Kampusiana

Konflik Internal Fakultas Hambat Pembentukan Sema-FDK

Gedung Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung. (Rio Ramadhan/ Magang).

 

SUAKAONLINE.COM– Tidak adanya Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (Sema- FDK) yang merupakan lembaga legislatif tertinggi fakultas menjadi pertanyaan bagi mahasiswa. Pasalnya, hanya Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) saja yang tidak mempunyai Sema-F di Kampus Hijau ini. Konflik internal fakultas, menjadi salah satu penyebab ketiadaan lembaga legislatif Fakultas Dakwah dan Komunikasi tersebut.

Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (Dema- FDK), Abdul Hamid menjelaskan, tidak adanya Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi ini karena adanya transisi yang terjadi di kampus. Di mana dulu hanya ada Senat Mahasiswa Fakultas, namun sekarang karena peraturan baru di UIN SGD Bandung yang mengharuskan setiap Fakultas mempunyai dua lembaga tinggi tingkat fakultas.

Dua lembaga tersebut, Abdul Hamid menambahkan, Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) sebagai badan legislatif dan Dewan Mahasiswa Fakultas (Dema-F) sebagai lembaga eksekutif. “Seharusnya Sema-F membentuk Dema-F sebagai tugasnya, namun terjadi gejolak. Sema-F tidak mampu membentuk dan konflik internal pun terjadi. Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan para HMJ dibuat lah satu lembaga yang dinamakan Dema-F saja,” pungkasnya, Kamis (15/2/2018)

Abdul mengatakan bahwa diakhir kepengurusannya Fakultas Dakwah dan Komunikasi harus mempunyai Sema-F kembali. Ia mengharapkan badan-badan yang ada di kampus bukan menjadi sebuah perebutan kekuasaan saja dan yang paling terpenting perannya harus bisa terlihat. “Mengenai kebijakan ke depannya harus dibuat sebaik mungkin dan edukasi yang dijalankan kepada mahasiswa akan menjadi lancar,” harapnya.

Ketua Senat Mahasiswa UIN SGD Bandung (Sema-U) , Acep Jamaludin mengamini bahwa konflik internal yang terjadi di organisasi yang ada di Fakultas Dakwah dan Komunikasi lah salah satu penyebab ketiadaan Sema- FDK. Ia juga menyetujui ketiadaan Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi tersebut dengan alasan telah disepakati oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang ada di FDK. Sehingga dengan berbagai pertimbangan kesepakatan yang telah mereka buat Sema-U pun menyetujui.

“Jika kami tidak menyetujui, takutnya nanti terjadi hal yang tidak diinginkan seperti konflik di fakultas, maupun Dema-F ataupun jurusan tidak ada yang bisa mereda,” ujar Acep Jamaludin  saat ditemui Suaka di Depan Masjid, Selasa (13/2/2018).

Mahasiswa Jurusan Sosiologi itupun menambahkan, keberadaan dan aspirasi dari Sema-F sangat berpengaruh kepada pembuatan undang-undang, pembuatan ini tidak bisa dilakukan oleh HMJ atau Dema-F. Karena mengenai hal itu hanya bisa dilakukan oleh Sema-F pihak yang lebih tinggi kedudukannya di fakultas.

“Hal tersebut berakibat, ketika ada informasi tentang kampus, kebanyakan mahasiswa dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi  tidak mengetahui apapun. Lalu, saat diadakan rapat pimpinan yang membahas tentang mengenai sistem yang ada di kampus perwakilan dari FDK selalu tidak ada yang mengakomodir,” lanjutnya.

Acep Jamaludin mengungkapkan bahwa Sema-U sedang berupaya membahas dengan HMJ, Dekan dan Wakil dekan untuk mengadakan Sema-F di lingkungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi. “Untuk saat ini sedang menggarap supaya tidak berbenturan dengan hukum. Kita menganggap penting karena dengan adanya Sema-F tersebut, akan menjalankan tugasnya dalam hal controlling segala kegiatan dan kinerja yang dilakukan  dari Dema-F sampai jurusan,” jelasnya

Berbeda dengan Sema-F, Acep Jamaludin menjelaskan bahwa untuk kinerja Sema-U sendiri sebagai badan legislatif yang paling tinggi di tingkat universitas. Tugasnya  mulai dari membuat undang-undang dan peraturan organisasi, lalu sebagai eksekutif, legislatif, hukum dan mengawasi organisasi intra kampus mulai dari UKM/UKK, Himpunan Mahasiswa Jurusan, Dewan Mahasiswa Fakultas, Senat Mahasiswa Fakultas dan Dewan Mahasiswa Universitas.

Menanggapi ketidakadaan Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Kasubag Kemahasiswaan Aep Saepudin mengatakan seluruh fakultas yang ada di kampus harus mempunyai Sema-F, karena tidak lengkap jika tidak ada Sema-F. “Tugas Sema-F diibaratkan sebagai MPR. Dimana tugasnya sebagai  pengawas segala kegiatan yang dijalankan ditingkat fakultas.” tutup Kasubbag Kemahasiswaan, Aep Saepudin.

 

Reporter: Rio Ramadhan/ Magang

Redaktur: Elsa Yulandri

2 Komentar

2 Comments

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Ke Atas