Kampusiana

Dema-F Ushuluddin Layangkan Surat Terbuka Untuk Rektor UIN Bandung

Ilustrasi: Anisa Nurfauziah/Suaka

SUAKAONLINE.COM- Pada Kamis, (23/4/2020) lalu, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (Dema-F) Ushuluddin melayangkan surat terbuka untuk Rektor UIN SGD Bandung. Yang menjadi dasar dalam isi surat tersebut membahas tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) kuliah online di lingkungan kampus UIN SGD Bandung, surat edaran dengan Nomor: B-392/Un.05/II.4/HM.01/03/2020 tentang tindak lanjut kebijakan Akademik dan Non-Akademik pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Kemudian Surat Edaran Kementerian Agama, Direktorat Jendral Pendidikan Islam dengan Nomor: B-173/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/04/2020 tentang tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 Bidang Penelitian, Publikasi, Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Litapdimas), dan Surat Edaran Kementerian Agama, Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor: B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 tentang pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP PTKIN akibat pandemic Covid-19.

Ketua Umum Dema-F Ushuluddin, Muhammad Helmi Myghfaza menyampaikan bahwa latar belakang pelayangan surat tersebut berangkat dari keresahan mahasiswa terkait kuliah daring yang berubah menjadi tugas daring, karena kebanyakan mahasiswa terkendala kuota. Kemudian keresahan mahasiswa terhadap UKT, yang mana mahasiswa harus membayar UKT secara penuh namun tidak mendapatkan fasilitas yang semestinya mahasiswa dapatkan.

Lebih lanjut, Helmi menyampaikan mekanisme pembuatan surat terbuka tersebut telah dikaji oleh bidang Kementrian Luar Negeri Dema-F Ushuluddin yang telah mengumpulkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama dan kampus UIN SGD Bandung. Dan bertujuan untuk menuntut hak mahasiswa yang semestinya didapatkan serta menanggapi kuliah daring yang tidak sesuai dengan SOP kuliah online. 

“Kita juga melihat dari data yang dibuat oleh Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) Ushuluddin tentang aspirasi kuliah daring sebagai datanya, juga dalam pembuatan surat terbuka tersebut kami telah menanyakan ke beberapa mahasiswa secara langsung”, jelasnya saat dihubungi via WhtasApp, Sabtu, (25/4/2020). Surat terbuka tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Wakil Dekan III Fakultas Ushuluddin dan sudah tersampaikan kepada Rektor, namun hingga saat ini belum ada respon terkait balasan surat tersebut. Adapun tuntutan lain dalam surat terbuka tersebut antara lain:

Pertama, menuntut Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk segera merealisasikan kuota gratis kepada seluruh mahasiswa yang dapat diakses oleh aplikasi yang digunakan mahasiswa dalam pelaksanaan kuliah daring. Kedua, kepada seluruh dosen untuk memberikan tugas kepada mahasiswa dengan mengedepankan psikologis mahasiswa. Ketiga, kepada seluruh dosen untuk menyediakan absensi perkuliahan daring, bukan Kosmanya

Keempat, menuntut Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan jajarannya untuk segera merumuskan SOP KKN-DR. Kelima, menuntut Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk memberikan anggaran bagi mahasiswa dalam pelaksanaan KKN-DR. Keenam, menuntut Rektor UIN SGD Bandung untuk segera memberikan keputusan penurunan UKT semester ganjil tahun ajaran 2020-2021 minimal sebesar 50%. Ketujuh, mahasiswa Semester sembilan ke atas, dari angkatan 2016 dan setelahnya harus ada pemotongan UKT sebesar 50%.

“Selain surat terbuka yang sudah kami layangkan kepada pihak rektorat, setelah ini juga kami akan menuntut Rektor untuk mendesak kemenag agar merealisasikan pemotongan UKT tersebut”, tambahnya. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Aqidah dan Filsafat Islam, Ali Haqqi Saragih, menyampaikan bahwa surat terbuka tersebut memang penting untuk disampaikan, karena pada surat tersebut membahas tentang KKN-DR, tunjangan biaya bagi mahasiswa selama masa pandemic Covid-19, UKT, serta SOP kuliah daring.

“Secara personal, saya memahami bahwa kebijakan yang diambil memang melewati proses dan pembahasan terlebih dahulu. Harapan saya hanya dua sebenarnya, meminjam istilah dalam teks proklamasi, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” jelasnya saat dihubungi via WhatsApp. Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa pembahasan kebijakan harus dilakukan secara seksama, agar tidak terjadi kekeliruan yang mengharuskan koreksi atas kebijakan tersebut. 

Menurutnya, kebijakan yang tidak dilakukan secara seksama pada saat ini adalah rencana pengurangan UKT sebesar 10% dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag yang sekarang telah dibatalkan. Dan apabila pihak tersebut tidak hati-hati dalam mengambil langkah menentukan kebijakan, bukan mustahil jika nanti hal seperti ini akan kembali terjadi. Kemudian hal tersebut harus dilaksanakan dalam waktu sesingkat-singkatnya, karena saat ini sudah hampir memasuki tahun ajaran baru, sehingga apabila tidak segera merumuskan kebijakan, maka hal tersebut akan lambat untuk direalisasikan. 

Reporter: Anisa Nurfauziah/Suaka

Redaktur: Awla Rajul/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas