
Kuasa hukum dari empat mahasiswa terdakwa aksi May Day memberikan keterangan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (24/7/2025). (Foto: Farhah Sonia Qudsi/Magang)
SUAKAONLINE.COM – Salah satu peserta aksi May Day 2025, FE menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. R.E Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (24/7/2025). Dalam sidang yang diselenggarakan di ruang sidang Kusumah Atmaja ini menjadi saksi pembacaan dakwaan terhadap FE, ia didakwa dengan beberapa pasal tentang penghasutan, kekerasan terhadap orang atau barang, serta perusakan.
Sidang dimulai pada sekitar pukul 09.50 Waktu Indonesia Barat (WIB). Perkara dengan nomor 581/Pid. B/2025/PN/Bdg ini mencantumkan tiga dakwaan bertingkat yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eli Agusdiani kepada FE. Dakwaan mencakup pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan. FE disebut terlibat dalam perusakan mobil patroli milik kepolisian.
Kuasa hukum FE, Andi Daffa, mempertanyakan dasar pelibatan Pasal 160 dalam dakwaan terhadap FE. Menurutnya, pasal tentang penghasutan itu tidak relevan dengan tindakan yang didakwakan. “Kalau Pasal 170 dan 406 itu sama kaitannya soal merusak. Tapi kalau pasal 160, menyuruh seseorang melakukan tindak pidana. Dalam kasus ini tidak ada bukti yang menunjukkan hal tersebut,” ujar Daffa saat diwawancarai, Kamis (24/7/2025).
Ia juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan FE yang dinilai menyerupai penculikan. Meski menurutnya terdapat kesalahan dalam proses tersebut, upaya penindakan hukum dinilai sulit. “Kalau dibilang ada kesalahan, ya ada, tapi menindak kesalahan itu yang susah karena keterbatasan aturan juga,” tutur nya. Selain itu, Daffa menilai pasal-pasal seperti 170 dan 406 bisa menjadi preseden kriminalisasi terhadap massa aksi di kemudian hari.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 30 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi atau tangkisan terhadap dakwaan yang diterima FE. Berbeda dari sidang perdana, FE yang sebelumnya disidangkan sendiri, akan duduk bersama tiga terdakwa lain dalam satu persidangan.
Kronologi Penangkapan FE, Berdasarkan Kesaksian Temannya
Peristiwa ini bermula pada hari Minggu sore, 4 Mei 2025, beberapa hari setelah aksi May Day. Keinan (bukan nama sebenarnya), teman FE menerima pesan WhatsApp dari seorang temannya yang berkuliah di kampus yang sama dengan FE. “‘Aku takut, temanku dibawa sama Avanza item.’” katanya menyebutkan isi pesan tersebut kepada Suaka, (Kamis, 24/7/2025).
Merasa khawatir, Keinan langsung menelpon temannya itu. “‘Siapa? Bercanda nggak?’” katanya memperagakan. Temannya meyakinkan bahwa ini bukan candaan, namun menurut Keinan, saat itu temannya belum berani menyebutkan nama karena masih diliputi rasa takut. Ia pun segera meminta temannya yang lain untuk menjemput saksi demi alasan keamanan. Apalagi kejadian penjemputan paksa itu terjadi tak lama setelah mereka mengikuti kegiatan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) di kawasan militer.
Awalnya, Keinan mengira bahwa orang yang dibawa secara paksa itu adalah salah satu temannya yang lain, TZH. Ia pun mencoba menghubungi TZH lewat pesan, namun tak mendapat respons. Saat ditelepon, ternyata yang mengangkat justru temannya. Tetapi, temannya malah balik bertanya, “‘Teteh tahu nggak TZH ada di mana?’” tanyanya.
Keinan merasa heran, “Lah kok tanya TZH ada di mana? kok ini ada di kamu sih?” Keinan memperagakan. Temannya lalu menjelaskan bahwa akun Instagram TZH masih aktif di ponselnya, dan temannya mengadu bahwa TZH “diambil” orang saat sedang menongkrong sesaat setelah mencukur rambut di dekat rumahnya. “‘Jam berapa kejadiannya?’” tanya Keinan. “‘Sekitar jam 9 malam, malam Minggu.’” Jawab temannya dari telepon.
Berdasarkan informasi tersebut, Keinan menyimpulkan bahwa TZH ditangkap pada Sabtu malam, sementara kejadian penangkapan Minggu sore itu melibatkan orang lain. Masih belum menyerah, Keinan menemui dan memastikan kepada teman FE, ia mengonfirmasi bahwa yang ditangkap Minggu sore itu bukan TZH, melainkan FE. Saat itu baru terungkap bahwa ada dua orang yang ditangkap secara terpisah.
Dengan segera ia mengarahkan temannya untuk menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Setelah LBH mendatangi Kepolisian Daerah (Polda), diketahui bahwa sudah ada tiga orang yang ditahan, dan ketiganya merupakan peserta aksi May Day.
May Day Berbuntut pada Penangkapan Peserta Aksi
Aksi Buruh (May Day) 2025 di Bandung menyisakan jejak represi. Mengutip dari laman Instagram LBH Bandung, aparat Polda Jawa Barat disebut melakukan penangkapan semena-mena terhadap peserta aksi, baik saat aksi berlangsung maupun beberapa hari setelahnya. Berdasarkan kesaksian keluarga terdakwa dan laporan advokasi, ada yang dijemput paksa di rumah, dibuntuti seusai orientasi kampus, hingga ditangkap tiba-tiba di jalan tanpa surat perintah resmi.
Merujuk dari artikel Bandung Bergerak, Pada Rabu (23/7/2025), terdapat tiga peserta aksi May Day yaitu TZH, AR dan BAM menjalani sidang perdana dengan dakwaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan bersama di muka umum, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara satu peserta aksi lainnya yaitu MAA, dilansir dari postingan Instagram kertasputih.bandung diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan pisau lipat dan baton stick, yang dinilai aparat sebagai ancaman bagi ketertiban umum, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Hingga kini, proses hukum nya belum memasuki persidangan.
Reporter: Zahra Zakkiyah/Magang
Redaktur: Mujahidah Aqilah/Suaka
