Kampusiana

FDK Gelar Orientasi Bimbingan Tahfidz Al-Qur’an

Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Ahmad Sarbini saat menjelaskan mengenai Orientasi Tahfidz Al-Quran kepada mahasiswa, di Aula FDK, Senin (11/9/2017). Menurutnya mahasiswa wajib memanfaatkan momen ini, karena jika urusannya dengan tahfidz tidak ada tawar menawar. (Laura Hilmi/ SUAKA)

SUAKAONLINE.COM – Bimbingan tahfidz Al-Qur’an menjadi hal penting yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa UIN SGD Bandung. Pasalnya, secara normatif tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 12 Tahun 2012 yang menyatakan, calon sarjana sebelum dinyatakan lulus wajib menghafal minimal satu juz dalam Al-Quran. Hal tersebut diungkapkan oleh Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN SGD Bandung, Ahmad Sarbini, pada kegiatan Orientasi Bimbingan Tahfidz di Aula FDK, Senin, (11/9/2017).

Menindaklanjuti keputusan Rektor tersebut, tahun 2013 FDK menerbitkan buku pedoman panduan tahfidz Al-Quran yang diberikan secara gratis. Sarbini menuturkan, sidang tahfidz  menjadi syarat yang harus ditempuh mahasiswa untuk memperoleh ijazah, dan sebelum pelaksanaan tahfidz mahasiswa berhak memperoleh pembinaan.

“Kalau tidak dimanfaatkan, maka akan rugi. Rencananya di tahun 2015 justru akan ditingkatkan menjadi dua juz. akan tetapi karena melihat pengalaman banyak yang belum hafal, jadi masih diwajibkan satu saja yaitu juz 30,” tegas Sarbini dalam sambutannya.

Pembinaan tahfidz merupakan program wajib setiap fakultas dan untuk FDK sendiri sudah  menyiapkan 18 dosen pembina. Jika ada dosen yang menggampangkan dan asal-asalan, maka akan mendapat sanksi berupa tidak akan diterapkannya kembali menjadi penguji di sidang tahfidz pada tahun-tahun berikutnya.

Terdapat perbedaan dari tahfidz di tahun ini, tanggung jawab terkait bimbingan tahfidz Al-Quran tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya tanggung jawab diembankan kepada Unit Pembinaan Tahfidz tingkat universitas, namun saat ini tanggung jawab dipegang oleh Unit Pengembangan Ibadah dan Tilawah setiap fakultas.

Bagi mahasiswa yang ingin mengikuti sidang tahfidz, adalah mahasiswa yang sudah melaksanakan seluruh mata perkuliahan dan sidang komprehensif. Kemudian kebijakan mengenai durasi waktu tergantung pada kebijakan dari unit pengembangan yang bersangkutan. “Bimbingan bisa dilakukan 16 atau 12 kali pertemuan dalam dua bulan ke depan, tergantung pada dosen pembimbing dan tempatnya pun harus fleksibel,” lanjut Sarbini.

Sarbini menambahkan, sistem ujian tahfidz akan menerapkan sistem acak. Artinya tidak semua surat dalam juz ke 30 akan diujikan pada sidang, dan sistem hafalannya pun boleh dicicil. Selain itu, diperbolehkan menghafal perorangan atau bersama-sama dengan anggota kelompok lain, atau bisa juga menggunakan sistem setoran. Bagi yang belum lulus, maka akan dilakukan sidang tahfidz ulang, dengan batas waktu hingga 14 semester.

“Ini perkara serius, jadi jangan dianggap sepele. Jika belum sidang, ijazah akan ditahan selama dua atau tiga bulan ke depan dengan melihat progress yang ada. Apabila sudah terpenuhi dan sidang tahfidz lulus, maka ijazah akan diberikan kembali,” tegasnya.

di akhir sambutan, Sarbini berharap mahasiswa dapat memanfaatkan program bimbingan tahfidz dengan baik. Selain itu, bagi mahasiswa yang hafal lebih dari 5 atau 30 juz wajib mendapatkan beasiswa. “Tidak ada tawar menawar, yang hafal 30 juz wajib memperoleh beasiswa,” pungkasnya.

 

Reporter : Laura Hilmi

Redaktur : Hasna Salma

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas