Hukum dan Kriminal

Luncurkan Catatan Kebebasan Pers, Ketua AJI: Situasi Cenderung Memburuk

AJI Indonesia mengadakan Peluncuran Catatan AJI Atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021 melalui Zom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube AJI Indonesia, Senin (3/5/2021) yang bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia. (Fauzan Nugraha/Suaka)

SUAKAONLINE.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengadakan Peluncuran Catatan Atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021 melalui Zoom Meeting dan live streaming YouTube AJI Indonesia, Senin (3/5/2021). Acara ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Penerangan Bagian Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Lalu Pengamat Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Uneversitas Gadjah Mada (UGM) Gilang Desti Parahita, dan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin. Sebelumnya AJI mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD namun tidak bisa hadir, serta tidak ada yang bisa mewakilinya.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim memaparkan terkait kenaikan peringkat Indonesia dalam kebebasan pers, dari peringkat 119 menjadi 113 yang ditetapkan oleh Reporters Without Borders (RWB) pada tahun 2021. Meskipun demikian, Indonesia masih dalam zona merah atau dalam keadaan buruk dalam kebebasan pers.

Sasmito juga menjelaskan bahwa situasi kebebasan pers di Indonesia cenderung memburuk. “Sedikit berbeda dengan RWB, catatan AJI beberapa tahun terkhir ini memang situasi kebebasan pers kita tidak banyak mengalami perubahan. Bahkan cederung memburuk, itu kalau kita lihat dari jumlah kekerasan yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya Senin, (3/5/2021).

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Advokasi AJI, Erik Tanjung yang menjelaskan bahwa ada kenaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis dari periode sebelumnya. “Dari periode dari 2020 sampai 2021 catatan kami, dari bidang advokasi AJI indonesia ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Hal ini meningkat jauh dari periode sebelumnya sejumlah 57 kasus,” ucapnya.

Bukan hanya kekerasan terhadap fisik, teror digital pun menjadi sorotan untuk AJI. Dalam pemaparannya Erik menjelaskan ada 14 kasus teror digital terhadap 10 jurnalis dan empat media. Dari 14 kasus tersebut ada delapan kasus doxing atau penyebaran informas pribadi, empat kasus peretasan, dan dua kasus DDOS (Distributed Denial-of-Service).

Erik juga menjelaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis diantaranya Advokat, Jaksa, Pejabat Pemerintah, Polisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Aparat Pemerintah Daerah (Pemda), dan orang yang tidak dikenal. Dalam hal ini Polisi menempati urutan pertama dengan angka 70 persen dari total kasus.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara juga memaparkan bahwa Polisi menjadi lembaga yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM. “Polisi tetap menjadi lembaga paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Yang banyak diadukan kepada Komnas HAM adalah lambannya penanganan kasus yang kedua kriminalisasi, proses hukum yang tidak sesuai prosedur, kekerasaan, dan lain-lain,” jelasnya.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa walaupun Polri mendapatkan angka 70 persen dari kekerasan terhadap jurnalis namun masih banyak anggota Polri yang bersahabat dengan jurnalis. Dia pun meminta untuk tidak mengeneralisasi hal tersebut.

“Jika 70 persen, kalau dipukul dari 90 atau dari 100, bahwa polri itu jumlahnya 400.000 lebih. Jadi kalau bermain matematika ada satu polisi yang melakukan kekerasan dari 20.000, artinya 19.999 anggota polisi masih jadi sahabat jurnalis. Mohon untuk tidak digeneralisir, dan ini upaya kita kepada daerah segera menjelaskan bahwa media adalah rekan-rekan mitra kita,” pungkasnya.

Reporter         : Fauzan Nugraha/Suaka

Redaktur        : Fuad Mutashim/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas