SUAKAONLINE.COM – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Aksara Jurnalistik Telkom University (DIARIST) menggelar talkshow yang bertema “Red Journalism, Krisis Kebenaran”. Acara ini dalam rangka Dies Natalis yang ketiga bertempat di Aula Fakultas Industri Kreatif (FIK) Telkom University, Kamis (27/04/2017).
Dengan menghadirkan News Anchor CNN Indonesia, Desi Anwar untuk mengupas mengenai Hoax dan Fake News, staf redaksi dan wartawan Tempo, Martha W. Silaban untuk memberikan solusi mengenai maraknya pemberitaan Hoax. Serta Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Muchamad Budi, sebagai pembicara terkait konsekuensi hukum penyebar berita Hoax.
Menurut Ketua Pelaksana DIARIST 2017, Dano Seto Anbela, mengatakan Red Journalism ini maksudnya adalah catatan merah yang tidak diungkap oleh wartawan Indonesia. “Merah adalah pertanda kita sudah berada di zona berbahaya, dengan Hoax sebagai penyakit, Hoax sering disalahgunakan oleh banyak media untuk menjatuhkan yang lain,” ujarnya.
News Anchor CNN Indonesia, Desi Anwar menjelaskan bahwa Hoax sudah ada sejak tahun 1960 di TV Inggris, BBC yang pada saat itu menayangkan berita tentang panen spaghetti yang terjadi di Italia, padahal sebenarnya tidak terjadi. Berita tersebut merupakan Hoax yang ditayangkan pada tanggal 1 April yang merupakan tanggal dibolehkannya menayangkan berita Hoax saat itu.
Sedangkan istilah Fake News digunakan untuk berita yang tidak disukai oleh penguasa. Fake News ini kebanyakan datang dari Masedomia, yang dilakukan oleh anak-anak muda dengan tujuan mendapatkan like back, sehingga banyak iklan yang membuat mereka memiliki pengahasilan $ 10.000/ minggu.
Selain itu Desi juga mengatakan Fake News juga telah terjadi di Turki yang menyebabkan ratusan wartawan dipenjara karena membuat berita yang tidak disukai penguasa. “Sehingga kita harus berhati-hati dengan kata kebenaran,” ujarnya.
Untuk mengatasi Hoax, diperlukan kerja verifikasi dengan datang langsung ke lapangan. Khalayak diharuskan membuka pikiran dengan melihat fakta dan bukan hanya gadget. Karena Hoax berarti berita yang dilebih-lebihkan. Walaupun ada solusi untuk mengatasinya, namun efek dari pemberitaan bohong di Media Sosial lebih berbahaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Muchamad Budi, mengatakan jika penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian, serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu terdapat dalam UU ITE No. 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 1 dan 2.
Reporter : Indah Rahmawati/ Magang
Redaktur : Dadan M. Ridwan