Hukum dan Kriminal

Forum Dago Melawan Geruduk Kantor BPN Kota Bandung

Sejumlah warga Dago Elos melakukan unjuk rasa dengan tuntutan pemblokiran sertifikasi tanah di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Senin (20/6/2022). (Foto: Anisa Hanifah/Magang)

SUAKAONLINE.COM – Warga Dago Elos menggelar Aksi Geruduk Kantor Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Jl. Soekarno-Hatta No.586, Sekejati, Buahbatu, Kota Bandung, Senin (20/6/2022). Aksi ini merupakan salah satu tindak lanjut perlawanan warga Dago Elos setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 109/PK/Pdt/2022 oleh keluarga Muller.

Koordinator Warga Dago Elos, Basuki atau Pak Oki mengatakan warga datang melakukan aksi karena tidak terima hak tanah mereka diambil dan dialihkan begitu saja. Terkait tuntutan, menurutnya aksi kali ini lebih kepada permintaan kepada BPN untuk mengeluarkan klarifikasi atau pernyataan resmi terhadap hasil putusan MA dan menegaskan status kepemilikan tanah Dago Elos.

“Kita satu sih untuk takutnya, kan di pengadilan itu sudah diputuskan bahwa pengalihannya ke PT Dago Inti Graha, dan Inti Graha bisa mengajukan sertifikasi. Nah itu kita mintanya diblok dulu aja, soalnya sertifikasinya belum jelas. Ya, kita meminta pernyataan resminya dikeluarkanlah kalau dari BPN tidak akan melanjutkan sertifikasi dari pihak lawan untuk mengajukan sertifikat itu,” ujarnya, Senin (20/6/2022).

Ketua RW 01 Dago Elos, Asep Mahmud mengungkapkan masyarakat dalam putusan Mahkamah Agung sejatinya sudah diakui, bahwa masyarakat ada landasan dan jaminan hukumnya duduk di atas tanah negara. Kalau ahli waris berdalih bahwa NP Simongan katanya sudah dilepas ke keluarga Muller, lantas kenapa mereka tidak didaftarkan dan BPN pun sempat memberikan kasasi pada saat itu dengan keterangan bahwa mereka belum mendaftarkan ke kantor BPN.

“Jadi ini ada dua kesenjangan, makanya di sini saatnya BPN bertindak. Kami ini tetap berpatokan sesuai dengan keterangan BPN, bahwa di atas tanah Dago adalah tanah negara. Sementara mereka akan dengan putusan yang begitu telak akan mengeksekusi lahan kami. Tidak ada damai, tidak ada kebijakan, tidak ada mediasi. Ya minimal tolong dong, tolong dong beri jawaban. Kami kan sudah mengajukan. Dikabulkan atau ditolaknya, ini kan dikatakan ditolak pun enggak keluar,” katanya.

Salah satu orator aksi Forum Dago Melawan, Angga mengatakan bahwa Aksi ini sejatinya baru merupakan aksi awal dan belum melibatkan semua warga Dago Elos. Tujuannya memang hanya  meminta klarifikasi dan pernyataan resmi dari BPN seputar putusan PK MA.Namun tetap tuntutan besar dari warga adalah untuk memiliki hak atas tanah dan bangunan yang dikuasai oleh warga.

“Ini sebetulnya massa sekarang hanya perwakilan dari dua RW saja, kurang lebih mungkin sekitar 200-300 orang. Sisanya memang belum banyak yang akan diturunkan. Kita lihat dulu dari respon ini (BPN) juga dan kita mungkin akan melakukan aksi lanjutan, termasuk sampai ke Kementerian Agraria di Jakarta,” tuturnya.

Selanjutnya, salah satu massa dari Warga Dago Elos, Rizki mengungkapkan motivasinya untuk datang dan meminta pernyataan dari BPN dan dia berharap aksi kali ini bisa didengar oleh BPN. “Saya sebagai korban gusuran ingin menanyakan tentang hak tanah. Rumah saya berada di bawahnya. (The Maj Dago Apartment). Semoga BPN mengabulkan apa yang dimau sama warga,” tutupnya.

Reporter : Fasa Muhamad Hapid & Anisa Hanifah/Magang

Redaktur : Fitri Nur Hidayah/Suaka

1 Comment

1 Comments

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Ke Atas