Lintas Kampus

Fahri Hamzah Sanggah Tuntutan FISIP Movement

Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat, Fahri Hamzah (tengah) saat beraudiensi dengan mahasiswa yang tergabung dalam FISIP Movement di ruang sidang lantai empat gedung Nusantara III MPR -DPR RI Jakarta, Senin (11/5/2015). Audiensi tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap joint statement yang dihasilkan oleh FISIP Movement 25 - 27 Februari 2015 lalu.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat, Fahri Hamzah (tengah) saat beraudiensi dengan mahasiswa yang tergabung dalam FISIP Movement di ruang sidang lantai empat gedung Nusantara III MPR -DPR RI Jakarta, Senin (11/5/2015). Audiensi tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap joint statement yang dihasilkan oleh FISIP Movement 25 – 27 Februari 2015 lalu.

SUAKAONLINE.COM, Jakarta—Salah satu tuntutan Fisip Movement adalah mengembalikan UU Amandemen kepada UUD 1945 yang asli. Namun hal tersebut disanggah oleh wakil ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat, Fahri Hamzah saat beraudiensi dengan mahasiswa yang tergabung dalam FISIP Movement di ruang sidang lantai empat gedung Nusantara III MPR -DPR RI Jakarta, Senin (11/5/2015).

Menurut Fahri, mengembalikan UU amandemen ke UUD asli itu merupakan dosa besar terhadap para pejuang reformasi. Amandemen konstitusi merupakan tuntutan para pejuang Reformasi 1998 yang berusaha menghilangkan pemerintahan otoriter. “Amandemen konstitusi itu peristiwa yang dituntut oleh mahasiswa. Berdarah-darah itu. Semoga anda tidak lupa, itu undang-undang otoriter,” ujar Fahri.

Selain menanggapi tuntutan tersebut, Fahri menghimbau kepada mahasiswa agar memperkuat dasar-dasar untuk mengembalikan kepada UUD 1945 yang asli. Menurut Fahri, wacana yang dibawa oleh anggota FISIP Movement tidak memiliki dasar yang kuat. “Tidak ada dasar untuk para mereka yang ingin kembali ke jaman batu. Jangan terlalu sering diskusi politik, tapi diskusi juga tentang Falsafah, tentang dasar-dasar juga” tambah ketua 1 KAMMI 1998-1999 tersebut.

Sementara itu, ketua FISIP Movement, Ivan Latifan Fadilla mengungkapkan bahwa joint statement tersebut tidak dibuat dengan asal-asalan. “Wacana itu kami buat tidak asal-asalan, tapi kami mencoba menelaah lebih dalam, karena Undang-undang amandemen itu ada pembelokan kebijakan” sanggah Ivan.

Selain itu, Ivan juga mengungkapkan kekecewaannya atas pernyataan Fahri Hamzah yang menganggap UUD 45 yang asli adalah UU otoriter. “Sebegai mahasiswa, saya merasa sakit hati disini. Apakah mungkin founding fathers kita membuat undang-undang yang justru menjerumuskan kita kenah otoriter” tegas ketua Sema FISIP UIN SGD Bandung itu.

Audiensi tersebut merupakan bentuk respon pemerintah terhadap tuntutan-tuntutan yang dihasilkan saat acara FISIP Movement 25-27 Februari lalu. Audiensi tersebut dihadiri kurang lebih 25 mahasiswa perwakilan dari BEM FISIP seluruh Indonesia. Antara lain UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Universitas 1945 Bekasi dan UIN SGD Bandung.

Reporter         : Edi Prasetyo/Magang

Redaktur        : Isthiqonita

5 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas