Kampusiana

Jelang Musti-Musma, Kejanggalan Menguji Netralitas KPUM-U  

Dok. Suaka

SUAKAONLINE.COM – Sabtu (15/6/2024) lalu, jurusan Manajemen Haji dan Umroh, Manajemen Dakwah, Bimbingan Konseling Islam, dan Pengembangan Masyarakat Islam yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Program Studi Fakultas Dakwah dan Komunikasi (HMPS-FDK), mengeluarkan press release mengenai netralitas, transparansi, dan kebijakan tidak rasional KPUM-U dan Bawaslum-U. Dalam press release itu disebutkan adanya pendaftaran ulang bakal calon ketua dan wakil DEMA-U dengan mengembalikan berkas ke masing-masing calon.

Salah satu pendaftar, Ahmad Abqori Hisan menceritakan dirinya melakukan pendaftaran pada Senin (10/6)  pukul 19.00 WIB sebagai calon ketua dengan wakilnya Yudha. Namun, karena masalah komunikasi antara keduanya, Abqori menarik berkas pendaftaran Yudha. Pada pukul 23.00 WIB, Abqori mendaftarkan diri dengan wakil Novian Ramadhan. Tapi, saat itu dirinya tidak memegang surat rekomendasi dari Warek 3, yang mana surat itu bersifat pasangan.

Karena pendaftaran sudah berakhir serta waktu sudah larut, Abqori membuat kesepakatan dengan KPUM-U bahwa surat rekomendasi akan menyusul esok hari. Selasa (11/6) sesuai perjanjian, Abqori menyerahkan surat rekomendasi kepada KPUM-U. Namun, surat itu ditolak dengan alasan pendaftaran sudah tutup. Ia pun coba melaporkan hal tersebut pada bilik aduan, namun belum ada respons dari Bawaslum-U.

“Saya sudah meminta izin ke panitia penyelenggara agar rekomendasi Warek 3 bisa diselesaikan pagi esok. Kemudian saya menyampaikan rekomendasi Warek 3 pada jam 9 pagi, akan tetapi dari pihak KPUM-U maupun Bawaslum-U tidak menerima apa yang sudah disepakatkan semalam. Tidak diterima dengan alasan karena pendaftaran sudah ditutup,” tutur salah satu mahasiswa jurusan Manajemen Haji dan Umrah (MHU) semester delapan yang diwawancara lewat telepon WhatsApp, Sabtu (15/6/2025).

Lebih lanjut, sempat terjadi kegaduhan terkait adanya bakal calon yang mendaftar dua kali Selasa (11/6), hal tersebut memicu SEMA-U untuk mengeluarkan surat instruksi pada Rabu (12/6). Surat instruksi ini berisi perintah yang ditujukan pada KPUM-U dan Bawaslum-U untuk mengembalikan semua berkas pendaftaran bakal calon ketua dan wakil ketua DEMA-U kepada masing-masing calon. Berdasarkan surat instruksi tersebut, KPUM-U mengundang seluruh pendaftar untuk hadir di Sekretariat DEMA-U pukul 20.00 WIB.

Terdapat tiga pasangan calon (paslon) yang sudah mendaftarkan diri, yaitu Rifky Rahayu Al-Fahrezi dengan Muhamad Fauza Dulhaq, Hamidudin Nasir dengan Rosa Fauziah, dan Ahmad Abqori Hisan dengan Novian Ramadhan. Dalam acara itu, diumumkan bahwa akan dilakukan pendaftaran ulang dari 20.00-23.00 WIB atau selama tiga jam.

Saat daftar ulang dibuka, dengan memperoleh surat rekomendasi Warek 3, Hamidudin kembali mendaftarkan diri dengan wakil Novian Ramadhan. “Di situ pendaftaran ulang dengan saat jam 10 sampai jam 11. Ya pada akhirnya pendaftaran ulang hanya dilakukan 1 jam saja. Sedangkan daripada teman-teman Hamid dan Novian ini ternyata sudah menyiapkan surat rekom dari Warek 3. Yang artinya saya pun kebingungan kok mereka sudah tahu bahwa akan  dilaksanakan pendaftaran ulang,” ungkap Abqori.

Hingga akhirnya, Jumat (14/6) KPUM-U dan Bawaslum-U melakukan verifikasi, dan Minggu (16/6) diumumkan dua Paslon yang lulus dalam pemberkasan. Hamid-Novian nomor urut satu, kemudian Rifky-Fauza nomor dua. Karena hal itu, alur waktu yang awalnya 15 Juni sebagai forum Musyawarah tingkat Tinggi dan Musyawarah Mahasiswa (Musti-Musma), nyatanya harus diundur menjadi Sabtu (22/6).

Netralitas dan Transparansi Dipersoalkan

Empat jurusan dari FDK yang mengeluarkan press release pada Sabtu (15/6) atas dasar tidak adanya kenetralan, transparansi, dan kebijakan tidak rasional membuat mereka menuntut agar Musti-Musma diberhentikan. Dari hal tersebut, Suaka menghubungi keempat ketua jurusan tersebut. Ketua Himpunan Pengembangan Masyarakat Islam, Daffa Muhammad Azis Syahtian mengatakan selama rangakain menuju Musti-Musma tidak ada dokumentasi atau informasi yang diunggah di akun Instagram KPUM-U dan Bawaslum-U.

“Minimal ada transparansi yang disampaikan melalui media yang mereka punya, yaitu Instagram dan lain sebagainya. Apabila KPUM-U itu memang ada beberapa kebijakan di luar keinginan yang sudah ditetapkan di awal, itu mohon memberikan transparansi yang jelas dan objektif kepada kita sebagai HMJ, HMPS lingkung UIN Bandung. Namun nyatanya sangat tidak ada,” kata Daffa yang diwawancara Suaka lewat Google Meet, Sabtu (15/6/2024).

Di waktu yang sama, Suaka mewawancarai ketua Himpunan Jurusan Manajemen Dakwah (MD), Ananda Aditya Nasyid memberikan tanggapan mengenai daftar ulang yang seharusnya tidak perlu dilakukan, karena ada tahap verifikasi yang tujuannya menggugurkan Paslon yang berkasnya tidak lengkap. “Kan ada yang namanya agenda verifikasi dan juga penetapan. Seharusnya kalau ada calon yang tidak lengkap secara administrasi, mereka akan otomatis gugur di forum verifikasi dan juga penetapan,” ucapnya.

Mengenai tidak transparannya KPUM-U, bagi Nanda bisa dilihat dari tidak dibagikannya file Peraturan Komisi Pemilihan  Mahasiswa  (PKPUM) saat sosialisasi Musti-Musma. Tidak hanya itu, ia menilai dengan adanya daftar ulang adalah tindakan inskonstitusional dan cacat prosedural. “Jadi apa yang dilakukan oleh KPU hari ini mengadakan pendaftaran ulang adalah tindakan inkonstitusional dan cacat prosedural,” kata Nanda.

Ketua Himpunan Jurusan MHU, Jundi Hafizh menyampaikan bahwa tidak adanya kebebasan berpendapat yang diberikan KPUM-U terhadap ketua-ketua HMPS di grup Musti-Musma. “Kenapa Musti Musma U yang digelar ini dinilai mungkin sekelas tingkat universitas itu masih adanya inkonstitusional gitu dalam melanggar hak-hak kita mungkin sebagai mahasiswanya yang ingin memberikan aspirasi terutama pada grup-grup forum Musti Musma U yang sudah jelas tidak sekalipun diberi kebebasan untuk berpendapat,” ungkapnya.

Karena dianggap cacat prosedural dan inskonstitusional, ketua Himpunan Bimbingan Konseling Islam (BKI) menuntut pelaksanaan Musti-Musma harus diberhentikan sementara waktu. “Kami menuntut untuk rangkaian Musti-Musma ini dihentikan sementara. Karena kami melihat ada cacat prosedural dari timeline yang tidak transparan, tidak disampaikan informasinya. Cacat prosedural ini yang mengakibatkan timeline tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pada saat sosialisasi.

Mengenai transparansi dokumentasi kegiatan, pendaftaran, informasi yang mendadak, serta berita acara yang dianggap jarang diunggah ke Instagram, Sekretaris KPUM-U, Ahmad Muhajir atau yang sering disapa Aji mengatakan tidak semua berita acara harus diunggah, ada beberapa berita acara yang hanya diperuntukkan bagi SEMA-U saja dan bukan khalayak.

“Berita acara tuh udah keluar, bukan satu sebetulnya ada beberapa yang belum di-up (publikasinya -red). Salah satunya itu berita acara penetapan calon. Ada yang gak perlu di-up juga ada. Karena itu ditunjukkan kepada SEMA-U, bukan kepada yang lainnya,” jelas Aji yang diwawancara lewat Google Meet, Sabtu (15/6/2024).

Saat ditanya mengenai berita acara pendaftaran, Aji mengaku lupa saat pendaftaran ada atau tidaknya berita acara. “Aduh, kalau itu enggak tahu, Aji. Ada filenya semua. Aduh, di laptop lagi,” dalih Aji yang merupakan salah satu mahasiswa Ilmu Politik semester enam.

Menanggapi file PKPUM yang tidak disebar saat sosialisasi, Aji membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa file itu disebarkan di grup Musti-Musma yang berisi para ketua HMJ. Ia menambahkan bahwa nantinya file PKPUM juga akan diunggah. “Kalau PKPU pasti di-up,” ujarnya.

Mengenai alasan berkas pendaftaran bakal calon ketua dan wakil DEMA-U yang dikembalikan serta adanya pendaftaran ulang, Aji mengaku belum bisa memberikan keterangan mengenai dua hal itu. Adapun kericuhan yang disebutkan dalam surat instruksi SEMA-U, ia  menyangkal bahwa tidak ada kericuhan yang terjadi. “Enggak ada di sekre DEMA-U itu panitia chaos-chaos (kericuhan). Enggak betul itu ah informasinya,”

Untuk mendapat informasi lebih lanjut, Sabtu (15/6) Suaka menghubungi ketua KPUM-U 2024, Fauzan Hizbullah untuk dimintai keterangan mengenai pelaksanaan Musti-Musma yang harus diundur serta adanya pendaftaran ulang. Saat itu, ia memberikan balasan sedang tidak bisa diwawancara karena sedang ada kegiatan lain. Keesokannya, Minggu (16/6) Suaka menghubungi Fauzan lagi. Namun, baru ada balasan pada Selasa (18/6) dengan memberitahu bahwa dirinya sedang tidak memungkinkan untuk diwawancara karena sakit.

“Mohon maaf sebelumnya saya baru bangkit dari sakit kemarin-kemarin. Ini pun masih masa pemulihan. Entar saya kabari ya. Ini masih di RS soalnya posisinya,” tulis Fauzan melalui pesan WhatsApp. Sampai tulisan ini naik, belum ada tanggapan dari Fauzan.

Tidak hanya menghubungi Fauzan, Minggu (16/6) Suaka menghubungi ketua SEMA-U, Farhan Mubina guna mengetahui alasan adanya instruksi daftar ulang. Senin (17/6) Farhan memberikan kabar bahwa ia sedang tidak bisa diwawancara. “Sebelumnya mohon maaf saya baru respons, kemarin saya ada agenda persiapan kurban, untuk waktunya saya belum bisa memastikan soalnya saya masih ada agenda, terima kasih sebelumnya,” tulisnya. Kemudian Suaka mencoba menghubungi lagi Farhan. Tapi hingga tulisan ini dimuat, belum ada respons darinya.

Tanggapan Bawaslum-U

Sesuai dengan ketentuan PKPUM bab 3 pasal 8 ayat 3 disebutkan “Masa pendaftaran bakal calon dilakukan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh KPUM-U dan  diawasi oleh BAWASLUM-U”.  Suaka meminta keterangan pada KETUA Bawaslum-u, Dendi Setiawan terkait pengawasannya saat pendaftaran Abqori. Ia menyampaikan KPUM-U bersama Bawaslum-U menganggap Abqori mencalonkan dirinya dengan dua wakil, yaitu Yudha dan Novian. Itu disebabkan, saat penarikan berkas pendaftaran bersama Yudha, pihak yang dicabut berkasnya tidak dihadirkan oleh Abqori.

“Berkasnya Yudha itu kan masih ada tuh. Kita enggak anggap sebagai mengundurkan diri karena Yudha gak dihadirkan. Karena kita enggak tahu apakah benar Yudha mengundurkan diri atas kemauannya atau ada hal lain. Terus, Abqori cabut berkasnya hanya punya Yudha, padahal seharusnya berpasangan,” tegasnya saat diwawancara lewat Google Meet, Rabu (19/6/2024).

Dendi mengakui bahwa tidak ada ketegasan yang diberikan KPUM-U dan Bawaslum-U atas penarikan berkas Abqori dan membuatnya memiliki dua wakil. “Aku juga akui bahwasanya tidak tegas menolak perubahan itu karena itu sudah kita diskusikan dan sudah kita evaluasi di internal kita bersama KPU maupun Bawaslu. Pihak yang ingin mendaftar juga dia udah bawa timses-nya itu rame-rame memaksa untuk bisa didaftarkan gitu. Sedangkan kita ingin ada keterangan jelas aja dari Yudha,” jelas Dendi

Merespons pernyataan Abqori mengenai laporannya ke bilik aduan, ketua Bawaslum-U 2024, Dendi Setiawan memberi tahu bahwa tidak ada laporan yang masuk pada bilik aduan. Karena tidak adanya laporan, maka pihaknya tidak bisa menindak apa yang disampaikan Abqori mengenai surat rekomendasi Warek 3 yang bisa menyusul. Menurut Dendi memang seharusnya surat itu diberikan bersamaan dengan berkas lainnya. Lalu, ia pun tidak menerima laporan dari KPUM-U mengenai kesepakatan yang disebutkan Abqori.

“Bawaslu kita mengawasi setiap macam pelanggaran yang masuk dan memang enggak ada bentuk-bentuk persyaratan dan juga berkas-berkas yang itu kemudian dikolektifkan atau dikumpulkan atau disusul esok hari. Di mana letak konsistensi kita gitu selaku penyelenggara kalau misalkan ada berkas masuk di luar dari pada masa pendaftaran. Aku beneran enggak ada laporan masuk terkait adanya berkas susulan atau terkait kelengkapan,” ungkap Dendi kepada Suaka.

Dendi juga memberikan tanggapan terkait daftar ulang, ia menyampaikan bahwa itu merupakan kesepakatan dan intruksi dari SEMA-U sebagai panitia pengarah. Sebagai lembaga pengawas ia membenarkan adanya kericuhan pada Selasa (11/6) malam.Karenanya, daftar ulang menjadi pilihan agar menyelesaikan permasalahan Abqori yang terdaftar dengan dua wakil.

Adapun ketidaknetralan yang ditujukan kepada KPUM-U dengan tidak adanya transparansi informasi di media sosial KPUM dan Bawaslum, Dendi yang juga mahasiswa Ilmu Politik semester enam hanya bisa mengingatkan agar setiap kegiatan diunggah di Instagram. Sedangkan, tanggapan atas press release HMPS-FDK, ia pun hanya bisa menekan KPUM-U supaya menyelesaikan persoalan yang ada. Namun, sampai sekarang dari pihak KPUM-U belum ada tanggapan terkait press release tersebut.

 

Reporter: Nia Nur Fadillah/Suaka

Redaktur: Zidny Ilma/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas