
Koordinator Forum Dago Melawan, Angga menyuarakan kelanjutan penanganan hukum Muller bersaudara dalam unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (15/7/2024). (Foto: Sri Wahyuni/Magang).
SUAKAONLINE.COM – Warga Dago Elos kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (15/7/24). Aksi ini diikuti oleh 400 orang warga sebagai tuntutan atas lambatnya kelanjutan penanganan hukum Hery Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dalam kasus sengketa tanah Dago Elos.
Sebelumnya, kedua Muller bersaudara ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen Penetatapn Ahli Waris (PAW) sengketa tanah Dago Elos oleh Polda Jawa Barat pada 6 Mei 2024. Koordinator Forum Dago Melawan, Angga mengatakan bahwa setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, belum ada tindakan lanjut dari Pengadilan Negeri.
Menurut ia, lambatnya penanganan kasus berpotensi dimanfaatkan oleh Muller bersaudara dan PT Inti Graha untuk mengajukan praperadilan dan mempercepat proses eksekusi lahan. “Meskipun, bukti dan keterangan yang diajukan oleh Muller dalam PAW telah terbukti palsu dan penuh dengan kebohongan, dengan lambatnya proses peradilan Muller, hal ini membuat peluang baru bagi Muller si perampas tanah untuk mengajukan praperadilan,” ujar Angga ketika membacakan press release, Senin (15/7/2024).
Karena lambannya proses hukum membuat Angga dan warga Dago Elos merasa dipermainkan. Pasalnya, pasca kedua Muller ditetapkan sebagai tersangka, bukti dan seluruh dokumen penyidikan sudah diserahkan pada Kejati. Namun, Kejati mengeluarkan P19 yang membuat warga Dago Elos harus kembali diperiksa dan membuat Berita Acara Pemerikasaan (BAP). Ia mengharapkan Kejati tidak mempolitisasi kasus sengketa tanah ini dan mendesak agar secepatnya ditindak lanjuti.
“Karena kasus ini merupakan kasus yang besar, kami tidak ingin Kejaksaan Tinggi jangan sampai kasus ini dipolitisir. Sehingga ini harus dipercepat karena apalagi yang kurang? Seluruh bukti-bukti dan keterangan sudah kami berikan, yang pasti lebih dari 50 masyarakat pun pernah di BAP, tapi belum juga diproses,” ungkapnya saat diwawancara.
Dari aksi tersebut, warga dan Forum Dago Melaman menuntuk Kejaksaan Tinggi untuk melakukan hal sebagai berikut:
- Percepat proses peradilan Muller dalam waktu sesingkat-singkatnya.
- Keluarkan penetapan P21 dan segera limpahkan ke pengadilan.
- Tolak gugatan praperadilan Muller bersaudara, jangan beri kesempatan mafia tanah bebas.
- Adili dan penjarakan para perampas tanah rakyat.
Di lain sisi, salah satu warga Dago Elos, Novi Mulyani berharap Muller bersaudara bisa secepatnya dipenjarakan, agar ia bersama warga lainnya bisa hidup tenang tanpa dihantui tanah kelahirannya digusur oleh para mafia tanah. “Buatlah kami tenang. Ini adalah tempat tinggal kami, ruang hidup kami yang harus dipertahankan. Kami pengen merdeka. Dago merdeka!” kata Novi.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan akan mengawal jalannya kasus sengketa tanah Dago Elos. Ia mengungkapkan akan terus melakukan aksi apabila penanganan hukum Muller bersaudara terus-menerus diundur. “Tapi kalau misalkan diundur lagi, maaf, mungkin tanggal 14 Agustus kemarin akan terjadi seperti itu lagi di sini. Wajarlah kita marah, karena delapan tahun itu bukan waktu lama ya,” tegasnya.
Reporter: Mujahidah Aqilah & Sri Wahyuni/Magang
Redaktur: Nia Nur Fadillah/Suaka