SUAKAONLINE.COM – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jawa Barat menggelar aksi bertajuk Bandung Lautan Amarah, di pelataran Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis (30/6/2022). Aksi ini menuntut pemerintah untuk menunjukkan transparansi dan mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sebelum disahkan.
Koordinator lapangan aksi dari Universitas Padjadjaran, Virdian Aurelio membeberkan bahwa sejak 25 Mei 2022 hingga saat ini, perumusan RUU KUHP yang dilakukan pemerintah dan DPR RI tidak memberikan transparansi kepada masyarakat Indonesia. Menurutnya DPR RI membahas ini secara sewenang-wenang tanpa melibatkan masyarakat.
“Kita marah terhadap proses negara yang sewenang-wenang dalam menangani pembahasan RUU KUHP, tidak transparan, pasal bermasalah, tidak partisipatif. Kita marah karena sampai hari ini negara memang denial. Bukannya kemudian berbenah untuk mendengar, malah menutup pintu,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (30/6/2022).
Terkait RUU KUHP ini, ia menjelaskan jika sampai disahkan menjadi KUHP dapat memenjarakan dan mengekang seluruh warga atas kebebasan berpendapat. “Semua bisa kena. Nah tadi mahasiswa, pedagang, ibu-ibu, aktivis, buruh, dosen, semua bisa kena. Kena dari pasal-pasal yang menciptakan untuk mengekang kebebasan berpendapat dan berdemokrasi,” lanjutnya.
Selanjutnya, Virdian mengharapkan respon yang proaktif dari DPRD Jabar mengenai tuntutan mahasiswa terhadap RUKHP. “Kalau DPRD Jabar keluar, anggota dewan keluar, tapi enggak bawa draft RUU KUHP, kita langsung pergi aja, kita butuh draft, bukan butuh lu ibaratnya. Terus kenapa kita masih pengen marah? Ya enggak apa-apa, warga negara berhak untuk marah,” lanjutnya.
Adapun tuntutan dari aksi ini diantaranya, (1) Menuntut pemerintah dan DPR RI agar segera membuka draft RUU KUHP yang masih disembunyikan dari publik. (2) Menuntut pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal-pasal yang menjadi penghalang kebebasan berpendapat dan merusak kehidupan berdemokrasi. (3) Menuntut pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan mengkaji ulang pembahasan RUU KUHP dengan melibatkan partisipasi yang bermakna kepada elemen masyarakat sipil.
(4) Menuntut pemerintah dan DPR RI untuk menghapus ketentuan hukum dari pasal kontroversial yaitu ada pasal 218, 240, 273, 353. (5) Mengajak seluruh elemen warga Jawa Barat dan Indonesia untuk tetap terus mengawalnya jalannya proses pembentukan RUU KUHP ini, dan turut marah terhadap tindakan sewenang-wenang pemerintah dan DPR RI dalam berbagai kecacatan proses pembentukan Undang-undang.
Di lain sisi, Koordinator lapangan dari Telkom University, Aksa menjelaskan latar belakang diadakannya aksi tersebut yang telah ramai diperbincangkan sejak lama. “Aksi ini muncul karena adanya RUU KUHP, yang ternyata isu ini sebenarnya sudah ada di 2019, isu ini sudah tertunda selama 3 tahun. Kalo misalkan kita lihat di 2019 itu aksinya cukup panas ya, sampai memakan korban juga, 3 orang meninggal,” tuturnya, Kamis (30/6/2022).
Maka dari itu, Ia berharap apa yang diserukan massa aksi bisa sampai ke telinga wakil rakyat yang bersembunyi di dalam gedung DPRD Jabar. “Kita harap tuan dan puan di dalam sana bisa mendengarkan aspirasi kita, bisa membuka draft RUU KUHP secepatnya agar kita dari rakyat juga bisa sama-sama mengkritisi hal tersebut,” tutupnya.
Reporter : Yusuf Wahyudin & Anisa Hanifah/Magang
Redaktur : Yopi Muharam/Suaka