada dalam dokumen Amdal dan akan ditindak.

Kemudian di poin tiga, untuk menyelesaikan persoalan kriminalisasi yang dirasakan warga Mekarsari, DLH akan berdiskusi kepada PLN agar tidak melakukan kegiatan apapun selama proses hukum belum inkrah. Terakhir,  mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terkait Rencana Unit Nasional (RUN).

Massa aksi semakin menggebu setelah hasil audiensi dipaparkan ditengah aksi. Ratiah, Tarsilah dan serta Jatayu lainnya bersorak atas usaha memperjuangkan haknya serta berharap agar pemerintah tak lagi menjadi tuli untuk mendengar aspirasi warganya.

Reporter : Dhea Amellia

Redaktur : Nizar Al Fadillah

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas