Ekonomi

Kegiatan Ilegal dalam Bursa Efek

SUAKAONLINE.COM, Infografis- Kegiatan trading saham bukan hal yang asing didengar, yang mewakili kegiatan jual beli efek di pasar modal. Namun, dari kegiatan trading ini berpeluang besar menuju ke ranah ilegal yang dapat merugikan berbagai pihak. Sehingga diperlukan kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

Kegiatan insider trading dapat memberikan gambaran yang menyesatkan (market manipulation) sehingga dapat mempengaruhi keputusan calon investor terhadap penentuan efek serta harganya. Selain itu, pelaku insider trading juga jelas melanggar prinsip equal opportunity yaitu kesempatan yang sama bagi setiap investor. Penerapan fair market bagi seluruh investor dipenggal karena kesempatan menerima informasi yang didapatkan berbeda.

Tindakan ini termasuk kegiatan yang tidak sah dilakukan dalam pasar modal. Banyak pihak yang dirugikan dalam hal ini, seperti emiten dan investor (yang tidak mendapat informasi) berupa kerugian materil maupun immaterial karena tidak berjalannya fair market. Kerugian dari insider trading disebabkan oleh berbagai kegiatan yang dilakukan oknum “orang dalam.”

Namun, tidak semua kegiatan yang dilakukan orang dalam tergolong ke dalam insider trading, ada beberapa kegiatan yang tidak dilarang, seperti transaksi tersebut dilakukan antar perantara di emiten yang memiliki informasi yang sama dan pelaksanaanya di luar pasar modal. Hal tersebut dikatakan tidak tergolong ke dalam insider trading dengan terpenuhinya beberapa syarat.

Syaratnyayaitu orang dalam memberikan informasi secara keseluruhan kepada pihak lain. Penerima informasi tidak menggunakannya untuk transaksi selain dengan orang dalam pemberi informasi. Penerima informasi menyertakan pernyataan tertulis yang memuat kesediaan merahasiakan informasi serta tidak melakukan transaksi selain dengan orang pemberi informasi serta emiten pemberi informasi dalam jangka waktu 6 bulan sejak informasi diterima.

Salah satu upaya yang dapat mencegah terjadinya insider trading adalah dengan memperkuat Code of conduct atau yang disebut juga kode etik atau etika bisnis. Contoh etika bisnis perusahaan adalah tidak menggunakan materi yang mengandung hak cipta (property right) milik orang atau perusahaan, sehingga hal ini dapat meminimalisir kegiatan insider trading.

Sumber : Berbagai Sumber

Peneliti : Nisa Nurul Khaida/Magang

Desain : Silmi Nur Azizah/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas