Infografik

Alur Panjang Menuju Legalitas Koperasi Simpan Pinjam

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Dalam masa Pemulihan Ekonomi Nasional saat ini, pemerintah melakukan berbagai kebijakan yang dirasa efektif untuk mendorong perekonomian negara. Salah satu caranya dengan menggiatkan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan difasilitasi oleh lembaga ekonomi berasas kekeluargaan yaitu Koperasi. Kemudian bagaimana tahapan pendirian koperasi yang legal?

Tahapan dari pendirian koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018. Tahap pertama dimulai dengan perencanaan pendirian koperasi yang mana harus ada minimal 20 anggota (koperasi primer), tempat kedudukan, nama koperasi, punya modal sendiri, rencana awal usaha juga calon pengurus dan pengawas.

Kemudian tahap berikutnya adalah penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat (Kementerian). Dilanjut dengan rapat pendirian koperasi yang kegiatannya memilih pengurus dan pengawas serta menentukan masa bhaktinya lalu membahas rancangan Anggaran Dasar Koperasi. Setelah rapat selesai, pokok-pokok hasil pembahasan dirumuskan dalam Akta Pendirian Koperasi

Selepas itu perlu adanya untuk mengkonfirmasi nama koperasi pada Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop), setelah nama koperasi disetujui maka harus mengajukan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara tertulis kepada menteri melalui Sisminbhkop. Setelah diverifikasi, dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan oleh oleh Sisminbhkop maka proses terakhir adalah pengesahan pendirian koperasi.

Dalam proses pengesahan tersebut, menteri menerbitkan keputusan pengesahan Akta Pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak administrasi dinyatakan telah dipenuhi secara lengkap dan benar lalu disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. Keputusan itu lalu dihimpun Kementerian Koperasi dan UKM, dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi, dibuat secara elektronik serta disampaikan salinannya kepada Dinas (provinsi/kabupaten/kota) di lokasi kedudukan koperasi.

Itulah serangkaian tahapan yang harus dilakukan Koperasi Simpan Pinjam hingga dapat sah di mata hukum. Alurnya yang panjang sepadan dengan hasil dari eksistensinya selaku tonggak penyalur modal usaha bagi pelaku ekonomi. Alhasil, perannya yang sangat penting membuat masyarakat terutama kawula muda perlu memahami, ikut terjuan, dan berinovasi di ladang organisasi ini.

Peneliti: Nurhasanah / Suaka

Sumber : Berbagai Sumber

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas