Kampusiana

Cegah Kekerasan Seksual, Rektor Sahkan SK PPPKS

(Dok.pribadi)

SUAKAONLINE.COM – Rektor UIN SGD Bandung, Mahmud menandatangani Surat Keputusan (SK) mengenai Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPPKS) di akhir masa jabatannya, Senin, (10/7/2023). SK nomor B-1225/Un.05/V.2/HK.007/7/2023 merupakan sebagai salah satu upaya kampus dalam menjamin pencegahan dan perlindungan mahasiswa dari segala bentuk kekerasan seksual di ruang lingkup kampus.

Secara umum SK yang terdiri 23 pasal dari 12 Bab mengatur upaya kampus mencegah dan menangani kekerasan seksual, juga memerlukan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (P2KS) yang harus ditetapkan Rektor. Selain itu, dalam ketentuan peralihan pasal 22 ayat (1) menyatakan “Penanganan kasus yang sedang berjalan sebelum diterbitkannya pedoman ini serta belum ada keputusan, maka wajib menyesuaikan dengan pedoman ini”.

Ketua Women Studies Centre (WSC) UIN SGD Bandung, Hindun Suaidah menyambut baik adanya regulasi mengenai kekerasan seksual di lingkungan kampus. Baginya, hal ini setidaknya mencerminkan kesungguhan pihak kampus dalam menangani dan mencegah adanya kasus pelecehan seksual.

“Dengan adanya SK Rektor ini saya merasa bahwa ini adalah langkah yang ditunjukan gitu. Jadi semacam kaya komitmen universitas dalam melindungi mahasiswa dan masyarakat universitas dari kekerasan seksual,” ucapnya saat Suaka wawancarai, Selasa (11/7/2023).

Terbitnya SK tersebut, menurut Hindun harus tetap dilakukan program-program sosialisasi dan pelatihan. Tujuannya agar semakin jelas payung hukum bagi mahasiswa tentang kekerasan seksual. Terlebih, sudah menjadi fokus utama dalam polemik kekerasan seksual di lingkungan universitas adalah tentang kesadaran dan edukasi.

Lebih lanjut, ia menyoroti bagian dalam SK yang menjabarkan tentang bentuk kekerasan seksual. Menurutnya hal seperti ini penting untuk mengedukasi warga kampus. “Poin-poin pada bab 3 pasal 5 ayat 2 mengenai bentuk kekerasan seksual sangat penting untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang apa yang termasuk dalam kekerasan seksual. Saya mendukung poin-poin ini,” jelasnya.

Senada dengan yang Hindun rasakan, mahasiswa jurusan Manajemen semester dua, Fikri Maulana Azhar yang mensyukuri hadirnya SK rektor mengenai kekerasan seksual. Menurutnya dengan adanya hal itu, mahasiswa dapat lebih merasakan ketenangan dalam beraktivitas di kampus. Karena sejatinya kampus adalah ruang akademik yang sudah seharusnya aman.

“Alhamdulillah sangat baik, itu semua menenangkan kami sebagai mahasiswa. Karena kami ke kampus untuk belajar dan terhindar dari yang namanya kekerasan seksual,” tuturnya. Ia pun berharap dengan adanya SK rektor mengenai kekerasan seksual bisa mempertebal sisi religiositas mahasiswa.

Sedikit berbeda dengan penuturan Hindun dan Fikri, mahasiswi jurusan Sosiologi semester empat, Nina Khoirunnisa menyampaikan apresiasinya meskipun penandatanganan SK tersebut cukup terlambat. “Yang jadi pertanyaan kenapa baru sekarang adanya SK mengenai kekerasan seksual. Padahal adanya UIN sudah lama berdiri dan mungkin bisa jadi sudah banyak juga kejadian seperti ini,” ujarnya.

Kendati, ia tetap merespons baik adanya regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Sama seperti Fikri, ia berharap ini menjadi awal perlindungan hukum bagi segala kalangan yang berada di kampus. Terlebih besar harapan dia untuk kampus menjadi tempat yang aman, nyaman dan jauh dari kekerasan seksual.

Dengan banyaknya harapan baik tersebut, Hindun berpandangan bahwa SK ini perlu dievaluasi bersama. Dan juga diperhatikan pada tataran implementasi oleh seluruh pihak. Khususnya, ia menekankan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dalam waktu dekat adalah hal yang sangat penting.

“Satgas itu dapat membantu memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilaksanakan dengan baik. Keberadaan Satgas akan memperkuat kerja sama antara berbagai lembaga yang ada di UIN untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual,” pungkasnya.

Reporter: Rangga Nugraha/Suaka

Redaktur: Mohamad Akmal Albari/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas