Keterangan Ahli: UU Dikti Inkonstitusional

Date:

- Advertisement -

[Jakarta, Suakaonline]- Pola pengelolaan otonomi pendidikan tinggi dalam UU No.12 Tahun 2012 dirasa tidak tepat diterapkan oleh negara berkembang seperti Indonesia.

 

Tingkat pendapatan masyarakatnya yang masih relatif rendah serta tingkat kemiskinan yang masih cukup tinggi, merupakan alasan yang paling mendasar mengapa penyelenggaraan pendidikan tinggi di negara ini harus tetap dibiayai pemerintah.

 

Ayat 2 UUD 1945 pun mengatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.

 

Hal tersebut disampaikan keterangan ahli yang didatangkan Komite Nasional Pendidikan (KNP) Prof. Dr. H.A.R Tilaar dalam sidang  judicial review UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kamis (30/5).

 

“PTN yang merupakan investasi modal intelektual, kultural, dan sosial-ekonomi dewasa ini sudah sewajarnya dibiayai sepenuhnya oleh negara,” ujar profesor dalam bidang pendidikan ini dalam sidang.

 

Dalam pasal 64 dan pasal 65 UU Dikti yang memisahkan antara otonomi pengelolaan akademik dan non akademik, ia mengatakan, hal tersebut akan berimplikasi pada tersingkirnya mahasiswa dari keluarga miskin. Dan hal tersebut justru telah melenceng dari jiwa UUD 1945. Dimana warga negara wajib mendapatkan kesempatan yang sama untuk pendidikan.

 

Dalam keterangannya HAR Tilaar menambahkan, kendati PTN masih harus dibiayai pemerintah, namun dalam penerimaan mahasiswa  justru harus melalui seleksi yang ketat. Para mahasiswa yang masuk PTN haruslah memenuhi syarat-syarat kemampuan intelektual yang diminta oleh perguruan tinggi tersebut.

 

“Memasuki perguruan tinggi negeri haruslah melalui seleksi yang ketat, unggul secara intelektual dan moral. Dengan demikian PTN tidak akan mencari dana sendiri yang mungkin akan mengikat dan membatasi otonominya,”tukasnya.

 

Sementara itu dalam keterangan ahli lain dalam sidang sebelumnya pada tanggal 7 Maret 2013 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra berpendapat norma pada Pasal 64 dan 65 undang-undang a quo dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

“Mengingat besarnya biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi, pada akhirnya PTN yang ber-
badan hukum itu akan membebani mahasiswa, dan mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pembiayaan yang cukup tuntuk menyelenggarakan pendidikan tinggi,” ujar pakar hukum tata negara ini dalam keterangan saksinya sebulan yang lalu.

 

Share post:

Popular

Berita Terkait

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Desak Evaluasi Program Prabowo-Gibran, Mahasiswa Gaungkan “Merebut Kemerdekaan”

SUAKAONLINE.COM – Serikat Mahasiswa Jawa Barat Bergerak (SMJBB) menggelar...

Sidang Kedua Tahanan Aksi May Day 2026, Saksi Tak Ketahui Pelaku Pembakaran Pos Polisi

SUAKAONLINE.COM — Sidang kedua sembilan tahanan aksi May Day...

Sidang Perdana Sepuluh Terdakwa Aksi May Day 2026 Digelar, JPU Uraikan Dakwaan dan Ancaman Pidana Tujuh Tahun

SUAKAONLINE.COM — Sidang perdana sepuluh tahanan aksi May Day...