Hukum dan Kriminal

ARAP dan LBH Bandung Kecam Pembangunan Rudet dan Tindakan Represif Kepolisian

(dari kiri) LBH Bandung, Syahri, ARAP, Indro, Moderator, Izul dan Jurnalis korban kekerasan, Muhammad Iqbal tengah melaksanakan Konferensi Pers di Reruntuhan Bangungan RW. 11 Tamansari, Selasa (17/4/2018). (Dhea Amellia/Magang)

SUAKAONLINE.COM – “Kami Aliansi Rakyat Anti Penggusuran mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian dan juga Pemerintah Kota Bandung yang telah melanggar HAM dan hukum Pembangunan RudetTamansari,” papar Alinasi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP), Indro dalam acara Konferensi Pers di Reruntuhan Bangungan RW. 11 Tamansari,  Selasa (17/4/2018).

Konferensi diselanggarakan ARAP bersama warga Tamansari dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dilatar belakangi karena kegiatan ilegal yang dilakukan pengembang selama 5 bulan dan tindakan brutal yang dilakukan aparat kepolisian terhadap masa aksi dan jurnalis pada Kamis (12/4/2018).

Dalam memulai konferensi Warga Tamansari, Sambas Sodiqin mengutarakan keprihatinannya terhadap proyek yang masih berjalan, sementara proses hukum pun belum inkrah karena sidang belum selesai.  Dirinya pun merasa prihatin atas kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada masa aksi, kawan solidaritas dan jurnalis pada saat aksi di Balaikota Bandung.

Padahal, dirinya bersama bersama dengan kawan solidaritas melakukan aksi dengan tujuan ingin pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yaitu Plt. Walikota Bandung atau Ketua DPKP3 turun untuk menemui masa aksi. Hal ini karena pihak Pemkot atau DPKP3 dinilai telah menghiraukan teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK) Bandung mengenai proyek Pembangunan Rumah Deret Tamansari yang tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Lanjut Sambas, pihak peoyek atau pengembang mengaku tidak akan berhenti mengerjakan proyek jika bukan atas intruksi Walikota atau  Ketua Dinas DPKP3. Oleh sebab itu, dirinya bersama melakukan upaya mulai dari mediasi hingga akhirnya turun aksi untuk menuntut keadilan kepada pihak Pemkot Bandung. Sementara, rumah deret ini dinilai Sambas merupakan proyek komersial karena jumlah unit yang dibangun lebih dari jumlah penduduk di RW. 11 Tamanasari. “Warga itu 197, dibangun 400 unit lebih, jadi ini seperti proyek komersial karena banyak sisa yang bisa dijual,” tuturnya.

Rudet yang Cacat Hukum

 

Sementara itu ARAP, Indro menuturkan Pembangunan Rumah Deret Tamansari yang merupakan agenda Pemkot Bandung yang diprakarsai oleh Walikota Bandung periode 2013-2018, Ridwan Kamil ini cacat hukum. Hal ini karena proyek tersebut tidak memiliki Amdal Lingkungan dan SK Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari Tahun Anggaran 2017 yang dikeluarkan DPKP3 masih dalam penggugatan PTUN.

Namun pihak DPKP3 dan pengembangan tetap bersikeras untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. Kegiatan ilegal yang dilakukan yang sudah berjalan selama lima bulan, telah merusak fasilitas warga dan mengganggu keamanan serta ketentraman warga. Akan tetapi, kegiatan tersebut tidak mendapatkan tindakan tegas dari Aparat Kepolisian dan Pemerintah.

Ditambahkannya, warga yang hak atas ruang hidupnya dilanggar oleh Pembangunan Rumah Deret Tamansari melakukan aksi unjuk rasa bersama massa solidaritas. Masa mengawali aksi dengan longmarch  dari Tamansari menuju Balaikota Bandung. Akan tetapi aksi massa solidaritas dan ARAP mendapatkan respon yang tidak baik dari pihak Pemkot Bandung dan Aparat Kepolisian.

Pihak Pemkot Bandung tidak turun untuk menemui massa aksi dan tindak kekerasan dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi dan massa solidaritas. Sebanyak sembilan korban massa solidaritas di bawa ke Rumah Sakit dan seorang jurnalis menjadi korban dari tindak kekerasan berupa pemukulan, penginjakan dan penggusuran yang dilakukan oleh aparat Kepolisian.

Atas kejadian tersebut, ARAP mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian dan juga Pemkot Bandung yang telah melanggar HAM dan hukum dalam Pembungan Rumah Deret Tamansari. Dalam hal ini ARAP menyampaikan enam tuntutan.

Pertama, kepada Pihak Kepolisian untuk meminta maaf secara terbuka atas kejadian kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Kedua, usut pelaku tindak kekerasan dan tindak sesuai hukum dengan seadil-adilnya. Ketiga, usut tuntas tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan pengembang terhadap warga Tamansari. Keempat, lakukan penindakan terhadap pengembang dan dinas yang telah melakukan pelanggaran lingkungan dalam melakukan pembangunan Rumah Deret. Kelima, hentikan Pembangunan Rumah Deret Tamansari yang jelas-jelas melanggar hukum. Terakhir, hentikan pembangunan yang disertai represi aparat terhadap gerakan rakyat yang terjadi di segala tempat di Indonesia.

Melanggar Undang-Undang

 

Senada dengan yang disampaikan dengan Indro, LBH Bandung, Syahri memaparkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian telah melanggar kemerdekaan warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi sebagaimana tertuang dalam UUD pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998.

Tindak kekerasan yang dilakukan pun telah melanggar konteks Peraturan Internal Kepolisian atau konteks Perkap No. 8 Tahun 2009 terkait implementasi prinsip-prinsip HAM yang artinya pihak pengamanan dalam melakukan pengamanan atau tindakan-tindakan apapun harus beralaskan prinsip-prinsip HAM untuk melindungi hak warga negara.

Selain itu, sulitnya warga Tamansari dalam menerima,mendapatkan dan memperoleh informasi dari pihak Pemkot Bandung,  DPKP3 atau pengembang baik secara substansif maupun prosedural pembangunan Rumah Deret juga merupakan pelanggaran yang lainnya.

Menyikapi hal tersebut Syahri mengungkapkan, LBH Bandung mengecam tegas tindakan yang dilakukan aparat kepolisian dan Pemkot Bandung. “LBH mengecam tegas tindakan yang dilakukan aparat pemerintah khususnya Pemkot dan kwmudian juga kepolisian, apabila tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai prosedur dan bagaimana yang sudah diamanatkan UUD 1945,” tegas Syahri.

Menutup konferensi, jurnalis korban tindak kekerasan dan intimidasi, Muhammad Iqbal menuturkan kronologi yang menimpa dirinya serta tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi.

Iqbal pun menuturkan bahwa dirinya didampingi oleh LBH Bandubg telah melakukan pelporan kepada pihak kepolisian dan telah melaksanakan visum pada Jum’at (13/4/2018). “Jum’at saya telah melakukan LP atau pelaporan dan visum didampingi LBH Bandung, hasilnya belum keluar tidak tahu kapan,  jadi tinggal menunggu hasil visumnya,” pungkasnya.

Reporter : Dhea Amellia/Magang

Redaktur : Nizar Al Fadillah

 

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas