
Rektor UIN SGD Bandung, Rosihon Anwar memimpin pembacaan Surat Keputusan Pelantikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Gedung Rektorat Lantai 2, Kampus 1 UIN SGD Bandung, Jumat (6/12/2024).
Foto: Guntur Saputra/Suaka
SUAKAONLINE.COM – Satu tahun berlalu pasca ditetapkan Surat Keputusan Rektor Nomor B-1225/Un.05/V.2/HK.007/7/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPPKS). Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rosihon Anwar, akhirnya resmi melantik 18 orang Satuan tugas (Satgas) PPKS, pada Jumat (6/12/2024), di Aula O.Djauharuddin, Lantai 2, Kampus 1, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Pembentukan satgas PPKS, menurut Rosihon Anwar, selaras dengan lima program prioritas kepemimpinan UIN Bandung periode 2023/2027. Dimana dua diantaranya merupakan penguatan pada aspek moderasi dan gender. Namun, aspek gender dianggap belum sekuat moderasi. Oleh karena itu, PSGA melalui LP2M mendapat kewenangan untuk memperkuat aspek gender pada lingkup kampus.
Realisasi program prioritas melalui pembentukan dan pelantikan satgas PPKS yang tertunda cukup lama, sempat menjadi tanda tanya. Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Irma Riyani mengungkapkan bahwa waktu dan prosedural administrasi birokrasi menjadi persoalan yang mendasari terjadinya kelambanan.
“Jadi sebetulnya yang bikin lama itu proses. Mulai dari drafing, mengajukan untuk didiskusikan di Senat, senat mendiskusikan, ada revisi kan. Di Senat itu kan banyak guru besar, banyak masukan. Setelah itu draf dikembalikan lagi ke kita. Kita revisi, kita ajukan lagi. Senat nunggu mana yang diprioritaskan, nunggu mana dulu yang mau didiskusikan,” Ujarnya, Jumat (6/12/2024).
Menyoal Keterwakilan Mahasiswa
Formasi 18 orang satgas PPKS yang ditetapkan tersebut, terbagi menjadi lima belas orang tenaga pendidik atau dosen dan tiga orang mahasiswa. Tiga mahasiswa yang tergabung, meliputi perwakilan Dema-U, Sema, dan Unit Kegiatan Mahasiswa Women Studies Center (WSC). Dominasi dosen kerap menjadi pertanyaan yang mengudara terkait kuantitas keterwakilan yang tidak seimbang.
Ketua Dema-U sekaligus salah satu anggota Satgas PPKS, Hamidudin Nasir, mengaku kerap mengusulkan agar keterwakilan mahasiswa se-minimalnya 50% seimbang dengan keterwakilan dosen. Hamidudin juga mengungkapkan pelaku kekerasan seksual yang tak jarang berasal dari kalangan dosen atau tenaga pendidik, menjadi alasan perlunya keseimbangan antara keterwakilan mahasiswa dan dosen dalam menduduki posisi satgas PPKS.
Namun, Hamidudin mengungkapkan usulan tersebut mengalami penolakan. “Kemarin diajukan ternyata tidak bisa, mental terus. Ya kita akan senantiasa mengawal, kalau lah ini tidak efektif, akan mengajukan se-minimalnya kita bisa seimbang dengan dosen dan tenaga pendidik untuk keterwakilannya,” ucapnya.

Rektor UIN SGD Bandung, Rosihon Anwar memberikan SK Pelantikan Satgas PPKS kepada ketua Satgas PPKS, Neng Hannah di Gedung Rektorat Lantai 2, Kampus 1 UIN SGD Bandung, Jumat (6/12/2024).
Irma menjelaskan sebagai sebuah satuan yang baru terbentuk, formasi lima belas dosen dan tiga mahasiswa ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administratif prosedural dan SOP yang memerlukan pendampingan lebih awal. Kendati demikian, di masa kepengurusan berikutnya rekruitmen satgas PPKS akan terbuka secara luas, baik bagi mahasiswa maupun dosen.
Ketidakberimbangan juga menyoal pada aspek gender, dimana perwakilan mahasiswa terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Namun, menurut Irma keterlibatan laki-laki yang jauh lebih besar menjadi urgensi tersendiri. “Sebetulnya ingin melibatkan sebanyak-banyaknya laki-laki. Persoalan ini (kekerasan seksual-red) tuh bukan persoalan perempuan saja. Kalau kita sudah melek semuanya, tapi laki-lakinya gak punya perspektif, yang seperti itu tidak akan berhasil karena laki-lakinya tidak tercerahkan,” ungkapnya.
Menelisik Langkah Awal Satgas PPKS
Mengutip salah satu ikrar komitmen yang digemakan, yakni memfasilitasi saluran yang aman dan rahasia bagi korban. Satgas PPKS kini tengah mempertimbangkan pembuatan aplikasi pelaporan yang terintegerasi di Salam, upaya memudahkan akses korban dalam melakukan pengaduan.
Namun hingga saat ini, Irma menuturkan draf SOP yang belum menemui langkah fiksasi masih menjadi fokus utama. “Makanya PR sekarang adalah membuat draf SOP, sudah ada sebetulnya cuman harus disesuaikan dengan Kepdirjen yang terbaru. Raker (rapat kerja) kita pertama itu adalah revisi SOP dan itu sudah disampaikan,” ucapnya.
Sebagai satuan yang berkomitmen untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus hijau melalui sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan. Selaras dengan Irma, Hamidudin berharap dengan terbentuknya satgas PPKS secara resmi, tidak akan ada civitas akademika UIN Bandung yang kebal hukum selama menjadi pelaku kekerasan seksual.
Reporter: Elsa Adila Rahma/Suaka
Redaktur: Zidny Ilma/Suaka