Lintas Kampus

KPID Jabar: Awasi Media Massa dengan P3SPS

Dari kiri, rektor International Women University Dewi Indriyani Jusuf, perwakilan KPID Jawa Barat,, dan dekan fakultas ilmu sosial dan komunikasi Imas Komariah pada pembukaan Workshop Jurnalisti yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi IWU, Sabtu (30/4/2016) di Aula Sekretariat KPID Jawa Barat, Bandung. Selanjutnya Ilkom IWU akan mengadakan pelatihan serupa secara intensif bersama LPM Suaka UIN SGD Bandung guna pembentukan pers mahasiswa di IWU. (SUAKA/Anjar Martiana)

Dari kiri, rektor International Women University Dewi Indriyani Jusuf, perwakilan KPID Jawa Barat,, dan dekan fakultas ilmu sosial dan komunikasi Imas Komariah pada pembukaan Workshop Jurnalisti yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi IWU, Sabtu (30/4/2016) di Aula Sekretariat KPID Jawa Barat, Bandung. Selanjutnya Ilkom IWU akan mengadakan pelatihan serupa secara intensif bersama LPM Suaka UIN SGD Bandung guna pembentukan pers mahasiswa di IWU. (SUAKA/Anjar Martiana)

SUAKAONLINE.COM, Bandung, — Melihat pola penonton masyarakat yang tidak terencana, dan pola konsumsi media di Indonesia yang kian tinggi. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat kenalkan Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) pada peserta Workshop Jurnalistik, Sabtu (30/4/2016) di kantor KPID Jawa Barat, Bandung.

Dalam hal ini, televisi menjadi salah satu media massa paling berpengaruh. “Di setiap rumah pasti memiliki televisi, tayangan-tayangan televisi punya daya ubah yang sangat tinggi,” ujar Koordinator Kelembagaan KPID Jawa Barat, Neneng Athiatul Faiziyah.

Pada workshop yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi International Women University ini, Neneng mengatakan televisi kini sudah menjadi baian dari keluarga bagi masyarakat Indonesia.

Jika ini dibiarkan, lanjutnya media bisa sangat berdampak buruk bagi kehidupan. Ia mengajak masyarakat khususnya mahasiswa untuk turut mengawasi dan memantau setiap tayangan di media massa. Dengan mengetahui P3SPS, kita menjadi tahu mana tayangan yang selayaknya atau tidak ditayangkan.

“Jika kalian menemukan tayangan yang tidak sesuai dengan P3SPS, maka kalian bisa mengadukan atau melaporkannya ke KPID Jawa Barat, membuat surat pembaca atau menggugat langsung,” ujar Neneng. Ia menambahkan isi media tidak selalu baik, jadilah publik yang peduli.

Reporter: Anjar Martiana

Redaktur: Ridwan Alawi

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas