
SUAKAONLINE.COM, Infografis – Pembentukan lembaga antirasuah merupakan amanat reformasi yang tertuang dalam Tap MPR XI/1998. Pada 19 Mei 1999 melalui Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dibentuklah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN). Mengenai tugas dan wewenang lembaga KPKN lebih spesifik diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1999.
Pada tahun 2002 KPKN melebur menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pacsa disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ( yang lebih dikenal sebagai UU KPK). Hal tersebut dikuatkan dengan Putusan Presiden Nomor 45 tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Adminitrasi, Finansial KPKN ke KPK.
UU No. 30 tahun 2002 menjadi landasan legal KPK sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun, tak masuk dalam jajaran eksekutif maupun legislatif. KPK pun berhak untuk mengkoordinasikan lembaga penegak hukum lainnya sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi dan memantau penyelenggaraan pemerintahan negara,
Kinerja KPK terus menuai pujian dengan berhasil membuka kasus-kasus korupsi di sejumlah lembaga. Mengutip databoks milik katadata.co.id, kasus korupsi dari kalangan Walikota/Bupati yang diungkap KPK tumbuh dua kali lipat pada tahun 2018 menjadi 30 orang dibanding pada tahun 2017 hanya 13 orang, begitupun jumlah Gubernur terciduk yang pada tahun 2017 hanya 1 orang berlipat menjadi 2 orang tahun 2018.
Sayangnya hal tersebut justru memicu ketegangan antarlembaga yang diduga merasa terusik dengan kerja KPK. Pelemahan disebutkan Ketua KPK 2015-2019, Agus Rahardjo sebagai serangan dari berbagai sisi, baik yang diarahkan kepada individu pegawai KPK, penyidik, komisaris hingga serangan terhadap otonomi lembaga lewat terbitan kebijakan-kebijakan yang dianggap melemahkan.
Pada awal tahun 2015, kondisi sempat memanas antara KPK dengan lembaga Kepolisian RI pasca KPK resmi mengumumkan calon tunggal Kapolri saat itu, Budi Gunawan terlilit kasus kepemilikan rekening gendut. Sebagai langkah balasan, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap dua wakil ketua KPK dengan kasus pemalsuan bukti. Di saat yang sama Ketua KPK, Abraham Samad diterpa kabar foto mesranya dengan Putri Indonesia 2014, Elvira Devinamira.
Upaya lainnya sebagai dugaan pelemahan KPK ialah dengan berulang kali muncul wacana DPR RI akan merevisi UU KPK yang sudah dimulai sejak tahun 2010. Dimulai sejak masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga masuk ke periode kedua Presiden Joko Widodo, setidaknya isu ini sudah bergulir empat kali. Terus diwacanakan tetapi penolakan pun makin vokal, puncaknya pada revisi UU KPK tahun ini. Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus se-Indonesia menggeruduk gedung DPR RI menuntut penghentian pembahasan terhadap sejumlah RUU yang dianggap bermasalah, salah satunya revisi UU KPK.
Sumber : Berbagai Pemberitaan Media
Peneliti : Sani Muhammad RamdhaniDesain : Nurul Fajri