SUAKAONLINE.COM, Jakarta– Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ) telah mengabulkan gugatan Deddy Ismatullah atas pihak Kementian Agama (Kemenag) yang mengeluarkan SK Pemberhentian Jabatan Rektor terhadap Deddy, Jakarta, Kamis (16/4/2015). Maka SK tersebut kini tidak berlaku lagi.
“Ya, bapak menang di putusan sela, dan SK (pemberhentian-Red) itu sudah tidak berlaku lagi,” ungkap Deddy seusai sidang. Menurut Deddy, SK Pengganti Sementara Rektor (Pgs) pun sudah tidak berlaku lagi, dan sisa tugas rektor harus dikembalikan kepadanya.
“Sudah saatnya saya melanjutkan sisa tugas saya, menentukan panitia pemilihan calon rektor dan segalanya.” Tambah Deddy. Namun, dalam waktu dekat Deddy belum bisa kembali ke kampus karena masih ada hal yang harus diselesaikan.
Berdasarkan data yang dihimpun Suaka, putusan sela terjadi setelah ada gugatan dari terdakwa. Dalam hal ini terdakwa Deddy menggugat Kemenag yang mengeluarkan SK pemberhentian jabatannya. Jika Hakim menerima gugatan Deddy, maka dakwaan dibatalkan. Artinya Deddy lepas dan tidak terbukti bersalah atas pelanggaran yang ditetapkan dalam SK oleh Kemenag. Sebaliknya, jika Hakim menolak gugatan Deddy, maka dakwaan akan dilanjutkan sehinggaa pihak kemenaglah yang menang.
Sementara itu, sejak putusan sela hingga diterbitkannya berita ini, tidak satupun pihak Kemenag yang dapat dikonfirmasi oleh Suaka.
Reporter : Dede Lukman Hakim
Redaktur : Isthiqonita