Kampusiana

FSH Terapkan Praktikum Ibadah dan Bahtsul Kutub

Wakil Dekan III FSH A. Hasan Ridwan tengah memberikan sambutannya dalam pembukaan Pembekalan Praktikum Ibadah dan Bahtsul Kutub yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum (16/2/2016). Mulai 17 Februari 2016 FSH menetapkan Praktikum Ibadah dan Bahtsul Kutub sebagai syarat mengikuti ujian komprehensif. (Rika Ilma Putri/ Magang)

Wakil Dekan III FSH A. Hasan Ridwan tengah memberikan sambutannya dalam pembukaan Pembekalan Praktikum Ibadah dan Bahtsul Kutub yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum (16/2/2016). Mulai 17 Februari 2016 FSH menetapkan Praktikum Ibadah dan Bahtsul Kutub sebagai syarat mengikuti ujian komprehensif. (Rika Ilma Putri/ Magang)

SUAKAONLINE.COM, – Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN SGD Bandung menerapkan Praktikum Ibadah dan Bahstul Kutub sebagai persyaratan mahasiswa dalam mengikuti ujian komprehensif. Kegiatan ini dimulai 17 Februari – 13 Mei 2016 dalam 12 kali pertemuan. Pertemuan-pertemuan tersebut ditentukan berdasarkan ruangan dan jadwal masing-masing mahasiswa.

“Kegiatan ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti ujian komprehensif. Apabila tidak mengikuti, maka mahasiswa tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai sarjana di kuliah akhir,” ujar Dekan FSH Ahmad Fathoni pada pembukaan Pembekalan Praktikum Ibadah dan Bahtsul Kutub, Selasa (16/2/2016) di Aula Multipurpose.

Selain itu, Wakil Dekan I FSH, A. Hasan Ridwan menilai Praktek Tilawah dan Tahfidz masih belum cukup untuk menambah pemahaman mahasiswa terhadap ibadah sehari-harinya. “Kita melihat praktik ibadah yang ada (Praktek Tilawah dan Tahfidz- Red) masih belum sesuai dengan, maaf, sunnatullah. Dari aspek hukum, saya pernah survei di kelas ada mahasiswa yang hanya karena kesiangan, shalat subuhnya tidak dilaksanakan dengan alasan tidak ada qadha di dalam shalat,” ujarnya.

Dengan demikian, “Tujuan acara ini untuk membekali mahasiswa berkaitan dengan pemahaman yang benar tentang ibadah dan membekali mahasiswa dalam kemampuan teknis agar sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Hadits,” tambah Hasan.

Selain itu, tambah Hasan mahasiswa terkadang salah paham terhadap hukum. Yang wajib dikira sunnah, sedangkan yang sunnah dibilang wajib. Sehingga target pencapaian dalam Praktikum Ibadah dan Bahtsul Kutub ini meliputi dua dimensi; ketepatan dalam syari’ah dan thariqah.

Dimensi pertama aspek syaria’ah atau fikih yang di dalamnya ada hukum. “Kadang-kadang mahasiswa tidak tau hukum zakat, infaq dan shadaqah. Katanya infaq hukumnya sunnah padahal infaq itu hukumnya wajib,” kata Hasan.

Sementara dimensi yang kedua adalah aspek pemahaman thariqah atau cara ibadah, mendetail pada aspek aljinsu (jenis). “Contohnya misalkan kurban itu tak harus dengan binatang peliharaan, tapi dengan kuda juga boleh,” paparnya.

Praktikum Ibadah akan diikuti oleh mahasiswa semester II setelah mengikuti Praktek Tilawah pada semester I. Kemudian pembekalan Bahtsul Kutub berlaku untuk semester IV setelah sebelumnya mengikuti pembekalan Tahfidz pada semester III.

Kebijakan ini disambut baik oleh mahasiswa FSH. Salah satunya, Velli Dien Souza, ia menilai kegiatan ini berguna sebagai penunjang dalam pembelajaran terlebih lagi pada Bahtsul Kutub. “Di kegiatan ini kita dapat memahami pembelajaran Bahtsul Kitab yang notabene berbahasa Arab, dimana diantara kita masih ada yang belum mengerti dalam bacaan dan penulisannya,” ujar Velli.

Reporter : Riska Yunisyah Imilda│Rika Ilma Putri│ Khairul Umam/ Magang)

Redaktur: Ridwan Alawi

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas