Hukum dan Kriminal

Angkat Isu Pelecehan di Kampus, LPM Lintas IAIN Ambon Dibekukan

Pimpinan Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne memaparkan kronologis pembekuan SK LPM, melalui Zoom Meeting, Minggu (20/3/2022) (Foto : Fasa Muhamad Hapid/ Magang)

SUAKAONLINE.COM – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menggelar diskusi dan konsolidasi bersama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Amabon terkait ancaman kekerasan dan pembekuan Surat Keputusan (SK) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) LPM, melalui Zoom Meeting, pada Minggu (20/3/2022).  SK LPM Lintas dibekukan oleh Rektorat setelah mereka menerbitkan Majalah Lintas edisi kedua mengangkat tema ‘IAIN Ambon Rawan Pelecehan’.

Forum diskusi dan konsolidasi tersebut dihadiri oleh Pimpinan Redaksi LPM Lintas, Yolanda, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Dhia Al Uyun, dan juga para Perwakilan Pers Mahasiswa se-Indonesia. Pihak kampus menganggap tulisan-tulisan itu tidak bisa dibuktikan dan malah dianggap merusak reputasi kampus.

Yolanda mengaku tindakan represif yang dilakukan pihak kampus terhadap Lintas tidak hanya sekali saja. Pada tahun 2016 LPM Lintas mengeluarkan majalah edisi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Namun, pada tahun 2017 SK LPM Lintas sempat ditahan selama dua tahun, namun tidak sampai dibekukan.

Dalam kronologisnya, Yolanda menjelaskan bahwa kasus ini dimulai pada hari Senin, 14 Maret 2022 saat mereka mengeluarkan majalah Lintas Edisi kedua. Setelah itu, majalah kemudian dikomplain oleh pihak kampus. Keesokan harinya masalah semakin berlanjut setelah Dosen sekaligus Kepala Prodi (Kaprodi) Sosiologi, Yusuf Leiso yang didampingi pengacaranya mendatangi sekretariat LPM, lalu mengajukan keberatan disertai dengan ancaman atas salah satu tulisan yang termuat dalam majalah.

“Artikel berisi wawancara dengan beliau selaku kaprodi yang memang ada salah satu korban yang sudah diketahui oleh beberapa orang dilecehkan dosen. Dan dosen hubungi kaprodi, mahasiswi dipanggil dan bertanya apa benar dapat pesan dilecehkan secara pesan maupun fisik, sesudah itu kaprodi melihat chat-nya, tapi dia (Yusuf) malah mengatakan “Lebih baik tutup saja kasus itu dan jangan diberitahukan ke orang lain,” Ujarnya, Minggu (20/3/2022).

Ia melanjutkan, saat wawancara dengan Kaprodi, LPM Lintas telah meminta izin untuk mengutip dan memasukan fotonya dimajalah. “Saat kami wawancarai kenapa beliau mengatakan demikian, beliau menjawab ‘buktinya kurang, dan jika naik di media anak ini studinya bisa terhambat’, nah itu kami tulis dalam salah satu artikel kami dan kami sertakan juga foto pak Yusuf, nah ini yang menurut beliau keberatan. Tapi, karena kami sudah wawancara terang-terangan dan beliau mengizinkan, kami beranggapan bahwa beliau mengizinkan wawancara ini dipublish,” lanjutnya.

Lebih lanjut lagi, ada tiga orang mahasiswa mengaku keluarga dari Yusuf Leiso yang merasa tidak terima atas pencantuman foto Yusuf di majalah. Lalu mereka membanting majalah Lintas. “Saat dibanting kami bilang ‘jangan dibanting, itu karya jurnalistik kami, kalian tidak menghargai kalo melakukan itu,’” tutur Yolanda.

Kamis, 17 Maret 2022 siang, pihak rektorat secara resmi mengeluarkan SK Rektor No. 92 Tahun 2022 mengenai pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon, pihak kampus menganggap bahwa LPM Lintas sudah bersebrangan dengan visi misi kampus. Setelah turunnya SK, pihak keamanan pun meminta sekretariat dikosongkan dan semua barang-barang seperti komputer, printer dan proyektor pun ditarik oleh pihak kampus. Selanjutnya sekretariat pun dijaga ketat oleh pihak keamanan dan siapapun yang hendak masuk harus direkam oleh mereka.

Dilain sisi, Dhia Al Uyun mengatakan pembekuan ini merupakan salah satu bentuk ketidakadilan di kampus, seharusnya kampus mengembangkan situasi keilmiahan, bukannya membungkam dan melakukan represifitas. “Ini sudah masuk masalah yang serius, pembekuan bukan lagi masalah LPM yang diklaim tidak sesuai dengan visi misi kampus, ini dampaknya bisa sangat panjang, saya mengusulkan pihak kampus untuk segera mencabut saja pembekuan ini sebelum timbul dampak-dampak lain, karena ini bentuknya sudah surat keputusan, bukan main-main,” ujarnya.

Ia pun melanjutkan, selain tidak tepat dan melanggar kebebasan akademik, surat pembekuan ini juga cacat formil dan materil. “Yang pertama, konsiderannya aneh, kalimatnya menertibkan peran dan fungsi serta kemudian tidak sesuai dengan visi misi. Sebetulnya tidak ada keterkaitan yang ada di majalah dengan visi misi. Memang apa visi misi universitas? apa membiarkan kekerasan seksual? justru visi misi lah yang melanggar UU jika mendiamkan kekerasan seksual. Yang kedua, dalam Diktum keputusan, tidak ditentukan kapannya, ini cacat serta tidak jelas atau obscured kalau dalam bahasa hukum,” tutupnya.

Reporter : Fasa Muhamad Hapid/Magang

Redaktur : Yopi Muharam/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas