Kampusiana

Fakultas Tampung Pengajuan Keberatan UKT

Ketua prodi jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI), Undang Burhanudin memperlihatkan surat pengaduan tertulis dari orangtua mahasiswa yang ditandatangani diatas materai di ruangan prodi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, (4/1/2017). (SUAKA/ Rendy M. Muthaqin)

SUAKAONLINE.COM – Aliansi Mahasiswa Menolak UKT/BKT (AMMUK) dan komunitas Rumah Diskusi mengarahkan orangtua mahasiswa ke tiap-tiap fakultas yang bersangkutan, Rabu (4/1/2017). Audiensi pengaduan keberatan orangtua mahasiswa semester II tahun akademik 2016/2017 terkait pengkategorian UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang rencananya akan digelar audiensi dengan pihak rektorat, kini dikelola oleh fakultas dengan mendatangi setiap jurusannya masing-masing.

Orangtua mahasiswa yang mengadukan keberatan diantaranya berasal dari Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Sains dan Teknologi, serta Fakultas Adab dan Humaniora.Sedangkan untuk Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Ushuluddin, dan Fakultas Psikologi belum terdapat pengaduan.

Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Sakrim Miharja mengatakan, bahwa pengajuan keberatan harus dilengkapi dengan beberapa berkas pendukung seperti membuat surat pengaduan tertulis dari orangtua ditandatangani diatas materai, melampirkan penghasilan orang tua, kartu keluarga, rekening listrik dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Kemudian berkas tersebut akan dikolektifkan oleh pihak fakultas untuk diserahkan ke Al-Jamiah bagian administrasi keuangan dan dikaji kembali. “Berkas tersebut  selanjutnya akan kita rekap dan tulis ulang secara resmi, ditandatangani oleh dekan,  kemudian akan diajukan ke Al-Jamiah,” ujarnya, Rabu (4/1/2016).

Senada dengan Dadan, Warek I Bidang Akademik Asep Muhyidin menyatakan, berkas tersebut nantinya akan dikaji kembali oleh kepala biro untuk direlevansikan. Jika relevan dengan berkas yang diajukan, maka biaya UKT akan turun. Rencananya, proses pengumpulan berkas pengajuan keberatan tersebut akan dilaksanakan hingga tanggal 16 Januari.

Ia menambahkan, pengkategorian UKT harusnya dilaksanakan sejak semester satu. Namun, karena keterlambatan turunnya surat keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia no. 289 /2016 tentang Uang Kuliah Tunggal, pada perguruan tinggi keagamaan negeri di kementerian agama tahun akademik 2016-2017 untuk UIN Bandung, maka baru diberlakukan disemester dua sekarang. Ia melanjutkan, jika keputusan ini sudah tidak bisa dicabut karena merupakan keputusan nasional.

”Tapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya perubahan kategori yang didapat mahasiswa. Pihak birokrat sendiri membuka ruang bagi mahasiswa untuk melakukan pengajuan keberatan atas kategori yang diputuskan. Kategori UKT dapat berubah apabila pengajuan keberatan disetujui pihak kampus.” tutur Asep saat ditemui Suaka di ruang kerjanya (4/1/2016).

 

Reporter : Rendy Muthaqin, Ayu Isnaini

Redaktur : Hasna Salma

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas