Aksi Kamisan

Aksi Kamisan Bandung ke-383: Setan Tanah Kembali Berulah

Sejumlah massa Aksi Kamisan Bandung tengah membacakan pers rilis, di Pelataran Gedung Sate, Kamis (16/6/2022). (Foto : Fahrulrozi Maulana/Magang).

SUAKAONLINE.COM – Aksi Kamisan Bandung kembali menggelar aksi ke-383 dengan tajuk ‘Setan Tanah kembali Berulah’, di Pelataran Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/6/2022). Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap warga Dago Elos setelah Mahakamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 109/PK/Pdt/2022 oleh keluarga Muller.

Koordinator Aksi Kamisan Bandung, Joo mengatakan alasan mengambil tema pada aksi kamisan ke-383 ini, bahwasannya minggu lalu ada berita terbaru dari warga Dago Elos yang dinyatakan kalah di pengadilan atas tanahnya yang akan digusur. “Maka kami mengambil tema ini, ya sebagai penanda juga kalau masih banyak mafia tanah yang bakal menggusur rumah warga-warga di mana pun itu,” katanya, Kamis (16/6/2022).

Selanjutnya, ia menjelaskan tujuan dari diadakannya Aksi Kamisan dengan tajuk ‘Setan Tanah Kembali Berulah’ adalah meningkatkan kesadaran, bahwa warga yang tertindas masih terus melawan. “Buat meningkatkan kesadaran warga juga sebagai tanda warga-warga yang tertindas masih melawan tidak akan pernah tunduk, tidak akan pernah takut sama ancaman,” lanjutnya.

Salah satu orator dari Solidaritas Anyer Dalam, Iswil mengatakan aksi ini ialah medium untuk mengabarkan kepada seluruh warga bahwa hak atas tanah harus dipenuhi oleh Negara. “aksi hari ini adalah aksi yang bisa mengabarkan kepada seluruh warga bahwa hak atas tanah itu harus dipenuhi oleh negara,” ucap Iswil kepada Suaka setelah orasi, Kamis (16/6/2022).

Terkait putusan Peninjauan Kembali oleh MA, ia menjelaskan bahwa putusan tersebut merupakan kebobrokan pemerintah sebagai negara yang harusnya manaungi warganya. “Apalagi bekas kemarin PK dari MA dinyatakan kalah, terus bakal digusur pake aparat pemerintahan, kan itu juga udah ngeliatin kebobrokan negara gitu,” tegasnya.

Lebih dari itu, Iswil mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengambil sikap atas setiap penggusuran. “Aku kira pemerintah sudah mengambil sikap atas penggusuran ini. Mereka udah pasti tau, mereka juga udah pasti dapet (ijin). Si penggusur ini udah minta ijin kepemerintah itu sendiri, apalagi misal di Anyer Dalam gitu, PT. KAI itu anak perusahan dari BUMN, BUMN aja itu udah dari negara sendiri gitu,” ujarnya.

Selanjutnya, salah seorang partisipan Aksi Kamisan Bandung, Faisal menuturkan warga Dago Elos berhak atas mempertahankan hak-haknya yang akan dirampas oleh pihak penggugat. “Karna bagaimanapun warga memiliki hak atas tanahnya dan memiliki hak untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang dirampas oleh pihak swasta dan temen-temennya gitu,” tuturnya, Kamis (16/6/2022).

Ia pun berharap Aksi Kamisan ini dapat berdampak dan membawa perhatian kepada setiap warga, bahwa penggusuran itu bisa terjadi di mana dan kapan saja. “Soalnya beberapa tahun kebelakanganpun (warga -Red) Dago Elos pernah mendapatkan hal yang serupa, namun menang. Tapi kemudian, pihak lawan (keluarga Muller -Red) mengajukan banding atau peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dan pada akhirnya pihak lawan menang di penijauan,” tutupnya.

Reporter : Fahrulrozi Maulana & Yusuf Wahyudin/Magang

Redaktur : Yopi Muharam/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas