Kampusiana

Kejelasan Padam Lampu SC Pada Diskusi Dirty Vote UIN Bandung

Sutradara film “Dirty Vote”, Dhanny Laksono dan tiga pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti mengisi diskusi film “Dirty Vote” dalam gelap gulita di Aula B Student Center (SC), Kampus 1, UIN Bandung, Jumat (23/2/2024). (Foto: Ninda Nur Aidah/Suaka).

SUAKAONLINE.COM – Penyelenggaraan diskusi “Dirty Vote” tentang kecurangan Pemilu 2024 oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Bandung mengalami pemadaman lampu sela-sela diskusi di aula B Student Center (SC), Kampus 1, UIN Bandung, Jumat malam (23/2/2024). Atas kejadian tersebut, Suaka mengonfirmasi pihak satpam SC dan mewawancarai ketua Dema-U, Muhammad Arya Pradana.

Tiga pakar Hukum Tata Negara dan sutradara film “Dirty Vote“ yang hadir menyampaikan penjelasan dengan normal pada awalnya. Memasuki sekitar pukul 21.20, lampu aula B mati, peserta diskusi menyalakan senter handphone dan tetap dilanjutkan sampai selesai. Menurut salah satu satpam SC, Asep mengakui pemadaman lampu terjadi bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai dengan perintah setelah adanya perizinan dari pihak kemahasiswaaan.

Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwasanya lampu pada gedung SC tersebut dimatikan melalui timer, bukan dimatikan secara manual. “Surat izin nya ada dari kemahasiswaan izin nya sampai jam 9, jadi saya laksanakan perintahnya sampai jam 9,” ujar Asep saat diwawancarai melalui telepon, Sabtu (24/02/2023).

Sementara itu, merujuk Surat Keputusan (SK) Rektor tahun 2014 pasal 1 ayat 7 tentang Tata Tertib SC yakni penggunaan lampu di gedung SC adalah sampai jam 22.00. Kejadian gedung SC gelap pernah menjadi permasalahan antara mahasiswa dan Wakil Rektor III Kemahasiswaan kala itu, Mochtar Solihin dalam Tabloid Suaka tahun 2016 bertajuk ”UIN Gelap”. Hingga saat ini, Suaka sudah menghubungi pihak kampus mengenai aturan tata tertib SC terkini.

Ketua umum DEMA UIN SGD Bandung, Arya Pradana menyampaikan pihaknya mengetahui adanya batasan jam malam pada gedung SC. Penggunaan Aula SC adalah pilihan terakhir setelah tidak diberinya izin pelaksanaan diskusi di Gedung Abdjan Solaeman.

“Kita tahu di aula SC ada batas waktu untuk sampai malam hari sampai jam 22.00. Kita pun sudah memberitahukan kepada panitia dan narasumber untuk selesai di jam 22.00. Tapi faktanya berbeda, sekitar jam 21.00 tuh sudah dimatikan lampunya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arya memberikan tanggapan atas perihal waktu yang disinggung satpam SC. Ia berpendapat bahwa lampu gedung SC padam di jam yang berbeda setiap harinya sehingga tidak memungkinkan untuk dimatikan menggunakan timer. Selain itu, adanya represi yang ia dapati dan rekan panitia penyelenggara sebelum diskusi ini dimulai.

“Sejak sore sudah masuk beberapa chat dari orang tidak dikenal yang mencoba mengintimidasi supaya kegiatan ini diberhentikan. Dari pihak panitia pun sempat ingin memberhentikan agenda ini, namun ini kesempatan besar untuk mengedukasi mahasiswa UIN SGD Bandung, jadi agenda ini tetap kami laksanakan,” ujar Arya.

Arya menyakinkan apapun kendala yang dihadapi, diskusi perlu berjalan karena kampus merupakan ruang publik yang bebas untuk berekspresi dan bersuara. Menurutnya, tidak ada alasan untuk berhenti bahkan melewatkan momen penting malam itu. Di ujung diskusi, ketiga pakar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari dan Dhanny Laksono mengabadikan momen bersama peserta dalam gelap gulita aula SC.

Reporter: Zidny Ilma/Suaka

Redaktur: Mohamad Akmal Albari/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas