
SUAKAONLINE.COM, Infografis – Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SGD Bandung bernomor 154/Un.05/II.4/KS.00/08/2016 tentang Prosedur dan Penetapan Biaya Penggunaan Gedung Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, menjelaskan terkait sistem sewa yang perlu dibayarkan jika menggunakan beberapa gedung dan lapangan di UIN SGD Bandung, diantaranya; Aula Abdjan Soelaeman, Aula Anwar Musaddad, GOR dan Lapangan Tenis.
Dalam SK tersebut terdapat lima jenis peminjaman, yakni mahasiswa, warga UIN SGD Bandung (Institusi di lingkungan UIN), warga UIN SGD Bandung (dosen dan pegawai), warga di luar UIN SGD Bandung, warga di luar UIN SGD Bandung (bersifat umum dan komersial dll).
Dibanding kelompok peminjam lainnya, biaya sewa yang dibebankan kepada mahasiswa memiliki tarif yang lebih rendah untuk kategori komersial. Penggunaan Aula Abdjan Soelaeman saja untuk kategori warga UIN (institusi) dengan kegiatannya Tridharma PT dan warga UIN (dosen dan pegawai) untuk kegiata pesta perkawinan dll, masing-masing 1.500.000 dan 7.500.000. Serta 10.000.000 untuk kategori warga di luar UIN.
Biaya sewa Aula Anwar Musaddad lebih besar lagi. Bagi kategori warga UIN (institusi) dikenakan bayaran 2.5000.000 atau sama dengan kategori komersial bagi mahasiswa. Sementara kategori warga UIN (dosen dan pegawai) dibebankan biaya sewa 9.000.000. Serta 12.000.000 untuk warga di luar UIN.
Sementara bagi mahasiswa terdapat 3 kategori biaya dalam peminjam gedung di lingkungan UIN Bandung. Pertama, non-Komersial, yang termasuk kategori ini adalah kegiatan yang benar-benar berhubungan dengan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat akademik dan tanpa melakukan sistem ticketing.
Kedua, semi-komersial berlaku bagi kegiatan mahasiswa yang memberlakukan bertarif bagi peserta kegiatan. Misalnya seperti seminar yang berbayar, atau konser musik yang harus menggunakan tiket. Dan kategori ketiga, komersial yang berlaku bagi kegiatan yang melibatkan mahasiswa UIN hanya sebagai panitia penyelenggara saja, sementara segala pendanaan dan konsep merupakan dari luar lingkungan UIN.
Sumber : Kasubbag Rumah Tangga (RT), Bagian Umum Al-Jamiah
Peneliti : M. Syifaurrahman/Magang
Desain : Shania Anwar