Kampusiana

Batasi Kawasan Merokok, Sosialisasi Dilakukan Dosen Saat Pembelajaran

Dok.Suaka

SUAKAONLINE.COM – Rektor UIN SGD Bandung, Rosihon Anwar mengeluarkan Surat Keputusan No. 070/Un.05/II.2/KP.07.6/07/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Area Tanpa Rokok di Lingkungan UIN SGD Bandung pada Senin (1/7/2024). Regulasi tersebut akan mulai secara masif disosialisasikan dan diterapkan kepada seluruh elemen UIN SGD Bandung saat perkuliahan semester baru dimulai.

Ketua Tim Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum, Asep Saepudin Malik menjelaskan sosialisasi dilakukan oleh setiap fakultas kepada mahasiswa melalui dosen saat kegiatan pembelajaran. “Kita sosialisasikan itu melalui unit masing-masing. Nanti teknisnya dekan masing-masing menyampaikan kepada seluruh mahasiswanya dengan memerintahkan seluruh pejabat yang ada di fakultas untuk menginformasikan ke dosen masing-masing. Kemudian dosen menyampaikan ke mahasiswa yang diajarnya,” beber Asep, Kamis (11/7/2024).

Lalu, ia menyampaikan tanda kawasan bebas asap rokok dan area khusus rokok akan mulai dipasang saat awal pembelajaran semester baru. Asep juga mengatakan sanksi akan diberikan kepada setiap orang yang merokok tidak pada tempat yang sudah disediakan dengan cara melapor pada pihak keamanan (Satpam). Kemudian, apabila mahasiswa yang melanggar, satpam akan melanjutkan hingga bertemu dengan dekan atau wakil dekan 3 masing-masing fakultas untuk ditindak lanjuti.

“Sanksinya, silakan nanti kalau yang tetap merokok di jalan, lapor dulu ke Satuan Pengamanan (Satpam) mungkin ya. Lapor ke Satpam yang ada di situ. Kemudian anaknya itu coba nanti ditanya fakultas mana, atau siapa, atau dari mana, dan nanti dibawa ke fakultas masing-masing dulu. Ke kabag TU-nya, misalkan atau nanti ke Pak dekannya, atau ke wakil dekan 3,” jelasnya.

Berdasarkan pada SK Rektor No. 070/Un.05/II.2/KP.07.6/07/2024 terdapat 12 area tanpa rokok dan 12 kawasan khusus rokok diantaranya.

Area tanpa rokok

  1. Ruang pelayanan administrasi
  2. Ruang perkantoran
  3. Ruang kelas
  4. Ruang perpustakaan
  5. Ruang laboratorium
  6. Masjid atau lingkungan masjid
  7. Mushola perkantoran
  8. Aula atau auditorium
  9. Ruang rapat pertemuan
  10. Gedung atau sarana olahraga
  11. Kantin
  12. Ruang publik untuk umum

Kawasan khusus rokok

  1. Samping gedung rektorat
  2. Belakang gedung al-Jamiah
  3. Belakang gedung bekas Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
  4. Kebun Saintek
  5. Samping gedung Anwar Musaddad
  6. Belakang Fakultas Sains dan Teknologi
  7. Samping Fakultas Psikologi
  8. Samping gedung kuliah Fakultas Dakwah dan Komunikasi (Gedung T)
  9. Samping gedung kuliah Fakultas Dakwah dan Komunikasi (Gedung U)
  10. Samping gedung kuliah Fakultas Adab dan Humaniora (Gedung V)
  11. dan 12 belakang gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Menanggapi sosialisasi kepada mahasiswa harus dilakukan oleh dosen saat belajar mengajar, salah satu dosen dari Fakultas Psikologi, Putri Nabhani mengatakan bahwa dirinya mendukung dan akan mensosialisasikan peraturan tersebut. “Selain setuju ya, kita juga akan mendukung dengan cara saya melakukan sosialisasi ke mahasiswa-mahasiswa di kelas, terutama yang saya ajar-ajar. Jadi, itu bisa menjadi bentuk dukungan saya terhadap peraturan tersebut,” kata  Putri ketika diwawancara Suaka melalui Zoom Meeting, Kamis (11/7/2024).

Ia mengharapkan sosialisasi juga bisa dibantu dengan menyebarkan informasi melalui media sosial. Baginya, hal itu bisa mendorong untuk memaksimalkan peraturan yang sudah dibuat agar diketahui dan dipahami oleh semua pihak di lingkungan UIN SGD Bandung. “Seharusnya memang kebijakan seperti ini ada bentuk sosialisasi yang lebih masif. Masifkan untuk sosialisasinya menggunakan source yang kita punya, gitu,” ujarnya.

Di samping itu, salah satu mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Jurnalistik semester empat, Dipo Atamimi menyayangkan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan secara langsung dari jajaran pimpinan kampus kepada mahasiswa. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi terkesan dipaksakan karena saat ini tidak ada edukasi dan informasi yang diberikan secara formal.

“Masa kebijakan kampus yang menimbulkan kontroversi dan jadi obrolan enggak ada sosialisasi dari kampus sendiri, malah infonya diterima secara mulut ke mulut. Peraturan seperti ini kenapa baru ditetapkan sekarang, terkesan sekali seperti di paksakan, harusnya kalau memang mau membuat kebijakan seperti ini dilakukan secara bertahap, ada sosialisasi, edukasinya bener, kan enak,” lugasnya, Rabu (10/7/2024).

Reporter: Annisa Nur Hanifah dan Khoirul Tamam/Magang

Redaktur: Nia Nur Fadillah/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas