
SUAKAONLINE.COM — Sidang kedua sembilan tahanan aksi May Day 2026, CAH, RS, RR alias Mpe, I alias Pablo, DM alias Dilan, MRN alias Kuplay, FAP, MFNA, dan IHS alias Mario digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Kamis (30/7/2026). Sidang perkara bernomor 477, 479, dan 480/Pid.B/2026/PN Bdg ini berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi, menindaklanjuti permintaan pembuktian saksi yang diajukan oleh penasihat hukum pada sidang perdana pekan lalu.
Di dalam persidangan, majelis hakim meminta saksi untuk memaparkan kesaksiannya mengenai fasilitas yang terdampak pasca aksi Hari Buruh 2026. Pemeriksaan itu berfokus pada kerusakan fisik pos polisi dan videotron di kawasan Cikapayang, Bandung sebagai bagian dari dakwaan yang pernah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan dakwaan. Kesaksian berpusat pada kondisi fasilitas, bukan pada identitas maupun peran para terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.55 WIB oleh JPU, Sukanda, yang baru mendatangkan satu dari lima saksi. Sedangkan empat saksi lainnya berhalangan hadir tanpa alasan yang disebutkan. Saksi pertama yang sudah diperiksa oleh tim penyidik, Uli Asmara Hadi, menerangkan kesaksiannya di Ruang Sidang II. “Pasca aksi Hari Buruh 2026, pos polisi penjagaan dan pengaturan (gatur) terbakar dan videotron di area Cikapayang rusak total sehingga tidak dapat digunakan kembali,” terang Uli, Kamis (30/7/2026).
Menurut keterangan Uli, videotron itu dikelola oleh pihak swasta yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Kota Bandung. “Pos polisi gatur itu diperbaiki dengan alat-alat khusus karena konstruksi dan inventaris di dalamnya harus diganti,” tambahnya. Meski demikian, Uli mengaku tidak tahu siapa penyebab kebakaran dan pelaku kerusakan itu. Selepas mendengar kesaksian Uli, Sukanda pun menanyakan tanggapan para terdakwa. Mereka menyatakan tidak keberatan karena Uli tidak menyebut maupun mengaitkan nama-nama mereka dalam keterangannya.
Setelah satu jam, persidangan pun ditutup oleh Sukanda. Ia menegaskan bahwa sidang akan dilanjut pekan depan, Kamis (6/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Di luar ruang persidangan, kuasa hukum terdakwa RS dan FAP, Danny Lukmannul Hakim, mengucapkan bahwa ia ingin mengetahui informasi dari saksi yang melihat langsung kejadian, serta penjelasan dari saksi penangkapan. “Saksi-saksi itu dari pihak kepolisian, kita nantikan saja kedatangan mereka,” ucapnya.
Para terdakwa yang ditangani tim kuasa hukum Danny berusia muda, masih berkuliah, bahkan ada yang baru lulus sekolah. Karena itulah mereka diberi diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Danny berujar bahwa ia khawatir dengan masa depan mereka yang tidak menjadikan demo sebagai mata pencaharian. “Orang salah tetap tidak bisa dibela benar, hanya saja kita harus melihat porsi. Persoalan apakah mereka dihukum penjara akan diketahui sesudah majelis hakim melihat kesalahan para terdakwa,” ujarnya.
Kuasa hukum yang merupakan rekan Danny, Gregorius Septhianus Toda, mengatakan bahwa sidang berjalan dengan lancar. Ia juga tidak menemukan kejanggalan karena bukti disampaikan secara jelas dan sesuai dengan fakta di lapangan. Gregorius turut mengatakan bahwa saat ini, tim kuasa hukumnya berfokus pada pembuktian, apakah sesuai dengan dakwaan JPU atau tidak.
Melihat banyaknya pengunjung yang membanjiri sidang ini, Gregorius menilai bahwa pergerakan massa adalah hal yang baik karena menjadi bentuk dukungan bagi para terdakwa. “Solidaritas itu harus tetap dijaga dengan konsistensi kita, jangan sampai mengganggu jalannya persidangan karena akan menjadi permasalahan yang kurang baik bagi para terdakwa,” pesannya.
Reporter: Hukma Shabiyya/Magang
Redaktur: Zahra Zakkiyah/Suaka

