SUAKAONLINE.COM – Selasa (24/4/2018) pukul 9 pagi ponsel Iqbal berdering kembali, terdengar suara laki-laki dari balik ponselnya memastikan apakah yang dihubungi itu adalah Iqbal. Diketahui, bahwa suara tersebut adalah penyidik dari Polrestabes Bandung yang meminta Iqbal untuk datang ke Polrestabes Bandung.
Iqbal bersama Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI) menuju Polrestabes Bandung, sampai di Polres tepat pukul setengah tiga sore. Iqbal bersama dua rekan TAJI langsung menuju ruang Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polrestabes Bandung lantai dua. Di sana, Iqbal dimintai keterangan tambahan oleh salah seorang penyidik kepolisian Polrestabes Bandung pada pukul 14.38 WIB.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Iqbal, Asriyadi Tanama mengatakan, Iqbal ditanya sesuai laporan polisi pekan lalu. Ada dua laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap Iqbal. Laporan tersebut dilandasi Pasal 8 dan 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Pemeriksaan tambahan untuk melengkapi kekurangan-kekurangan pada pemeriksaan yang pertama. Pada pemeriksaan tambahan tadi lebih difokuskan pada dugaan tindak pidana pers,” ungkap Bobi sapaan akrabnya melalui Whatsapp.
Terkait dugaan penganiayaan, menurut Bobi sudah ada bukti yang nantinya akan diserahkan kepada polisi untuk mengusut laporan dugaan dan mendukung pengungkapan dugaan penganiayaan yang dialami oleh Iqbal. Selanjutnya, Bobi mengatakan bahwa TAJI akan terus mengawal kasus tersebut, dirinya berharap agar kepolisian menuntaskan proses penyelidikan kasus dugaan intimidasi dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi.
Menurut Kepala Polrestabes Bandung, Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya akan melakukan proses penyelidikan. “Sudah saya sampaikan agar penyidik melakukan proses penegakan hukum dengan baik, melaksanakan olah TKP, melaksanakan penanganan saksi, kemudian mengidentifikasi pelaku, dan visum,” papar Hendro saat ditemui Suaka bersama Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB) di ruangannya, Senin (23/4/2018).
Hendro menambahkan, karena sekarang polisi sudah sampai ranah pidana umum, maka masyarakat boleh melaporkan kepada polisi. “Jika bersalah maka akan menuju ke pengadilan, namun jika tidak ada unsur pidana, maka akan dihentikan,” kata Hendro.
Dirinya memastikan akan ada sanksi yang diberikan kepada oknum anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan. Meskipin sudah melakukan mekanisme permohonan maaf dan turut prihatin. “Namun proses hukum akan tetap berjalan,” pungkas Hendro.
Reporter : Puji Fauziah
Redaktur : Nizar Al Fadilah